Powered by Max Banner Ads 

Penandatanganan SPT

April 10th, 2012 admin No comments

 Powered by Max Banner Ads 

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sarana pelaporan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak otoritas pajak. Fungsi SPT memegang peranan yang sangat sentral sistem perpajakan kita karena SPT merupakan wujud pertanggungjawaban pemenuhan kewajiban pajak sebagaimana yang telah diamanahkan oleh undang-undang. SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah titik awal dari proses administrasi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nah, secara formal, sebagaimana surat lainnya, SPT pun perlu ditandatangani untuk menjamin keabsahan bahwa SPT tersebut memang benar SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak. Undang-undang KUP pun mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk mengisi SPT menandatangani serta menyampaikan SPT (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU KUP).

SPT yang tidak ditandatangani mengakibatkan SPT tersebut dianggap tidak disampaikan (Pasal 3 ayat (7) UU KUP).

Penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat (1b) UU KUP).

Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2009 menegaskan bahwa Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara :

· tanda tangan biasa

· tanda tangan stempel, atau

· tanda tangan elektronik atau digital

Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.

Siapa yang harus mendandatangani SPT? Untuk Wajib Pajak orang pribadi tentu saja yang menandatangani SPT adalah Wajib Pajak yang bersangkutan. Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi (Pasal 4 ayat (2) UU KUP).

Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT (Pasal 4 ayat (3) UU KUP).

Hal di atas juga ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2009, yaitu bahwa SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

Categories: SPT Masa, SPT Tahunan Tags: ,

Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

March 19th, 2012 admin 8 comments

Berikut ini adalah formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang terdiri dari 3 jenis : 1770, 1770S dan 1770SS. Apabila Anda membutuhkan formulir tersebut dalam bentuk Excel, file tersebut bisa langsung didownload.

1. SPT Tahunan Formulir 1770

2. SPT Tahunan Formulir 1770S

3. SPT Tahunan Formulir 1770SS