Archive

Posts Tagged ‘Pajak Penghasilan’

 Powered by Max Banner Ads 

Bayar Zakatnya, Kurangi Pajaknya

December 29th, 2011 admin No comments

 Powered by Max Banner Ads 

Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Gagas Pajak edisi V/Oktober 2011

Seorang pemeluk agama Islam memiliki kewajiban menyisihkan sebagian harta atau penghasilannya untuk membayar zakat. Sementara itu, sebagai seorang warga Negara yang baik, ia juga memiliki kewajiban lain yang hampir serupa kepada negara berupa pajak. Tulisan singkat ini akan mencoba untuk menjelaskan posisi zakat dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi yang beragama Islam.

Dalam konteks Pajak Penghasilan, zakat sebenarnya termasuk dalam kelompok pengeluaran berupa bantuan atau sumbangan yang pada umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung PPh terutang. Namun demikian, zakat mendapatkan perlakuan khusus yaitu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto asalkan zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Diperbolehkannya zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dimaksudkan untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa pembayaran zakat yang merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan zakat

Persyaratan

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a PP Nomor 60 Tahun 2010 ini, zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian, agar zakat atas penghasilan dapat dikurangkan oleh Wajib Pajak, maka zakat tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, zakat tersebut dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam.

Kedua, zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Contohnya adalah BAZNAS yang memang dibentuk oleh pemerintah. Lembaga lain misalnya Lembaga Amil Zakat PKPU yang disahkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tentang Pengukuhan Pos Keadilan Peduli Umat Sebagai Lembaga Amil Zakat Ada juga yang lain misalnya Rumah Zakat yang disahkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengukuhan Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat, dan lembaga amil zakat lain yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Agama.

Apabila pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketiga, agar zakat dapat dikurangkan, zakat tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang sah. Nah, untuk memenuhi syarat ini Wajib Pajak wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran  zakat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat tersebut. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011.

Bentuk bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau transfer rekening bank, atau bukti pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Adapaun informasi minimal yang harus dimuat dalam bukti pembayaran zakat tersebut adalah nama lengkap dan NPWP pembayar zakat, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, dan nama badan amil zakat atau lembaga amil zakat.

Apabila pembayaran dilakukan secara langsung, bukti pembayaran harus memuat tanda tangan petugas badan amil zakat atau lembaga amil zakat. Apabila pembayaran dilakukan melalui transfer, maka bukti pembayaran zakat harus memuat validasi petugas bank.

Zakat Atas Nama Istri dan Anak

Konsep Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai unit penghitungan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, pada umumnya PPh ini dikenakan terhadap penghasilan untuk satu keluarga yang pada umumnya terdiri dari suami, istri dan anak. Apabila istri atau anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut akan digabung dengan penghasilan suami untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang.

Penghasilan istri dapat dikenakan PPh terpisah dengan suaminya apabila istri telah hidup bepisah berdasarkan putusan hakim, suami istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri yang memang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Nah, pengurangan zakat atas nama istri atau anak yang belum dewasa terhadap penghasilan bruto ini dilakukan dengan menyesuaikan dengan konsep di atas. Jadi, apabila pengenaan PPh atas penghasilan istri dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan dengan suami, maka zakat atas nama istri dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya. Begitu juga, zakat atas nama anak yang belum dewasa juga dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.

Zakat yang dibayarkan istri hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto istri dalam hal pengenaan PPh atas penghasilan istri dilakukan terpisah, yaitu dalam hal istri telah hidup bepisah berdasarkan putusan hakim, suami istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri yang memang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Ketentuan di atas ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Penutup

Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan Wajib Pajak Badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat mengurangkan zakat dari penghasilan brutonya dalam menghitung PPh terutang. Dengan diperkenankannya zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, maka jumlah PPh terutang dalam satu tahun dapat berkurang dibandingkan jika ia tidak mengurangkan zakat. Perlu diperhatikan bahwa zakat yang dapat dikurangkan harus memenuhi syarat tertentu, yaitu dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, dan fotokopi bukti pembayaran zakat tersebut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Daftar Pustaka

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat Atas Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  5. http://www.pkpu.or.id/images/uploads/MENTERI%20AGAMA.pdf
  6. http://produkhukum.kemenag.go.id/downloads/54c7c24a7640e12311e527113ff7dd0a.pdf

Pajak dan Fungsinya

October 6th, 2010 admin 1 comment

Sebagian besar Negara di dunia ini memiliki sistem perpajakan untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya. Tidak terkecuali dengan Indonesia di mana pajak menjadi tulang punggung untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang publik dan jasa publik. Nah, saking pentingnya peranan pajak dalam zaman modern ini, sampai-sampai Benjamin Franklin berkata :In this world nothing is certain except death and taxes.”

Di Indonesia, dikenal beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Di tingkat pemerintah daerah, di kenal juga beberapa macam pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, dan lain-lain.

 Pengertian Pajak

 Definisi pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yang disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata. Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidak membayar pajak.

Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberikan definisi pajak sampai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ya, baru pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang ini adalah sebagai berikut :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat Soemitro. Kata-kataiurandiganti dengan katakontribusi” yang nadanya lebih bersifat positif karena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahanbagi sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positif karena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publik seperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya.

 Fungsi Pajak

 Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.