Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 SS
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on January 31st, 2010
Berikut ini adalah contoh bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 2009 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS. Formulir ini hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,-
Budi Hartadi (NPWP 07.123.456-7.013.000) bekerja pada PT Harapan Jaya di Jakarta. Pada tahun 2009, Budi Hartadi mendapatkan gaji Rp3.000.000,- sebulan dan tunjangan transport Rp500.000,- sebulan. Budi Hartadi juga mendapatkan THR satu kali gaji (Rp3.000.000) pada bulan Oktober. Iuran pensiun tiap bulan dibayar oleh Budi Rp100.000,- yang dipotong langsung dari gaji tiap bulannya. Budi Hartadi berstatus menikah dengan satu orang anak. Budi Hartadi tidak memiliki penghasilan lain pada tahun 2009.
Jumlah nilai harta Budi HartadI pada akhir tahun 2009 adalah Rp98.000.000,- dan jumlah hutang pada akhir tahun 2009 adalah Rp62.000.000,-
PT Harapan Jaya sebagai pemberi kerja berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada pegawainya, termasuk Budi Hartadi. Pemotongan dilakukan secara bulanan dan setiap ada pembayaran penghasilan. PT Harapan Jaya wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap ketika satu tahun kalender berakhir. Bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ini dinamakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 (untuk PNS).
Budi Hartadi, sebagai pegawai tetap, juga menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1). Dalam formulir ini akan dicantumkan berapa total penghasilan setahun, cara penghitungan PPh 21 setahun , PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selama setahun. Nah, bentuk formulir 1721-A1 yang diterima Budi Hartadi bisa dilihat dan didownload pada link berikut :
Angka yang harus diperhatikan adalah angka pada nomor 9, jumlah penghasilan bruto. Dalam kasus ini, penghasilan bruto Budi Hartadi adalah Rp45.000.000,-. Nah, karena masih di bawah Rp60.000.000,-, maka Budi Hartadi berhak untuk menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.
Nah, langkah berikutnya Budi Hartadi adalah mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS ini adalah sebagai perikut :
1. isikan tahun pajak (2009) di bagian kanan atas formulir 1770 SS
2. isikan identitas Wajib Pajak (dalam hal ini Budi Hartadi) : nama, NPWP, pekerjaan dan nomor telpon
3. isikan jumlah harta pada akhir tahun 2009 (Rp98.000.000,-)
4. isikan jumlah hutang/kewajiban pada akhir tahun 2009 (Rp62.000.000,-)
5. isikan tanggal pada waktu mengisi SPT ini (misal 01 Maret 2010)
6. jangan lupa di tandatangani
Bentuk formulir 1770 SS Budi Hartadi yang sudah diisi akan nampak seperti dalam file ini. Klik di link berikut untuk mendownloadnya.
7. lampirkan formulir 1721-A1 yang diperoleh dari PT Harapan Jaya
8. masukkan ke dalam amplop tertutup
9. tuliskan dalam amplop bagian luar : nama, NPWP, status SPT (dalam kasus ini Nihil), dan nomor telpon
10. sampaikan di kantor pajak/pojok pajak/mobil pajak terdekat
11. dapatkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan
Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Tahunan?
Posted by admin in PPh Badan, PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on January 17th, 2010
Tahun 2009 sudah berakhir. Bagi Wajib Pajak, berakhirnya tahun 2009 ini berarti kewajiban penyampaian SPT Tahunan sudah dipersiapkan. Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, sebaiknya Anda memahami dulu jenis SPT Tahunan apa yang harus dibuat, apakah cukup formulir 1770 SS, formulir 1770 S atau bahkan formulir 1770. Untuk mengetahuinya, silahkan diklik postingan saya sebelumnya :SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009.
Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan yang pada dasarnya sama dengan tatacara penyampaian SPT Tahunan tahun lalu. Namun demikian, bagi Wajib Pajak baru, mungkin hal ini belum cukup diketahui. Nah, tata cara penyampaian SPT ini akan berkisar pasa beberapa hal penting yang harus diketahui seperti batas waktu penyampaian SPT Tahunan beserta sanksinya apabila tidak memenuhi batas waktu tersebut, tempat penyampaian SPT Tahunan, dan cara menyampaikan SPT Tahunan.
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2009 pada umumnya adalah tanggal 31 Maret 2010 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta paling lambat 30 April 2010 bagi Wajib Pajak Badan.
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini akan menimbulkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Besarnya sanksi denda ini adalah Rp100.000,- (seratur ribu rupiah) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi Wajib Pajak badan.
Tempat Penyampaian SPT Tahunan
Jika Anda akan menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, maka Anda bisa menyampaikan SPT di kantor-kantor pajak terdekat. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di pojok-pojok pajak dan mobil pajak yang nanti pada musim penerimaan SPT Tahunan biasanya dibuka di pusat-pusat keramaian.
Penyampaian SPT Tahunan ini tidak mesti harus di kantor pajak tempat Anda terdaftar. Artinya, jika misalnya Anda terdaftar di KPP Pratama Pekalongan, maka bisa saja Anda menyampaikan SPT Tahunan di KPP Pratama Gambir Empat di Jakarta. Atau jika misalnya Anda sedang jalan-jalan di mall menemukan pojok pajak, Anda bisa langsung menyampaian SPT Tahunan di tempat tersebut.
Kantor pajak yang menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pajak lain nantinya akan langsung mengirimkannya ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Ketentuan seperti ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun lalu sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak.
Cara Penyampaian SPT Tahunan
Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke kantor pajak/mobil pajak/pojok pajak terdekat, maka penyampaian SPT dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. SPT Tahunan dimasukkan ke dalam amplop tertutup
2. Di bagian luar amplop dituliskan, nama, NPWP, tahun pajak, status SPT (kurang bayar, lebih bayar atau nihil), dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah diserahkan kepada petugas penerima SPT Tahunan, Anda akan diberikan tanda terima yang berisi nomor tanda terima, tanggal penerimaan, nama petugas penerima SPT Tahunan dan stempel kantor penerima SPT Tahunan. Tanda terima ini sebaiknya Anda simpan dan jangan sampai hilang karena merupakan bukti bahwa Anda telah menyampaikan SPT Tahunan pada suatu tanggal tertentu.
Pada saat penyampaian SPT Tahunan ini petugas penerima SPT Tahunan tidak membuka amplop dan tidak melakukan penelitian atas SPT. Dengan kata lain, apapun isi amplop tersebut dan apakah SPT di dalamnya sudah betul atau tidak, petugas penerima SPT Tahunan harus menerimanya dan memberikan tanda terima.
Selain secara langsung, penyampaian SPT dapat pula dilakukan secara pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Penyampaian SPT juga bisa dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan dikirimkan ke KPP tempat Anda terdaftar.
SPT Tidak Lengkap
Seperti sudah disinggung di atas, petugas penerima SPT Tahunan tidak melakukan penelitian atas kelengkapan SPT Tahunan yang diterimanya. Proses penelitian dilakukan kemudian dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak SPT Tahunan diterima atau paling lambat 14 hari sejak SPT Tahunan diterima bagi SPT yang statusnya lebih bayar.
Jika berdasarkan penelitian ini SPT Tahunan dinyatakan lengkap maka SPT dilakukan proses perekaman.
Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap maka , maka kepada Wajib Pajak dikirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan. Wajib Pajak harus melengkapinya dalam jangka waktu 30 sejak tanggal surat permintaan kelengkapan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak melengkapinya maka SPT Tahunan Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan. Dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Pajak Penghasilan Atas Usaha Real Estate
Posted by admin in Pajak Penghasilan, Perhitungan Pajak on January 17th, 2010
Ringkasan
Mulai 1 Januari 2009, Wajib Pajak real estate dikenakan PPh Final. Tarif yang dikenakan adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Tarif khusus 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan dikenakan atas pengalihan hak rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Batasan rumah sederhana dan rumah susun sederhana mengacu kepada ketentuan PPN yang mengatur batasan rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
d. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-80/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Tarif dan Dasar Pengenaan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 48 tahun 1994 dan perubahannya, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP real estate) adalah adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Khusus untuk pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 1%(satu persen) ari jumlah bruto nilai pengalihan.
Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT belum terbit, adalah NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak sebelumnya.
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.
Sifat Pengenaan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP 48 tahun 1994 dan perubahannya, pembayaran Pajak Penghasilan atas transasksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final untuk semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sifat final ini juga berlaku baik bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/atau bangunan (real estate) maupun Wajib Pajak yang usaha pokoknya tidak melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha real estate ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008. Sebelumnya, pengenaan PPh atas usaha real estate ini dilakukan melalui mekanisme umum penghitungan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan. Tarif umum Pasal 17 dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam 16 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian pelunasan PPh untuk real estate sebelum 1 Januari 2009 adalah melalui angsuran PPh Pasal 25 dan setoran tahunan PPh Pasal 29.
Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
Sebagaimana dijelaskan di atas, tarif khusus 1% dari nilai pengalihan dikenakan atas pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak real estate. Definisi dari Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) PP 71 Tahun 2008.
Rumah Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan menggunakan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendafatkan fasilitas pembebasan PPN.
Perhatikan bahwa keringan tarif sebesar 1% ini diperuntukkan bagi rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, kita harus melihat ketentuan Pajak Pertambahan Nilai untuk menentukan batasan rumah sederhana dan rumah susun sederhana ini.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003, atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana, dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, batasan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana dijelaskan dalam paragraf-paragraf di bawah ini.
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah); dan
b. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
b. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
c. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.
Rumah Susun Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
b. luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi);
c. pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan
d. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Mekanisme Pelunasan
Mekanisme pelunasan dan pembayaran PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan khusus untuk Wajib Pajak real estat ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-80/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Surat Edaran Tersebut adalah :
1) Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh WP real estat dilakukan :
a) paling lama 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran;
b) sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak
2) Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008 maka PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
3) Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
4) Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO
5) Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on December 19th, 2009
Tahun 2009 akan segera berakhr dalam beberapa hari ke depan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP, berakhirnya tahun 2009 juga berarti adanya kewajiban yang harus ditunaikan yaitu pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Nah, mumpung masih ada waktu, ada baiknya para Wajib Pajak menyisihkan sedikit waktu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini.
Jenis SPT Tahunan Apa Yang Harus Dibuat?
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 merupakan formulir SPT yang paling rumit dan kompleks. Formulir ini ditujukan terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah orang yang memiliki toko, salon, bengkel, praktek dokter, praktek pengacara, praktek asitek dan lain-lain. Orang yang berpenghasilan dari pekerjaan juga bisa mengisi SPT ini, cuma saya tidak menyarankan karena rumitnya pengisian dan jumlah lembar yang banyak sehingga nanti akan membingungkan Anda..
Jika Anda hanya seorang karyawan atau pekerja pada satu perusahaan atau instansi saja dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi, maka Anda sebaiknya mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS. Anda sebenarnya bisa saja mengisi SPT formulir 1770 S atau 1770 yang lebih rumit dan lengkap, tapi kalau ada cara yang lebih mudah mengapa menggunakan cara yang sulit?
Fornulir 1770 S ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya orang pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai. Nah, karena karyawan yang penghasilannya bersumber dari satu perusahaan atau intasnsi dapat menggunakan formulir yang lebih sederhana yaitu formulir 1770 SS, maka formulir 1770 S ini adalah terutama untuk karyawan yang sumber penghasilannya lebih dari satu perusahaan atau instansi. Atau karyawan yang punya penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi.
Apa Yang Harus Dipersiapkan?
Bagi Anda yang penghasilannya berasal dari satu perusahaan atau instansi saja, maka pengisian SPT Tahunan adalah hal yang sangat mudah karena formulir 1770 SS yang akan Anda isi hanya satu lembar saja dan Anda tidak akan melakukan perhitungan sedikitpun. Namun, demikian Anda harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, dapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Bagi pegawai swasta, bukti pemotongan ini dinamakan formilir 1721-A1. Formulir ini adalah bukti bahwa perusahaan memotong PPh Pasal 21 atau penghasilan yang dibayarkan kepada Anda selama satu tahun. Perusahaan diwajibkan untuk membuat formulir ini. Jadi, Anda berhak meminta kalau perusahaan tidak memberikannya.
Bagi Anda yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri, bukti pemotongan ini dinamakan formulir 1721-A2. Bendaharawan pembayar gaji diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan ini. Jadi Anda berhak untuk meminta formulir ini sekitar bulan Januari dan Pebruari tahun 2010.
Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ini nantinya akan dilampirkan dalam SPT Tahunan Anda sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SPT Tahunan 1770 SS.
Kedua, siapkan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda. Dokumen ini nantinya akan dibutuhkan ketika Anda akan menuliskan NPWP Anda pada formulir SPT Tahunan. Data NPWP juga bisa ditemukan dalam formulir 1721 A1 atau A2 Anda. Namun sebaiknya gunakan kartu NPWP sebagai rujukan pengisian NPWP pada SPT Anda.
Ketiga, hitung nilai harta Anda pada akhir tahun 2009. Anda tidak diminta untuk merinci jenis harta yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi yang dicantumkan hanya angka jumlah total nilai harta Anda. Buat saja catatan pribadi tentang nilai harta Anda seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material. Saya kira pekerjaan ini tidak terlalu sulit kecuali harta Anda sedemikan banyak sampai Anda perlu berjam-jam untuk menghitungnya. Jangan lupa juga menghitung jumlah utang atau kewajiban anda per akhir tahun. Kredit rumah dan kredit kendaraan merupakan utang yang umum bagi sebagian besar pegawai atau karyawan.
Urut-urutan Kegiatan Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan
Nah, jika ketiga hal di atas sudah dipersiapkan, tentunya Anda sudah dapat mengisi SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah yang harus Anda lakukan nantinya adalah sebagai berikut.
1. isikan tahun pajak pada pojok kanan atas formulir 1770 SS
2. isikan identitas diri yaitu NPWP, nama, pekerjaan dan nomor telepon
3. isikan data jumlah total harta dan utang (kewajiban) pada akhir tahun 2009
4. isikan tanggal, bulan dan tahun pembuatan SPT
5. jangan lupa ditandatangani
6. lampirkan fotocopy formulir 1721-A1 atau 1721-A2
7. sampaikan ke kantor pajak terdekat dalam amplop tertutup sebelum tanggal 31 Maret 2010
8. jangan lupa buat juga SPT untuk arsip Anda
9. gabunglah bukti tanda terima SPT dengan arsip SPT Anda serta simpanlah di tempat yang aman agar memudahkan Anda kalau sewaktu-waktu diperlukan.
Catatan : langkah-langkah di atas khusus untuk Anda yang mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS.
Download SPT Tahunan dalam format excel. silahkan klik link di bawah ini :
SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS
Update 22 Desember 2009 :
Telah terbit PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Berdasarkan ketentuan baru ini, formulir 1770 SS diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi.
PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon
Posted by admin in Pajak Penghasilan, Perhitungan Pajak on December 5th, 2009
Pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000. Kini, peraturan tersebut telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 16 Nopember 2009 yang mulai berlaku pada tanggal yang sama. Penggantian peraturan ini terkait erat dengan perubahan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dengan diberlakukannya UU Nomor 36 Tahun 2009. Pada Pasal 21 ayat (5) Undang-undang ini dinyatakan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
Terkait dengan pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon, ketentuan tentang petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 tidak mengatur tarif atas uang pesangon ini karena masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mengatur khusus. Ketentuan tersebut adalah :
1. Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
2. Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 jo PER-57/PJ/2009. Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.
Peristilahan
Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya rnasa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon dan badan lain yang membayar Uang Pesangon.
Tarif Pemotongan
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
1. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00;
2. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 ;
3. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00;
4. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00.
Sifat Pemotongan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dalam kasus ini tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak. Karena sifatnya tidak final maka apabila pegawai yang menerima uang pesangon tidak memiliki NPWP, ia akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Ketentuan Lain
Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon.
Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara sekaligus, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja pada saat pengalihan Uang Pesangon. Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara bertahap atau berkala, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pengalihan Uang Pesangon tersebut. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon dalam kondisi ini dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja pada saat pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai.
Tidak Ada Lagi Pengiriman SPT Tahunan
Posted by admin in PPh Badan, PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on October 28th, 2009
Biasanya Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak setiap tahunnya mengirimkan formulir SPT Tahunan lengkap dengan buku petunjuk pengisiannya kepada setiap Wajib Pajak yang terdaftar. Pengiriman biasa dilakukan dengan menggunakan jasa pos dengan mengambil alamat dari masterfile Wajib Pajak.
Nah, karena kebiasaan ini sudah lama berlangsung, ada semacam opini yang berkembang di kalangan Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, bahwa seolah-olah formulir SPT yang diterimanya menunjukkan kewajiban penyampaian SPT. Akibat ini kadang banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menerimanya beranggapan dia sudah tidak Wajib SPT Tahunan. Sebaliknya, ada orang yang menerima formulir SPT Tahunan protes kepada petugas pajak, kenapa dia dikirimi SPT Tahunan, padahal dia tidak berNPWP atau sudah tidak punya usaha lagi.
Nah, sebenarnya pengiriman formulir SPT Tahunan kepada para Wajib Pajak hanya sekedar upaya dari Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak usaha repot-repot mencari formulir SPT Tahunan. Dalam prakteknya, kadang-kadang pengiriman formulir SPT ini tidak mencapai sasaran yang diakibatkan data alamat WP sudah tidak update lagi sehingga timbullah ada Wajib Pajak aktif yang tidak dikirimi SPT dan ada SPT dikirim ke alamat yang salah.
Kewajiban Wajib Pajak Untuk Mengambil Sendiri
Kalau kita tengok ketentuan tentang pengambilan SPT, maka sebenarnya dari dulu tidak ada kewajiban Ditjen Pajak untuk mengirim formulir SPT kepada Wajib Pajak. Yang ada adalah Wajib Pajak mengambil sendiri formulir SPT, baik masa maupun tahunan, ke tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Penegasan hal ini bisa dilihat di Pasal 3 ayat (2) UU KUP dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007.
Nah, terkait dengan ketentuan di atas, untuk SPT Tahunan 2009 Dirjen Pajak berencana tidak akan lagi mengirimkan formulir SPT Tahunan kepada masing-masing Wajib Pajak seperti tahun-tahun lalu. Jadi, Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Formulir SPT juga bisa diperoleh di pojok pajak, mobil pajak atau di situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
Nah, bagi Anda yang tidak menerima SPT Tahunan lagi tahun ini, jangan kaget. Dan yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tidak dikirimnya SPT kepada Anda bukan berarti Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Bagi Anda yang terbiasa dengan dunia maya, jangan khawatir banyak situs dan blog yang menyediakan formulir softcopy formulir SPT Tahunan untuk diunduh. Termasuk di blog ini, Anda bisa mengunduh atau men download formulir SPT Tahunan 2009 di link berikut ini.
SPT Tahunan PPh Badan 1771
SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS
Pajak Penghasilan Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM / Direct Selling
Posted by admin in Pajak Penghasilan, Perhitungan Pajak on October 27th, 2009
Baru-baru ini terbit Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling. SE ini menjawab keraguan dan kesimpangsiuran selama ini tentang bagaimana cara melaporkan penghasilan seorang petugas dinas luar asuransi atau distributor MLM dalam SPT Tahunannya. Apakah mereka bisa menggunakan norma perhitungan atau tidak serta digolongkan sebagai penghasilan jenis apa di SPT Tahunan, apakah penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan, atau penghasilan lain-lain.
Sebelum terbitnya SE ini saya berpendapat bahwa penghitungan PPh untuk petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM ini adalah dengan memasukkannya dalam jenis penghasilan lain-lain dalam SPT Tahunan dengan pertimbangan bahwa jenis penghasilan ini tidak sama dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tetapi bukan pula penghasilan dari pekerjaan. Adapun biaya – biaya terkait dengan penghasilan ini bisa dikurangkan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan asuransi atau perusahaan MLM dapat dikreditkan.
Berdasarkan SE-100/PJ/2009 ini, beberapa hal ditegaskan terkait dengan cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM atau direct selling :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan MLM atau Direct Selling termasuk dalam katagori WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.
b. Dengan demikian, WP orang pribadi di atas boleh menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sepanjang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Milyar dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
c. Dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan sebagai jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang usaha lainnya” dengan persentase norma 50%, 47,5% atau 45% sesuai lokasi usahanya.
d. Dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, distributor MLM atau direct selling diklasifikasikan sebagai jenis usaha “Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan” atas penghasilan dari penjualan barang dari perusahaan MLM/Direct Selling. Persentase normanya adalah 30%, 25% atau 20% tergantung lokasi usahanya. Adapun penghasilan dari pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang usaha lainnya” yang berarti sama dengan klasifikasi untuk petugas dinas luar asuransi.
Pemotongan PPh Pasal 21
Pada tanggal yang sama dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 ini, diterbitkan pula Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 yang mengatur kembali cara memotong PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Nah, salah satu jenis penerima penghasilan yang bukan pegawai ini adalah petugas dinas luar asuransi, dan distributor MLM atau direct selling.
Pada intinya PER-57/PJ/2009 ini memberikan dasar pengenaan sebesar 50% saja dari penghasilan bruto bagi kelompok bukan pegawai. Dengan demikian sebenarnya yang menikmati dasar pengenaan 50% ini bukan hanya petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/direct selling saja. Namun dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 ini saya menangkap kesan, bahwa tujuan utana terbitnya PER-57/PJ/2009 ini adalah terutama ditujukan untuk petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/direct selling.
Perbedaan sifat berkesinambungan atau tidak akan menentukan apakah tarif dikenakan secara kumulatif atau tidak dalam tahun kalender. Kepemilikan NPWP dan kondisi apakah ada penghasililan lain akan menentukan apakah terhadap penerima penghasilan diberikan pengurangan PTKP atau tidak.
Nah, nampaknya hampir semua petugas dinas luar asuransi, distributor MLM atau direct selling masuk ke dalam jenis penerima penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan ini adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50% Penghasilan Bruto dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam bentuk rumus sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)
Namun demikian, pengurangan PTKP di atas bisa dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya menjadi :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto
Pajak Penghasilan Atas Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Posted by admin in Pajak Penghasilan, Perhitungan Pajak on October 27th, 2009
Kegiatan usaha berbasis syariah terus tumbuh di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya perusahaan-perusahaan keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perusahaan-perusahaan keuangan ini berupa bank-bank syariah, bank perkreditan syariah, serta asuransi syariah. Perusahaan berbasis syariah ini berbeda dengan perusahaan sejenis yang konvensional dalam hal cara melakukan transaksi di mana perusahaan-perusahaan syariah mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam seperti prinsip kehalalan, kemaslahatan bersama, mengindari spekulasi, serta menghindari riba.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas tentang kelebihan atau kekurangan kegiatan usaha berbasis syariah, tetapi lebih kepada memotret kegiatan usaha berbasis syariah dari sudut pandang ketentuan pajak sebagai konsekuensi dari merebaknya kegiatan usaha berbasis syariah dalam masyarakat Indonesia.
Kegiatan Usaha Berbasis Syariah Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan
Sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, kegiatan usaha berbasis syariah praktis tidak disebut sama sekali dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Pada sisi lain, sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai bank yang berbasis syariah pertama kali di Indonesia pada awal tahun sembilan puluhan, kegiatan usaha berbasis syariah terus tumbuh ditandai dengan berdirinya bank-bank syariah lainnya, bank perkreditan rakyat syariah, unit-unit syariah dari bank konvensional, serta perusahaan asuransi syariah.
Kini seiring dengan makin akrabnya istilah syari’ah terutana dalam bidang keuangan di tengah masyarakat, para perumus Undang-undang perpajakanpun berusaha untuk memasukkan kegiatan usaha berbasis syariah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 memasukkan penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah sebagai objek pajak dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q. Dimasukkannya jenis penghasilan ini sebagai bagian dari objek Pajak Penghasilan didasarkan pada pemikiran bahwa perlunya ada perlakuan yang sama antara usaha berbasis syariah dengan usaha lain yang sejenis.
Kemudian, Pasal 31D Undang-undang Pajak Penghasilan juga menegaskan bahwa ketentuan perpajakan tentang bidang usaha berbasis syariah ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud sudah diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Bermbasis Syariah. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009, sama dengan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Transaksi Konvensional vs Transaksi Syariah
Untuk menggambarkan perbedaan transaski konvensional dengan transaksi syariah, berikut saya copy paragraf-paragraf dari penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009.
Dibandingkan dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional yang telah dikenal, terdapat perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi yang dilakukan berdasarkan sistem konvensional tersebut. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya prinsip tertentu yang harus diperhatikan oleh Usaha Berbasis Syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yaitu : kehalalan produk, kemaslahatan bersama, menghindari spekulasi, dan riba. Terkait dengan prinsip menghindari riba, kegiatan pemberian pinjaman yang dilakukan oleh jasa keuangan dengan mengenakan tingkatbunga tertentu tidak dapat dilakukan oleh usaha berbasis syariah. Kegiatan tersebut, dalam Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan istisna;
c. transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; dan
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh;
Berdasarkan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi, dana akan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional tersebut akan mengakibatkan beberapa implikasi. Perbedaan tersebut menyebabkan perlakuan perpajakan yang berbeda dalam suatu industri yang sama, yaitu untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional. Dengan perlakuan yang berbeda tersebut, maka perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan apakah menggunakan transaksi berdasarkan prinsip syariah atau berdasarkan sistem konvensional. Implikasi berikutnya terkait dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari kegiatan usaha tersebut.
Prinsip Mutatis Mutandis
Pasal 3 PP Nomor 25 Tahun 2009 ini memperkenalkan istilah mutatis mutandis. Berdasarkan penjelasannya, pemberlakuan secara mutatis mutandis dimaksudkan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Contoh, perlakuan perpajakan mengenai bunga berlaku pula untuk imbalan atas penggunaan dana pihak ketiga yang tidak termasuk dalam kategori modal perusahaan. Imbalan tersebut dapat berupa hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, atau bonus, sesuai dengan pendekatan transaksi syariah yang digunakan.
Pada ketentuan perpajakan secara umum, bunga merupakan penghasilan bagi pihak penerima dan merupakan pengurang penghasilan bagi pihak pembayar.
Berkenaan dengan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan, pihak pembayar wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga yang dibayarkan. Pemotongan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan sesuai dengan transaksi dan lembaga yang bertransaksi. Perlakuan perpajakan tersebut juga berlaku terhadap hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, atau bonus yang timbul dari penggunaan dana pihak ketiga yang tidak termasuk dalam kategori modal perusahaan, sesuai dengan transaksi dan lembaga yang bertransaksi.
Nah, dengan menggunakan prinsip mutatis mutandis ini maka perlakuan Pajak Penghasilan akan sama dan netral antara kegiatan usaha konvensional dan kegiatan usaha berbasis syariah. Dengan demikian, perlakuan Pajak Penghasilan tidak bersifat distortif serta akan memberikan perlakuan yang sama (level playing field) bagi Wajib Pajak dalam suatu industri yang sama.
Ketentuan Pelaksanaan
PP Nomor 25 Tahun 2009 ini, sesuai Pasal 4, ketentuan pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tentu saja ketentuan pelaksanaannya, yang sampai saat tulisan ini dibuat belum terbit, akan dijiwai oleh prinsip mutatis mutandis yang merupakan inti dari PP ini.
PPh Pasal 21 Atas Bukan Pegawai (Berdasarkan PER-57/PJ/2009)
Posted by admin in Perhitungan Pajak on October 15th, 2009
Pada tanggal 12 Oktober 2009, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009. Peraturan Dirjen ini mengamandemen PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Ketentuan yang diubah adalah Pasal 9 huruf a angka 4, dan huruf c, Pasal 10 ayat (2) huruf c dan ayat (5) serta Pasal 16. Pada intinya, perubahan ketentuan ini adalah mengubah struktur perhitungan PPh Pasal 21 bagi golongan penerima penghasilan bukan pegawai.
Penerima Penghasilan Bukan Pegawai
Berdasarkan Pasal 3 PER-31/PJ/2009, terdapat empat golongan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yaitu :
- Pegawai,
- penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya,
- Bukan pegawai, dan
- peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Penerima penghasilan bukan pegawai terdiri dari :
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Bersifat Berkesinambungan vs Tidak Berkesinambungan
Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Pada dasarnya imbalan kepada bukan pegawai dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya yaitu imbalan yang bersifat berkesimbungan dan imbalan yang bersifat tidak berkesimabungan.
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai dengan karakteristik dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender.
Perbedaan sifat ini akan membedakan cara perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang.
Penghasilan Bukan Pegawai Yang Bersifat Berkesinambungan
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan ini adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50% Penghasilan Bruto dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam bentuk rumus sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)
Namun demikian, pengurangan PTKP di atas bisa dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya menjadi :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto
Penghasilan Bukan Pegawai Yang Bersifat Tidak Berkesinambungan
Jika imbalan kepada bukan pegawai sifatnya tidak berkesinambungan, maka perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap 50% penghasilan bruto.
Perbandingan Dengan PER-31/PJ/2009
Bila dibandingkan, ketentuan baru dalam PER-57/PJ/2009 yang merubah beberapa ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 pada dasarnya adalah bahwa dengan PER-57/PJ/2009 ini semua penerima penghasilan bukan pegawai mendapatkan ’perkiraan penghasilan neto’ sebesar 50% dari penghasilan bruto. PER-31/PJ/2009 hanya memberikannya kepada tenaga ahli saja.
Ketentuan baru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Dengan demikian, PPh Pasal 21 atas bukan pegawai selain tanaga ahli yang sudah dilakukan dipastikan telah dipotong dan dibayar lebih besar. Untuk itu, nampaknya Pemotong PPh Pasal 21 harus melakukan pembetulan SPT dan mengkompensasikan kelebihannya ke masa September atau Oktober 2009 ini.
Pembetulan SPT
Posted by admin in PPN, PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa, SPT Tahunan on September 7th, 2009
Sesuai dengan sistem self assesment, Wajib Pajak melakukan perhitungan sendiri atas pajak yang terutang dalam satu masa pajak atau satu tahun pajak. Perhitungan pajak terutang tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian SPT tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nah, seiring dengan berjalannya waktu bisa jadi Wajib Pajak merasa bahwa SPT yang telah disampaikannya ternyata tidak benar atau terdapat kekeliruan. Untuk mengkoreksi SPT terdahulu yang telah disampaikannya tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan lagi SPT atas masa pajak atau tahun pajak yang sama. Tindakan ini biasa disebut membetulkan SPT dan SPT yang disampaikannya disebut SPT Pembetulan.
Ketentuan yang mengatur tentang pembetulan SPT ini adalah Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubaha terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-undang ini selanjutnya saya singkat menjadi UU KUP. Tidak ada ketentuan lagi di bawahnya yang mengatur pembetulan SPT ini karena memang di UU KUP tak ada kalimat atau frasa yang meminta peraturan lagi di bawahnya seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.
Persyaratan Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
Persyaratan ini pada dasarnya adalah untuk memberikan waktu yang cukup kepada Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum daluarsa penetapan berakhir. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak bisa memanfaatkan ketentuan pembetulan SPT ini untuk mengambil keuntungan dari pendeknya waktu pemeriksaan.
Dengan demikian, tidak ada batas waktu untuk menyampaikan SPT Pembetulan yang menyatakan kurang bayar, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Sebelum berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2007, jangka waktu pembetulan SPT dibatasi untuk 2 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Sanksi Bunga
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Apabila Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pembetulan Setelah Dilakukan Pemeriksaan
Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai walaupun Wajib Pajak menyampaikan pembetulan melalui laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan.
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri tersebut disampaikan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas ketidakbenaran pengungkapan tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak.
Pembetulan SPT Terkait Kompensai Kerugian Fiskal
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Wajib Pajak dapat melakukan pengkompensasian kerugian fiskal dalam satu tahun pajak ke tahun-tahun berikutnya paling lama 5 tahun. Nah, jika terdapat SKP, keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali untuk tahun terjadinya rugi fiskal yang rugi fiskalnya berbeda, maka tentu saja hal ini akan mengakibatkan perlunya pembetulan SPT tahun tahun berikutnya di mana kompensasi rugi fiskal dilakukan.
Nah, terkait dengan kompensasi rugi ini Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Pembatasan jangka waktu 3 bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Apabila Wajib Pajak membetulkan SPT melebihi batas waktu 3 bulan atau tidak melakukan pembetulan SPT, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pembetulan SPT Terkait Kealpaan Pasal 38 KUP
Pasal 38 KUP mengatur tentang ketentuan pidana alpa di mana Wajib Pajak melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan. Jenis pelanggarannya adalah Wajib Pajak alpa untuk :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.
Jenis pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana berupa denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
Nah, bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran jenis ini, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
