Posts Tagged PPh Pasal 23

Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotongan dan Pemungutan

Berikut ini adalah jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak khususnya adalah batas waktu pembayaran atau penyetoran dan pelaporan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh Pasal 21, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 23/26

PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh Pasal 15, wajib menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

, , , , , ,

No Comments

Pengertian Sewa, Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Jasa Konsultan

Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE - 35/PJ/2010 tertanggal 9 Maret 2010. Surat Edaran ini memberikan definisi atau penjelasan tentang pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan. Penghasilan-penghasilan ini pada umumnya adalah objek pemotongan PPh Pasal 23. Nah, Surat Edaran ini nampaknya ingin memberikan penjelasan tentang arti dari penghasilan-penghasilan tersebut yang tidak diberikan definisinya dalam Undang-undang PPh.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE - 35/PJ/2010 ini, pengertian sewa, jasa teknk, jasa manajemen dan jasa konsultan adalah sebagai berikut :

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.

Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :

  • pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
  • pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
  • pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Pengertian jasa teknik dan jasa manajemen sebetulnya sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ.222/1984 jo SE-11/PJ.222/1984. Pengertian jasa teknik dan jasa manajemen dalam SE - 35/PJ/2010 ini nampaknyan sama saja dengan pengertian dalam SE-08/PJ.222/1984 jo SE-11/PJ.222/1984 dengan menambah pengertian sewa dan jasa konsultan.

3 Comments

SPT Masa PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2) Baru

Akhirnya datang juga. Ya, akhirnya Dirjen Pajak menetapkan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Penetapan bentuk formulir-formulir SPT Masa tersebut dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dan mulai berlaku 1 Oktober 2009.

Semestinya, bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2) ini sudah ada sejak Januari lalu untuk mengakomodasi banyak perubahan dalam Pajak Penghasilan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Mungkin karena banyak pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga bentuk formulir ini baru ditetapkan sekarang.

PPh Pasal 23

Apa sih yang berubah? Nah, tentu saja perubahan formulir ini mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi dalam ketentuan materialnya. Misalnya, perubahan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 adalah dengan menyederhanakan bentuk dengan menghilangkan kolom tarif serta menyebutkan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Objek PPh final berupa bunga simpanan koperasi juga dihilangkan karena objek ini sekarang menjadi bagian dari PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga munculnya tentu di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Perubahan juga dilakukan di bagian PPh Pasal 26 dengan menambahkan objek-objek PPh Pasal 26 baru yang sebelunya tidak nampak di SPT lama seperti premi swap dan transasksi lindung nilai, keuntungan karena pembebasan utang dan penghasilan dari pengalihan saham.

Yang agak menarik bagi saya adalah dalam formulir PPh Pasal 23/26 ini tidak disebutkan jasa konstruksi. Sebelum ini ada sedikit kebimbangan apakah jasa konstruksi ini masuk PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23 mengingat di Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan jelas adanya jasa konstruksi sebagai objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, memang bahwa jasa konstruksi masuk ke dalam jenis penghasilan khusus yang dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2).

PPh Pasal 22

Seperti juga di SPT Masa PPh Pasal 23, kolom tarif di SPT Masa PPh Pasal 22 juga ditiadakan. Pada bagian jenis objek pajaknya, perubahannya adalah dihilangkannya penghasilan distributor rokok karena pengenaan pajaknya tidak lagi melalui pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 serta munculnya objek pajak baru berupa penjualan barang sangat mewah yang merupakan bagian dari perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan.

Yang agak mengherankan bagi saya adalah tercantumnya objek pajak di angka 6 : Penjualan Migas oleh Pertamina/Badan Usaha Pertamina. Frasa ini seharusnya sudah berubah menjadi : Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas seiring dengan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya, oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007.

Saya menduga bahwa frasa yang pertama di atas sengaja tidak diubah karena belum terbitnya Keputusan Dirjen Pajak sebagai tindak lanjut dari perubahan ini sehingga Keputusan Dirjen Pajak yang menjadi acuan masih Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 di mana dalam Keputusan ini masih menggunakan frasa Pertamina/Badan Usaha Selain Pertamina sebagai pemungut PPh Pasal 22.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Berbeda dengan kedua formulir di atas, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini tetap ada kolom tarif di antara kolom objek dan kolom PPh yang disetor/dipotong. Perbedaan mendasar dengan SPT lama adalah ditambahkannya objek-objek PPh Pasal 4 ayat (2) baru yang belum terakomodasi oleh SPT lama. Objek pajak yang baru dicantumkan ini adalah :

1. Pengalihan hak atas tanah/bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan kegiatan pengalihan hak atas tanah/bangunan,

2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi,

3. Transaksi derivatif berupa kontrak jangka panjang yang diperdagangkan di bursa, dan

4. Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Objek pajak berupa dividen dalam point 4 di atas sebenarnya diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang Pajak Penghasilan dan tidak mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh sehingga sebenarnya kurang tetap jika dimasukkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini. Tapi mungkin demi kepraktisan dan sifatnya yang sama-sama final sehingga dimasukkan ke SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini.

Download :

PER-43/PJ/2009
SPT Masa PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 23/26
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

, , ,

18 Comments

SPT Masa PPh Pasal 23/26

Dasar Hukum PPh Pasal 23/26

Dasar hukum pemotongan PPh Pasal 23 adalah Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Objek pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan dan bonus (tarif 15% dari jumlah bruto) dan sewa serta beberapa jenis jasa (tarif 2% dari bruto). Sebagian besar jenis jasa-jasa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Sementara itu dasar hukum pemotongan PPh Pasal 26 adalah Pasal 26 UU PPh serta beberapa peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2008, Nomor 257/PMK.03/2008 dan Nomor 258/PMK.03/2008.

Dasar Hukum Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26

Bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. Silahkan download di link ini untuk melihat bentuk formulir SPT PPh Pasal 23/26 ini.

Apa Isi Dari SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini?

Pada dasarnya SPT ini adalah untuk mempertanggungjawabkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 yang terjadi dalam suatu bulan. Jika dalam suatu masa pajak tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 23 maka SPT Masa PPh Pasal 23 ini tidak perlu dilakukan.

SPT Masa ini dibuat dua rangkap, satu untuk dilaporkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan satu lagi untuk arsip Wajib Pajak sendiri.

Isi dari formulir induk SPT Masa ini adalah mencerminkan objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dengan disajikan pula tarifnya dalam suatu kolom sendiri. Disajikan pula kode MAP dan KJS untuk setiap objek pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk menyetor PPh Pasal 23 untuk objek-objek pajak terkait.

Namun demikian, kalau kita perhatikan, ada beberapa bagian dalam formulir ini yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Misal, adanya kolom perkiraan penghasilan neto yang semestinya sekarang sudah tidak ada lagi. Begitu pula dicantumkannya dasar hukum jasa-jasa lain yang sudah tidak berlaku lagi sekarang ini. Ada juga objek pajak berupa bunga simpanan koperasi yang sekarang bukan lagi objek Pph pasal 23 tetapi objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Namun demikian, formulir ini masih tetap bisa dipakai dengan penyesuaian-penyesuaian tentunya karena belum ada perubahan terhadap PER-42/PJ/2008 ini kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 21 yang sudah diatur dengan PER-32/PJ/2009.

Lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26

Lampiran yang harus ada adalah Surat Setoran Pajak lembar ke tiga, daftar bukti pemotongan serta bukti potong PPh Pasal 23/26. Lampiran surat kuasa diperlukan jika SPT Masa ditandatangani oleh kuasa. Jika melakukan penerapan tarif PPh Pasal 26 berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), maka wajib dilampirkan legalisasi Surat Keterangan Domisili (SKD) dari penerima penghasilan.

,

No Comments