Archive

Posts Tagged ‘pph’

 Powered by Max Banner Ads 

Jatuh Tempo Pelaporan SPT Masa

October 7th, 2010 admin No comments

 Powered by Max Banner Ads 

Tanya :

Baru-baru ini perusahaan tempat saya bekerja dikenakan sanksi atas keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN. Mohon penjelasan lengkap tentang tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa dan besarnya sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya.

Rudi

Surabaya

Jawab :

Besarnya sanksi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Sejak 1 Januari 2008, besarnysa sanksi denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN adalah sebesar Rp500.000,- sedangkan untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa lainnya adalah Rp100.000,-. Sanksi yang sama juga dikenakan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa.

Besarnya sanksi di atas berlaku untuk satu masa pajak penyampaian SPT Masa. Misalnya, dalam tahun 2010. PT A terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak April dan Juni saja sedangkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak yang lain disampaikan tepat waktu, maka sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan terhadap keterlambatan penyampaian SPT PPh Pasal 21 tahun 2010 2 x Rp100.000,- atau sama dengan Rp200.000,-.

Nah, Wajib Pajak dikatakan terlambat menyampaikan SPT Masa apabila penyampaian SPT Masa tersebut dilakukan melewati tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa. Ketentuan yang mengatur tanggal jatuh tempo penyampaian SPT adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

Tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pelaporan SPT. Misal, SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Agustus 2010 tanggal jatuh tempo pelaporannya adalah tanggal 20 September. Apabila SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Agustus 2010 tersebut disampaikan setelah tanggal 20 September maka penyampaian tersebut dikatakan terlambat dan akan dikenakan sanksi denda Rp100.000,-.

Untuk SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), tanggal jatuh tempo pelaporan SPT nya sama dengan tanggal jatuh tempo SPT Masa PPh Pasal 21 yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal tanggal jatuh tempo di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka pelaporan atau penyampaian SPT dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk juga hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berbeda dengan di atas, SPT Masa PPN yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Misal, SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2010 paling lambat harus disampaikan pada tanggal 30 September 2010. Jika penyampaian SPT Masa PPN ini melebihi tanggal 30 September 2010 maka terhadap Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,-.

Dalam hal tanggal jatuh tempo di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk juga hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikian Pak Rudi penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat.

Pajak dan Fungsinya

October 6th, 2010 admin 1 comment

Sebagian besar Negara di dunia ini memiliki sistem perpajakan untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya. Tidak terkecuali dengan Indonesia di mana pajak menjadi tulang punggung untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang publik dan jasa publik. Nah, saking pentingnya peranan pajak dalam zaman modern ini, sampai-sampai Benjamin Franklin berkata :In this world nothing is certain except death and taxes.”

Di Indonesia, dikenal beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Di tingkat pemerintah daerah, di kenal juga beberapa macam pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, dan lain-lain.

 Pengertian Pajak

 Definisi pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yang disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata. Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidak membayar pajak.

Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberikan definisi pajak sampai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ya, baru pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang ini adalah sebagai berikut :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat Soemitro. Kata-kataiurandiganti dengan katakontribusi” yang nadanya lebih bersifat positif karena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahanbagi sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positif karena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publik seperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya.

 Fungsi Pajak

 Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.