Archive

Posts Tagged ‘SPT Masa’

 Powered by Max Banner Ads 

Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan

May 1st, 2011 admin 1 comment

 Powered by Max Banner Ads 

Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa mungkin terdapat kekeliriuan atau kesalahan dalam pengisian atau pembuatannya. Nah, atas kesalahan atau kekeliruan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan, sebagai bentuk koreksi terhadap kesalahan atau kekeliruan dalam SPT.

Masalah pembetulan SPT ini diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Dalam Pasal 8 ini terdapat, empat jenis pembetulan SPT yaitu pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan, pembetulan SPT terkait tindak pidana Pasal 38 UU KUP, pembetulan SPT setelah dilakukan pemeriksaan, dan pembetulan SPT terkait kompensasi kerugian. Tulisan singkat ini akan memaparkan pembetulan SPT yang pertama.

Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan

Terhadap kekeliruan dalam pengisian SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan. Nah, yang dimaksud dengan “mulai dilakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Namun demikian, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Adapun yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang KUP.

Misalnya apabila Wajib Pajak akan membetulkan SPT Tahunan tahun pajak 2010 di mana hasil pembetulannya menyatakan lebih bayar, maka pembetulan SPT dapat dilakukan paling lambat akhir tahun 2013. Begitu juga jika pembetulan SPT menyatakan rugi.

Sanksi Bunga Pembetulan SPT Tahunan

Apabila berdasarkan pembetulan SPT, ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (2a) Undang-undang KUP.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UU KUP, pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Jadi, titik awal perhitungan bunga adalah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan, dan titik akhirnya adalah tanggal pembayaran.

Yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.

Sanksi Bunga Pembetulan SPT Masa

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2a) Undang-undang KUP, pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Perhatikan bahwa untuk SPT Masa, titik awal perhitungan sanksi bunga adalah tanggal jatuh tempo pembayaran, bukan batas waktu penyampaian SPT seperti SPT Tahunan.

SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember dan Contoh Pengisiannya

January 15th, 2011 admin 15 comments

SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada lagi. Fungsi utama SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah untuk melaporkan PPh Pasal 21 terutang dan PPh Pasal 21 yang sudah dibayar dalam satu tahun. Untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan, SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang telah dilakukan secara bulanan. Koreksi ini dilakukan karena perhitungan bulanan didasarkan pada perkiraan, sedangkan perhitungan tahunan sudah didasarkan pada jumlah riel imbalan yang dibayarkan.

Perhitungan PPh Pasal 21 setahun untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan ini dituangkan dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2, yang berfungsi juga sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi keduanya.

Nah, dengan dihilangkannya SPT Tahunan PPh Pasal 21 ini, maka peranannya digantikan oleh SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember adalah pelaporan PPh Pasal 21  yang terutang dalam satu tahun kalender dari Januari sampai Desember, dan pembayaran yang telah dilakukan selama Januari sampai Nopember.

Formulir bukti pemotongan pegawai tetap dan penerima pensiun 1721 A1 dan A2 tetap ada, tetapi sekarang menjadi bagian dari lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember, bukan SPT Tahunan lagi. Kalau dulu rekapan formulir 1721 A1 atau A2 ini dituangkan dalam formulir 1721 A, maka sekarang dituangkan dalam formulir 1721-I. Nah, dengan demikian maka perbedaan utama antara SPT Masa PPh Pasal 21 Desember dengan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan lainnya adalah bahwa untuk bulan Desember harus dilampiri dengan 1721-I dan 1721 A1 masing-masing pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP, sedangkan bulan lainnya tidak ada lampiran lain.

Apabila di bulan Desember, terdapat pemotongan PPh Pasal 21 terhadap non pegawai tetap atau pensiunan, maka pelaporannya tetap dilakukan seperti biasa dengan melampirkan bukti potong dan daftar bukti potong. Bedanya, kalau objek PPh Pasal 21 non pegawai tetap yang tidak final akan dilaporkan digabung dengan objek PPh Pasal 21 bulan-bulan sebelumnya. Sementara objek PPh Pasal 21 final dilaporkan cukup hanya untuk bulan Desember saja.

Untuk lampiran 1721 II, tidak ada perbedaan antara bulan Desember dan bulan-bulan sebelumnya karena formulir ini hanya dilampirkan kalau ada pegawai tetap baru masuk, keluar atau baru memiliki NPWP saja..

Contoh Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21  Desember

Untuk memperjelas cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21  masa pajak Desember, berikut ini saya berikan contoh soal dan jawabannya di tautan berikut. Mohon maaf, soal dan jawaban tidak bisa ditampilkan di blog karena masalah teknis penulisannya. Jadi silahkan download atau unduh soal dan jawabannya. Soal ini saya ambil dari soal USKP bulan Mei 2010 dengan sedikit modifikasi.