Archive

Archive for the ‘PPh Badan’ Category

 Powered by Max Banner Ads 

SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010

August 14th, 2010 admin 7 comments

 Powered by Max Banner Ads 

Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 telah menetapkan bentuk formulir SPT Tahunan untuk tahun pajak 2010, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2010 ini ketentuan yang mengatur SPT Tahunan PPh dijadikan dalam satu ketentuan, tidak seperti bentuk formulir SPT Tahunan tahun pajak 2009 yang diatur terpisah antara formulir SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Berdasaarkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 ini, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terbagi menjadi tiga jenis seperti dulu, yaitu formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Sementara itu formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri dari formulir 1771 dan 1771 $.

Formulir 1770

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 adalah bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan sebagai berikut :

a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b. dari satu atau lebih pemberi kerja;

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau

d. penghasilan lain,

Perhatikan bahwa formulir 1770 ini bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya memiliki penghasilan sari satu pekerjaan, sampai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha. Bahkan formulir ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari berbagai sumber. Karena itulah, maka formulir ini merupakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang paling rumit karena harus menampung segala kemungkinan jenis Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tidak disarankan menggunakan jenis formulir 1770 ini karena masih ada jenis formulir yang lebih sederhana yang bias digunakan yaitu formulir 1770 S atau SS.

Formulir 1770 S

Entuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau

c. penghasilan lain,

Formulir 1770 S ini lebih sederhana daripada formulir 1770 karena formulir 1770 S tidak menyediakan tepat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dengan demikian, semua Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan formulir 1770 S kecuali Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Formulir 1770 SS

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) diperuntukan ibagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilann bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Bentuk formulir 1770 SS ini sangat simple karena hanya terdiri satu lembar saja. Hal ini ini bisa dimengerti karena formulir ini hanya ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannyapun sedrhana yaitu penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahunnya dibatasi sampai Rp60.000.000,- saja.

Bagi jenis Wajib Pajak ini bisa saja menggunakan formulir 1770 S atau bahkan 1770, namun hal ini sangat tidak disarankan karena hal ini sama saja mempersulit diri sendiri. Kalau ada jalan yang mudah, mengapa harus menempuh jalan yang sulit? Begitu kira-kira perumpaannya.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

Formulir 1771 dan 1771 $

Formulir SPT Tahunan 1771 ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Badan. Tidak ada pembagian lagi berdasarkan kesederhaan seperti untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga seluruh Wajib Pajak Badan, besar mapun kecil, wajib menggunakan formulir 1771. Begitu juga, apapun jenis badannya, apakah PT, CV, yayasan, koperasi, lembaga, firma, dll, tetap harus menggunakan formulir 1771 ini.

Formulir 1771 $ ditujukan khus bagi Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (US$).

Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Tahunan?

January 17th, 2010 admin 17 comments

sptTahun 2009 sudah berakhir. Bagi Wajib Pajak, berakhirnya tahun 2009 ini berarti kewajiban penyampaian SPT Tahunan sudah dipersiapkan. Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, sebaiknya Anda memahami dulu jenis SPT Tahunan apa yang harus dibuat, apakah cukup formulir 1770 SS, formulir 1770 S atau bahkan formulir 1770. Untuk mengetahuinya, silahkan diklik postingan saya sebelumnya :SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009.

Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan yang pada dasarnya sama dengan tatacara penyampaian SPT Tahunan tahun lalu. Namun demikian, bagi Wajib Pajak baru, mungkin hal ini belum cukup diketahui. Nah, tata cara penyampaian SPT ini akan berkisar pasa beberapa hal penting yang harus diketahui seperti batas waktu penyampaian SPT Tahunan beserta sanksinya apabila tidak memenuhi batas waktu tersebut, tempat penyampaian SPT Tahunan, dan cara menyampaikan SPT Tahunan.

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2009 pada umumnya adalah tanggal 31 Maret 2010 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta paling lambat 30 April 2010 bagi Wajib Pajak Badan.

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini akan menimbulkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Besarnya sanksi denda ini adalah Rp100.000,- (seratur ribu rupiah) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi Wajib Pajak badan.

Tempat Penyampaian SPT Tahunan

Jika Anda akan menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, maka Anda bisa menyampaikan SPT di kantor-kantor pajak terdekat. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di pojok-pojok pajak dan mobil pajak yang nanti pada musim penerimaan SPT Tahunan biasanya dibuka di pusat-pusat keramaian.

Penyampaian SPT Tahunan ini tidak mesti harus di kantor pajak tempat Anda terdaftar. Artinya, jika misalnya Anda terdaftar di KPP Pratama Pekalongan, maka bisa saja Anda menyampaikan SPT Tahunan di KPP Pratama Gambir Empat di Jakarta. Atau jika misalnya Anda sedang jalan-jalan di mall menemukan pojok pajak, Anda bisa langsung menyampaian SPT Tahunan di tempat tersebut.

Kantor pajak yang menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pajak lain nantinya akan langsung mengirimkannya ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Ketentuan seperti ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun lalu sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak.

Cara Penyampaian SPT Tahunan

Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke kantor pajak/mobil pajak/pojok pajak terdekat, maka penyampaian SPT dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. SPT Tahunan dimasukkan ke dalam amplop tertutup

2. Di bagian luar amplop dituliskan, nama, NPWP, tahun pajak, status SPT (kurang bayar, lebih bayar atau nihil), dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah diserahkan kepada petugas penerima SPT Tahunan, Anda akan diberikan tanda terima yang berisi nomor tanda terima, tanggal penerimaan, nama petugas penerima SPT Tahunan dan stempel kantor penerima SPT Tahunan. Tanda terima ini sebaiknya Anda simpan dan jangan sampai hilang karena merupakan bukti bahwa Anda telah menyampaikan SPT Tahunan pada suatu tanggal tertentu.

Pada saat penyampaian SPT Tahunan ini petugas penerima SPT Tahunan tidak membuka amplop dan tidak melakukan penelitian atas SPT. Dengan kata lain, apapun isi amplop tersebut dan apakah SPT di dalamnya sudah betul atau tidak, petugas penerima SPT Tahunan harus menerimanya dan memberikan tanda terima.

Selain secara langsung, penyampaian SPT dapat pula dilakukan secara pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Penyampaian SPT juga bisa dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan dikirimkan ke KPP tempat Anda terdaftar.

SPT Tidak Lengkap

Seperti sudah disinggung di atas, petugas penerima SPT Tahunan tidak melakukan penelitian atas kelengkapan SPT Tahunan yang diterimanya. Proses penelitian dilakukan kemudian dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak SPT Tahunan diterima atau paling lambat 14 hari sejak SPT Tahunan diterima bagi SPT yang statusnya lebih bayar.

Jika berdasarkan penelitian ini SPT Tahunan dinyatakan lengkap maka SPT dilakukan proses perekaman.

Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap maka , maka kepada Wajib Pajak dikirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan. Wajib Pajak harus melengkapinya dalam jangka waktu 30 sejak tanggal surat permintaan kelengkapan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak melengkapinya maka SPT Tahunan Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan. Dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.