Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotongan dan Pemungutan
Posted by admin in PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa, Surat Setoran Pajak on May 24th, 2010
Berikut ini adalah jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak khususnya adalah batas waktu pembayaran atau penyetoran dan pelaporan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh Pasal 21, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh Pasal 15, wajib menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPN / PPnBM
Posted by admin in PPN, SPT Masa, Surat Setoran Pajak on May 24th, 2010
Berikut ini adalah jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai pasca berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Adanya ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 khusunya tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan PPN, memunculkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
PPN / PPnBM Terutang Dalam Suatu Masa Pajak
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. Dengan demikian, misalkan jika PPN yang kurang bayar dalam masa pajak April 2010, maka pembayarannya dilakukan paling lambat 31 Mei 2010 sebelum SPT Masa disampaikan.
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jadi, SPT Masa April 2010 paling lambat harus disampaikan pada tanggal 31 Mei 2010.
PPN / PPnBM Impor
PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP Dari Luar Daerah Pabean
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
PPN / PPnBM Pemungut Bendaharawan
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bendaharawan sebagai Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN / PPnBM Pemungut Non Bendaharawan
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Penggunaan Faktur Pajak Lama
Posted by admin in Faktur Pajak on May 8th, 2010
Dengan berlakunya Undang-undang PPN baru mulai 1 April 2010 ini, terdapat beberapa keragu-raguan tentang faktur pajak dalam proses peralihan. Beberapa pertanyaan yang sempat membingungkan karena tidak diatur jelas dalam PER-13/PJ/2010 di antaranya adalah masalah penggunaan faktur pajak lama, apakah masih dapat digunakan karena sudah terlanjur banyak dicetak. Pertanyaan lain yang cukup membingungkan juga adalah masalah penomoran faktur pajak, apakah penomoran mulai 1 April meneruskan nomor sebelumnya atau mulai dari nomor 1 lagi.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti itu akhirnya Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama. Point-point penjelasan dalam Surat Edaran ini adalah :
a. Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material.
b. Atas Faktur Pajak di atas tetap dapat dikreditkan oleh Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjutkan Nomor Urut yang telah digunakan Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010.
d. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dibuat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan Pengusaha Kena Pajak, tidak harus sama dengan contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010.
e. Invoice yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Pengertian Sewa, Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Jasa Konsultan
Posted by admin in PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan, Perhitungan Pajak, SPT Masa on March 16th, 2010
Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE - 35/PJ/2010 tertanggal 9 Maret 2010. Surat Edaran ini memberikan definisi atau penjelasan tentang pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan. Penghasilan-penghasilan ini pada umumnya adalah objek pemotongan PPh Pasal 23. Nah, Surat Edaran ini nampaknya ingin memberikan penjelasan tentang arti dari penghasilan-penghasilan tersebut yang tidak diberikan definisinya dalam Undang-undang PPh.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE - 35/PJ/2010 ini, pengertian sewa, jasa teknk, jasa manajemen dan jasa konsultan adalah sebagai berikut :
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
- pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
- pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
- pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Pengertian jasa teknik dan jasa manajemen sebetulnya sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ.222/1984 jo SE-11/PJ.222/1984. Pengertian jasa teknik dan jasa manajemen dalam SE - 35/PJ/2010 ini nampaknyan sama saja dengan pengertian dalam SE-08/PJ.222/1984 jo SE-11/PJ.222/1984 dengan menambah pengertian sewa dan jasa konsultan.
SPT Tahunan Orang Pribadi Format Isian PDF
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on March 7th, 2010
Ada cara mudah mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. Ya, cara mudah tersebut dengan membuat SPT tesebut menggunakan format pdf tetapi bisa langsung kita mengetikkan data-data SPT nya langsung di file pdf tersebut.
Dengan cara ini dijamin kita tidak usah khawatir menghabiskan banyak kertas karena kita bisa berkali-kali mengisi, menghapus atau mengedit data yang kita masukkan. Ya, kalau sudah yakin betul dengan SPT yang kita buat, baru SPT tersebut kita cetak atau print.
Bila kita mau menghapus seluruh data yang kita isikan, klik saja tombol Reset dan formulir SPT akan bersih lagi dan kita bisa mengulangi lagi mengisi data SPT.
Kelebihan lain, terutama untuk formulir 1770 S, kita tidak perlu repot-repot melakukan perhitungan seperti penjumlahan atau pengurangan karena dalam format ini, formulir SPT akan melakukan perhitungan secara otomatis. Field yang melakukan perhitungan otomatis ini ditandai dengan tanda Auto berwarna merah di pinggir kanan formulir.
Begitu juga jika kita akan mengisi data PTKP, cukup kita klik salah satu status pilihan yang sesuai dan secara otomatis angka PTKP akan tampil di formulir SPT. Nah, praktis bukan?
Nah, jika Anda ingin mengisi SPT dengan cara yang sangat mudah ini, silahkan download filenya di situs resmi DJP di www.pajak.go.id atau bisa klik link di bawah ini.
- Formulir SPT 1770 SS Format Isian Pdf
- Formulir SPT 1770 S Format Isian Pdf
Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 SS
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on January 31st, 2010
Berikut ini adalah contoh bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 2009 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS. Formulir ini hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,-
Budi Hartadi (NPWP 07.123.456-7.013.000) bekerja pada PT Harapan Jaya di Jakarta. Pada tahun 2009, Budi Hartadi mendapatkan gaji Rp3.000.000,- sebulan dan tunjangan transport Rp500.000,- sebulan. Budi Hartadi juga mendapatkan THR satu kali gaji (Rp3.000.000) pada bulan Oktober. Iuran pensiun tiap bulan dibayar oleh Budi Rp100.000,- yang dipotong langsung dari gaji tiap bulannya. Budi Hartadi berstatus menikah dengan satu orang anak. Budi Hartadi tidak memiliki penghasilan lain pada tahun 2009.
Jumlah nilai harta Budi HartadI pada akhir tahun 2009 adalah Rp98.000.000,- dan jumlah hutang pada akhir tahun 2009 adalah Rp62.000.000,-
PT Harapan Jaya sebagai pemberi kerja berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada pegawainya, termasuk Budi Hartadi. Pemotongan dilakukan secara bulanan dan setiap ada pembayaran penghasilan. PT Harapan Jaya wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap ketika satu tahun kalender berakhir. Bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ini dinamakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 (untuk PNS).
Budi Hartadi, sebagai pegawai tetap, juga menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1). Dalam formulir ini akan dicantumkan berapa total penghasilan setahun, cara penghitungan PPh 21 setahun , PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selama setahun. Nah, bentuk formulir 1721-A1 yang diterima Budi Hartadi bisa dilihat dan didownload pada link berikut :
Angka yang harus diperhatikan adalah angka pada nomor 9, jumlah penghasilan bruto. Dalam kasus ini, penghasilan bruto Budi Hartadi adalah Rp45.000.000,-. Nah, karena masih di bawah Rp60.000.000,-, maka Budi Hartadi berhak untuk menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.
Nah, langkah berikutnya Budi Hartadi adalah mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS ini adalah sebagai perikut :
1. isikan tahun pajak (2009) di bagian kanan atas formulir 1770 SS
2. isikan identitas Wajib Pajak (dalam hal ini Budi Hartadi) : nama, NPWP, pekerjaan dan nomor telpon
3. isikan jumlah harta pada akhir tahun 2009 (Rp98.000.000,-)
4. isikan jumlah hutang/kewajiban pada akhir tahun 2009 (Rp62.000.000,-)
5. isikan tanggal pada waktu mengisi SPT ini (misal 01 Maret 2010)
6. jangan lupa di tandatangani
Bentuk formulir 1770 SS Budi Hartadi yang sudah diisi akan nampak seperti dalam file ini. Klik di link berikut untuk mendownloadnya.
7. lampirkan formulir 1721-A1 yang diperoleh dari PT Harapan Jaya
8. masukkan ke dalam amplop tertutup
9. tuliskan dalam amplop bagian luar : nama, NPWP, status SPT (dalam kasus ini Nihil), dan nomor telpon
10. sampaikan di kantor pajak/pojok pajak/mobil pajak terdekat
11. dapatkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan
Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Tahunan?
Posted by admin in PPh Badan, PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on January 17th, 2010
Tahun 2009 sudah berakhir. Bagi Wajib Pajak, berakhirnya tahun 2009 ini berarti kewajiban penyampaian SPT Tahunan sudah dipersiapkan. Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, sebaiknya Anda memahami dulu jenis SPT Tahunan apa yang harus dibuat, apakah cukup formulir 1770 SS, formulir 1770 S atau bahkan formulir 1770. Untuk mengetahuinya, silahkan diklik postingan saya sebelumnya :SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009.
Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan yang pada dasarnya sama dengan tatacara penyampaian SPT Tahunan tahun lalu. Namun demikian, bagi Wajib Pajak baru, mungkin hal ini belum cukup diketahui. Nah, tata cara penyampaian SPT ini akan berkisar pasa beberapa hal penting yang harus diketahui seperti batas waktu penyampaian SPT Tahunan beserta sanksinya apabila tidak memenuhi batas waktu tersebut, tempat penyampaian SPT Tahunan, dan cara menyampaikan SPT Tahunan.
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2009 pada umumnya adalah tanggal 31 Maret 2010 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta paling lambat 30 April 2010 bagi Wajib Pajak Badan.
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini akan menimbulkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Besarnya sanksi denda ini adalah Rp100.000,- (seratur ribu rupiah) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi Wajib Pajak badan.
Tempat Penyampaian SPT Tahunan
Jika Anda akan menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, maka Anda bisa menyampaikan SPT di kantor-kantor pajak terdekat. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di pojok-pojok pajak dan mobil pajak yang nanti pada musim penerimaan SPT Tahunan biasanya dibuka di pusat-pusat keramaian.
Penyampaian SPT Tahunan ini tidak mesti harus di kantor pajak tempat Anda terdaftar. Artinya, jika misalnya Anda terdaftar di KPP Pratama Pekalongan, maka bisa saja Anda menyampaikan SPT Tahunan di KPP Pratama Gambir Empat di Jakarta. Atau jika misalnya Anda sedang jalan-jalan di mall menemukan pojok pajak, Anda bisa langsung menyampaian SPT Tahunan di tempat tersebut.
Kantor pajak yang menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pajak lain nantinya akan langsung mengirimkannya ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Ketentuan seperti ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun lalu sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak.
Cara Penyampaian SPT Tahunan
Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke kantor pajak/mobil pajak/pojok pajak terdekat, maka penyampaian SPT dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. SPT Tahunan dimasukkan ke dalam amplop tertutup
2. Di bagian luar amplop dituliskan, nama, NPWP, tahun pajak, status SPT (kurang bayar, lebih bayar atau nihil), dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah diserahkan kepada petugas penerima SPT Tahunan, Anda akan diberikan tanda terima yang berisi nomor tanda terima, tanggal penerimaan, nama petugas penerima SPT Tahunan dan stempel kantor penerima SPT Tahunan. Tanda terima ini sebaiknya Anda simpan dan jangan sampai hilang karena merupakan bukti bahwa Anda telah menyampaikan SPT Tahunan pada suatu tanggal tertentu.
Pada saat penyampaian SPT Tahunan ini petugas penerima SPT Tahunan tidak membuka amplop dan tidak melakukan penelitian atas SPT. Dengan kata lain, apapun isi amplop tersebut dan apakah SPT di dalamnya sudah betul atau tidak, petugas penerima SPT Tahunan harus menerimanya dan memberikan tanda terima.
Selain secara langsung, penyampaian SPT dapat pula dilakukan secara pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Penyampaian SPT juga bisa dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan dikirimkan ke KPP tempat Anda terdaftar.
SPT Tidak Lengkap
Seperti sudah disinggung di atas, petugas penerima SPT Tahunan tidak melakukan penelitian atas kelengkapan SPT Tahunan yang diterimanya. Proses penelitian dilakukan kemudian dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak SPT Tahunan diterima atau paling lambat 14 hari sejak SPT Tahunan diterima bagi SPT yang statusnya lebih bayar.
Jika berdasarkan penelitian ini SPT Tahunan dinyatakan lengkap maka SPT dilakukan proses perekaman.
Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap maka , maka kepada Wajib Pajak dikirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan. Wajib Pajak harus melengkapinya dalam jangka waktu 30 sejak tanggal surat permintaan kelengkapan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak melengkapinya maka SPT Tahunan Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan. Dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Pajak Penghasilan Atas Usaha Real Estate
Posted by admin in Pajak Penghasilan, Perhitungan Pajak on January 17th, 2010
Ringkasan
Mulai 1 Januari 2009, Wajib Pajak real estate dikenakan PPh Final. Tarif yang dikenakan adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Tarif khusus 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan dikenakan atas pengalihan hak rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Batasan rumah sederhana dan rumah susun sederhana mengacu kepada ketentuan PPN yang mengatur batasan rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
d. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-80/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Tarif dan Dasar Pengenaan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 48 tahun 1994 dan perubahannya, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP real estate) adalah adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Khusus untuk pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 1%(satu persen) ari jumlah bruto nilai pengalihan.
Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT belum terbit, adalah NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak sebelumnya.
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.
Sifat Pengenaan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP 48 tahun 1994 dan perubahannya, pembayaran Pajak Penghasilan atas transasksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final untuk semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sifat final ini juga berlaku baik bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/atau bangunan (real estate) maupun Wajib Pajak yang usaha pokoknya tidak melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha real estate ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008. Sebelumnya, pengenaan PPh atas usaha real estate ini dilakukan melalui mekanisme umum penghitungan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan. Tarif umum Pasal 17 dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam 16 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian pelunasan PPh untuk real estate sebelum 1 Januari 2009 adalah melalui angsuran PPh Pasal 25 dan setoran tahunan PPh Pasal 29.
Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
Sebagaimana dijelaskan di atas, tarif khusus 1% dari nilai pengalihan dikenakan atas pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak real estate. Definisi dari Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) PP 71 Tahun 2008.
Rumah Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan menggunakan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendafatkan fasilitas pembebasan PPN.
Perhatikan bahwa keringan tarif sebesar 1% ini diperuntukkan bagi rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, kita harus melihat ketentuan Pajak Pertambahan Nilai untuk menentukan batasan rumah sederhana dan rumah susun sederhana ini.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003, atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana, dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, batasan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana dijelaskan dalam paragraf-paragraf di bawah ini.
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah); dan
b. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
b. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
c. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.
Rumah Susun Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
b. luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi);
c. pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan
d. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Mekanisme Pelunasan
Mekanisme pelunasan dan pembayaran PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan khusus untuk Wajib Pajak real estat ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-80/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Surat Edaran Tersebut adalah :
1) Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh WP real estat dilakukan :
a) paling lama 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran;
b) sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak
2) Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008 maka PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
3) Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
4) Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO
5) Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on December 19th, 2009
Tahun 2009 akan segera berakhr dalam beberapa hari ke depan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP, berakhirnya tahun 2009 juga berarti adanya kewajiban yang harus ditunaikan yaitu pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Nah, mumpung masih ada waktu, ada baiknya para Wajib Pajak menyisihkan sedikit waktu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini.
Jenis SPT Tahunan Apa Yang Harus Dibuat?
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 merupakan formulir SPT yang paling rumit dan kompleks. Formulir ini ditujukan terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah orang yang memiliki toko, salon, bengkel, praktek dokter, praktek pengacara, praktek asitek dan lain-lain. Orang yang berpenghasilan dari pekerjaan juga bisa mengisi SPT ini, cuma saya tidak menyarankan karena rumitnya pengisian dan jumlah lembar yang banyak sehingga nanti akan membingungkan Anda..
Jika Anda hanya seorang karyawan atau pekerja pada satu perusahaan atau instansi saja dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi, maka Anda sebaiknya mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS. Anda sebenarnya bisa saja mengisi SPT formulir 1770 S atau 1770 yang lebih rumit dan lengkap, tapi kalau ada cara yang lebih mudah mengapa menggunakan cara yang sulit?
Fornulir 1770 S ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya orang pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai. Nah, karena karyawan yang penghasilannya bersumber dari satu perusahaan atau intasnsi dapat menggunakan formulir yang lebih sederhana yaitu formulir 1770 SS, maka formulir 1770 S ini adalah terutama untuk karyawan yang sumber penghasilannya lebih dari satu perusahaan atau instansi. Atau karyawan yang punya penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi.
Apa Yang Harus Dipersiapkan?
Bagi Anda yang penghasilannya berasal dari satu perusahaan atau instansi saja, maka pengisian SPT Tahunan adalah hal yang sangat mudah karena formulir 1770 SS yang akan Anda isi hanya satu lembar saja dan Anda tidak akan melakukan perhitungan sedikitpun. Namun, demikian Anda harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, dapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Bagi pegawai swasta, bukti pemotongan ini dinamakan formilir 1721-A1. Formulir ini adalah bukti bahwa perusahaan memotong PPh Pasal 21 atau penghasilan yang dibayarkan kepada Anda selama satu tahun. Perusahaan diwajibkan untuk membuat formulir ini. Jadi, Anda berhak meminta kalau perusahaan tidak memberikannya.
Bagi Anda yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri, bukti pemotongan ini dinamakan formulir 1721-A2. Bendaharawan pembayar gaji diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan ini. Jadi Anda berhak untuk meminta formulir ini sekitar bulan Januari dan Pebruari tahun 2010.
Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ini nantinya akan dilampirkan dalam SPT Tahunan Anda sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SPT Tahunan 1770 SS.
Kedua, siapkan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda. Dokumen ini nantinya akan dibutuhkan ketika Anda akan menuliskan NPWP Anda pada formulir SPT Tahunan. Data NPWP juga bisa ditemukan dalam formulir 1721 A1 atau A2 Anda. Namun sebaiknya gunakan kartu NPWP sebagai rujukan pengisian NPWP pada SPT Anda.
Ketiga, hitung nilai harta Anda pada akhir tahun 2009. Anda tidak diminta untuk merinci jenis harta yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi yang dicantumkan hanya angka jumlah total nilai harta Anda. Buat saja catatan pribadi tentang nilai harta Anda seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material. Saya kira pekerjaan ini tidak terlalu sulit kecuali harta Anda sedemikan banyak sampai Anda perlu berjam-jam untuk menghitungnya. Jangan lupa juga menghitung jumlah utang atau kewajiban anda per akhir tahun. Kredit rumah dan kredit kendaraan merupakan utang yang umum bagi sebagian besar pegawai atau karyawan.
Urut-urutan Kegiatan Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan
Nah, jika ketiga hal di atas sudah dipersiapkan, tentunya Anda sudah dapat mengisi SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah yang harus Anda lakukan nantinya adalah sebagai berikut.
1. isikan tahun pajak pada pojok kanan atas formulir 1770 SS
2. isikan identitas diri yaitu NPWP, nama, pekerjaan dan nomor telepon
3. isikan data jumlah total harta dan utang (kewajiban) pada akhir tahun 2009
4. isikan tanggal, bulan dan tahun pembuatan SPT
5. jangan lupa ditandatangani
6. lampirkan fotocopy formulir 1721-A1 atau 1721-A2
7. sampaikan ke kantor pajak terdekat dalam amplop tertutup sebelum tanggal 31 Maret 2010
8. jangan lupa buat juga SPT untuk arsip Anda
9. gabunglah bukti tanda terima SPT dengan arsip SPT Anda serta simpanlah di tempat yang aman agar memudahkan Anda kalau sewaktu-waktu diperlukan.
Catatan : langkah-langkah di atas khusus untuk Anda yang mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS.
Download SPT Tahunan dalam format excel. silahkan klik link di bawah ini :
SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS
Update 22 Desember 2009 :
Telah terbit PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Berdasarkan ketentuan baru ini, formulir 1770 SS diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi.
PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon
Posted by admin in Pajak Penghasilan, Perhitungan Pajak on December 5th, 2009
Pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000. Kini, peraturan tersebut telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 16 Nopember 2009 yang mulai berlaku pada tanggal yang sama. Penggantian peraturan ini terkait erat dengan perubahan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dengan diberlakukannya UU Nomor 36 Tahun 2009. Pada Pasal 21 ayat (5) Undang-undang ini dinyatakan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
Terkait dengan pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon, ketentuan tentang petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 tidak mengatur tarif atas uang pesangon ini karena masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mengatur khusus. Ketentuan tersebut adalah :
1. Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
2. Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 jo PER-57/PJ/2009. Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.
Peristilahan
Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya rnasa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon dan badan lain yang membayar Uang Pesangon.
Tarif Pemotongan
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
1. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00;
2. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 ;
3. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00;
4. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00.
Sifat Pemotongan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dalam kasus ini tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak. Karena sifatnya tidak final maka apabila pegawai yang menerima uang pesangon tidak memiliki NPWP, ia akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Ketentuan Lain
Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon.
Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara sekaligus, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja pada saat pengalihan Uang Pesangon. Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara bertahap atau berkala, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pengalihan Uang Pesangon tersebut. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon dalam kondisi ini dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja pada saat pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai.
