Powered by Max Banner Ads 

Yuk, Sampaikan SPT Tahunan Secara Online

February 11th, 2012 admin 3 comments

 Powered by Max Banner Ads 

Salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT adalah masalah biaya kepatuhan. Biaya ini harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka menyusun SPT  serta menyampaikan SPT tersebut ke tempat penerimaan SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain biaya berbentuk pengeluaran uang, biaya dalam bentuk  pengorbanan waktupun harus dipertimbangkan.

Logikanya adalah semakin mudah dan murah Wajib Pajak dalam menyusun dan menyampaikan SPT, maka akan semakin besar kemungkinannya Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut.

Akhir tahun 2011 lalu, Direktorat Jenderal Pajak membuat suatu terobosan baru untuk mempermudah Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh, yaitu dengan diperkenalkannya sistem e-filling. Sistem penyampaian SPT ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang SPT Tahunannya dapat menggunakan formulir SPT 1770S dan 1770 SS.

Saya yakin, diluncurkannya sistem ini ditujukan agar Wajib Pajak semakin mudah dalam menyampaikan SPT nya dan pada gilirannya akan semakin banyak Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan, serta angka kepatuhan penyampaian SPT Tahunan semakin meningkat. Akhirnya tentu kinerja DJP bisa terangkat karena angka kepatuhan SPT ini adalah salah satu indikator kinerja utama (IKU) DJP.

Sistem Online

Sistem e-Filing ini sebenarnya sudah ada sebelumnya, tetapi ditujukan pada kalangan terbatas dan biasanya harus melibatkan perusahaan ASP sehingga penggunaan fasilitas ini menjadi berbayar. Penerapannyapun selama ini dirasakan kurang efektif. Nah, bagaimana dengan sistem e-Filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ini? Kita lihat saja perkembangannya.

Sistem e-Filing ini merupakan sistem online menggunakan jaringan internet. Dengan demikian, bisa kita bayangkan bahwa sistem ini membuat para Wajib Pajak dapat menyampaikan SPTnya  kapan saja dan di  mana saja sehingga akan mengurangi beban waktu dan uang yang harus ditanggung. Coba deh kita simak definisinya e-filling ini yang saya ambil dari PER-39/PJ/2011 :

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Siapa Yang Bisa Menggunakan?

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang SPT Tahunannya menggunakan formulir 1770S dan 1770 SS untuk dapat menyampaikan SPT menggunakan sistem e-filling ini.

Sekedar mengingatkan bahwa formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun. Sementara formulir 1770S bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Catatannya adalah formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Bagaimana Prosedurnya?

Prosedur yang harus dilalui oleh Wajib Pajak orang pribadi agar dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan sistem online ini adalah sebagai berikut :

1. Dapatkan e-FIN (Electronic  Filing Identification Number)

E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.

Permohonan untuk mendapatkan e-FIN dapat dilakukan secara online atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.  Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak atau kuasanya harus menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya, dan menyampaikan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.

E-FIN akan diterbitkan dalam waktu 3 hari kerja jika permohonan e-FIN dilakukan secara online atau 1 hari kerja jika permohonan dilakukan secara langsung dengan catatan permohonan sudah benar dan lengkap.

E-FIN ini akan disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi ke alamat Wajib Pajak jika permohonan dilakukan secara online, atau diteriam secara langsung kalau permohonan dilakukan secara langsung.

2. Lakukan Pendaftaran

Untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Pendaftaran tersebut dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address) dan nomor telepon genggam (handphone) untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi.

Kode verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang di-generate oleh sistem DJP yang digunakan untuk keamanan dalam proses e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Sedangkan notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai status e-SPT yang disampaikan melalui e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

3. Susun SPT Anda

Nah, jika sudah terdaftar, maka tentu saja kita harus membuat SPT dulu. Tetapi perlu diketahui, SPT yang akan disampaikan nantinya adalah dalam bentuk data elektronik, bukan SPT kertas yang biasa kita bayangkan.

Sebelumya, untuk dapat menghasilkan SPT dalam bentuk data elektronik ini kita harus melakukannya dengan aplikasi SPT yang disebut e-SPT. Aplikasi ini dapat diunduh gratis dari situs DJP (pajak.go.id). Nah, dengan sistem e-Filing, untuk penyusunan SPT bagi WP Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770 SS ini nampaknya sudah semakin mudah karena bisa dibuat langsung di website DJP, jadi tidak perlu repot-repot mengunduh dan menginstall aplikasi e-SPT. Jadi, aplikasi e-SPT nya pun bersifat online.

Setelah kita input data-data yang diperlukan ke dalam sistem e-SPT ini, maka nanti kita harus menandatangani SPT tersebut. Tentu saja penandatanganan ini juga dalam bentuk elektronik, bukan membubuhkan tanda tangan manual seperti yang kita lakukan selama ini. Caranya adalah dengan memasukkan kode verifikasi dalam e-SPT. Kode verifikasi sendiri harus diminta di situs DJP (pajak.go.id).

Apabila SPT berstatus Kurang Bayar, maka seperti biasa, Wajib Pajak harus membayar dulu di bank atau kantor pos dengan menggunakan SSP. Setiap pembayaran pajak pasti mendapatkan nomor tertentu yaitu NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Nah, nomor ini kemudian diinputkan dalam e-SPT.

4. Sampaikan SPT Tahunan Anda

Bila SPT sudah kita buat melalui e-SPT, langkah berikutnya tentu kita sampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tersebut secara online dengan sistem e-Filing melalui situs DJP. Setelah SPT disampaikan, maka Wajib Pajak akan diberikan notifikasi yang memberitahukan status SPT yang disampaikan.

Dalam hal e-SPT yang disampaikan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.

Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara online ini wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan.

Nah, jika Anda ingin segera mencoba sistem ini, silahkan meluncur saja ke situsnya di http://efiling.pajak.go.id. Selamat mencoba.

Bayar Zakatnya, Kurangi Pajaknya

December 29th, 2011 admin 1 comment

Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Gagas Pajak edisi V/Oktober 2011

Seorang pemeluk agama Islam memiliki kewajiban menyisihkan sebagian harta atau penghasilannya untuk membayar zakat. Sementara itu, sebagai seorang warga Negara yang baik, ia juga memiliki kewajiban lain yang hampir serupa kepada negara berupa pajak. Tulisan singkat ini akan mencoba untuk menjelaskan posisi zakat dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi yang beragama Islam.

Dalam konteks Pajak Penghasilan, zakat sebenarnya termasuk dalam kelompok pengeluaran berupa bantuan atau sumbangan yang pada umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung PPh terutang. Namun demikian, zakat mendapatkan perlakuan khusus yaitu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto asalkan zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Diperbolehkannya zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dimaksudkan untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa pembayaran zakat yang merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan zakat

Persyaratan

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a PP Nomor 60 Tahun 2010 ini, zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian, agar zakat atas penghasilan dapat dikurangkan oleh Wajib Pajak, maka zakat tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, zakat tersebut dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam.

Kedua, zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Contohnya adalah BAZNAS yang memang dibentuk oleh pemerintah. Lembaga lain misalnya Lembaga Amil Zakat PKPU yang disahkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tentang Pengukuhan Pos Keadilan Peduli Umat Sebagai Lembaga Amil Zakat Ada juga yang lain misalnya Rumah Zakat yang disahkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengukuhan Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat, dan lembaga amil zakat lain yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Agama.

Apabila pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketiga, agar zakat dapat dikurangkan, zakat tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang sah. Nah, untuk memenuhi syarat ini Wajib Pajak wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran  zakat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat tersebut. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011.

Bentuk bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau transfer rekening bank, atau bukti pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Adapaun informasi minimal yang harus dimuat dalam bukti pembayaran zakat tersebut adalah nama lengkap dan NPWP pembayar zakat, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, dan nama badan amil zakat atau lembaga amil zakat.

Apabila pembayaran dilakukan secara langsung, bukti pembayaran harus memuat tanda tangan petugas badan amil zakat atau lembaga amil zakat. Apabila pembayaran dilakukan melalui transfer, maka bukti pembayaran zakat harus memuat validasi petugas bank.

Zakat Atas Nama Istri dan Anak

Konsep Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai unit penghitungan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, pada umumnya PPh ini dikenakan terhadap penghasilan untuk satu keluarga yang pada umumnya terdiri dari suami, istri dan anak. Apabila istri atau anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut akan digabung dengan penghasilan suami untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang.

Penghasilan istri dapat dikenakan PPh terpisah dengan suaminya apabila istri telah hidup bepisah berdasarkan putusan hakim, suami istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri yang memang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Nah, pengurangan zakat atas nama istri atau anak yang belum dewasa terhadap penghasilan bruto ini dilakukan dengan menyesuaikan dengan konsep di atas. Jadi, apabila pengenaan PPh atas penghasilan istri dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan dengan suami, maka zakat atas nama istri dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya. Begitu juga, zakat atas nama anak yang belum dewasa juga dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.

Zakat yang dibayarkan istri hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto istri dalam hal pengenaan PPh atas penghasilan istri dilakukan terpisah, yaitu dalam hal istri telah hidup bepisah berdasarkan putusan hakim, suami istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri yang memang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Ketentuan di atas ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Penutup

Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan Wajib Pajak Badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat mengurangkan zakat dari penghasilan brutonya dalam menghitung PPh terutang. Dengan diperkenankannya zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, maka jumlah PPh terutang dalam satu tahun dapat berkurang dibandingkan jika ia tidak mengurangkan zakat. Perlu diperhatikan bahwa zakat yang dapat dikurangkan harus memenuhi syarat tertentu, yaitu dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, dan fotokopi bukti pembayaran zakat tersebut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Daftar Pustaka

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat Atas Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  5. http://www.pkpu.or.id/images/uploads/MENTERI%20AGAMA.pdf
  6. http://produkhukum.kemenag.go.id/downloads/54c7c24a7640e12311e527113ff7dd0a.pdf