Archive for category PPN
Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPN / PPnBM
Posted by admin in PPN, SPT Masa, Surat Setoran Pajak on May 24th, 2010
Berikut ini adalah jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai pasca berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Adanya ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 khusunya tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan PPN, memunculkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
PPN / PPnBM Terutang Dalam Suatu Masa Pajak
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. Dengan demikian, misalkan jika PPN yang kurang bayar dalam masa pajak April 2010, maka pembayarannya dilakukan paling lambat 31 Mei 2010 sebelum SPT Masa disampaikan.
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jadi, SPT Masa April 2010 paling lambat harus disampaikan pada tanggal 31 Mei 2010.
PPN / PPnBM Impor
PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP Dari Luar Daerah Pabean
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
PPN / PPnBM Pemungut Bendaharawan
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bendaharawan sebagai Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN / PPnBM Pemungut Non Bendaharawan
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pembetulan SPT
Posted by admin in PPN, PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa, SPT Tahunan on September 7th, 2009
Sesuai dengan sistem self assesment, Wajib Pajak melakukan perhitungan sendiri atas pajak yang terutang dalam satu masa pajak atau satu tahun pajak. Perhitungan pajak terutang tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian SPT tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nah, seiring dengan berjalannya waktu bisa jadi Wajib Pajak merasa bahwa SPT yang telah disampaikannya ternyata tidak benar atau terdapat kekeliruan. Untuk mengkoreksi SPT terdahulu yang telah disampaikannya tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan lagi SPT atas masa pajak atau tahun pajak yang sama. Tindakan ini biasa disebut membetulkan SPT dan SPT yang disampaikannya disebut SPT Pembetulan.
Ketentuan yang mengatur tentang pembetulan SPT ini adalah Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubaha terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-undang ini selanjutnya saya singkat menjadi UU KUP. Tidak ada ketentuan lagi di bawahnya yang mengatur pembetulan SPT ini karena memang di UU KUP tak ada kalimat atau frasa yang meminta peraturan lagi di bawahnya seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.
Persyaratan Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
Persyaratan ini pada dasarnya adalah untuk memberikan waktu yang cukup kepada Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum daluarsa penetapan berakhir. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak bisa memanfaatkan ketentuan pembetulan SPT ini untuk mengambil keuntungan dari pendeknya waktu pemeriksaan.
Dengan demikian, tidak ada batas waktu untuk menyampaikan SPT Pembetulan yang menyatakan kurang bayar, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Sebelum berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2007, jangka waktu pembetulan SPT dibatasi untuk 2 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Sanksi Bunga
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Apabila Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pembetulan Setelah Dilakukan Pemeriksaan
Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai walaupun Wajib Pajak menyampaikan pembetulan melalui laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan.
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri tersebut disampaikan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas ketidakbenaran pengungkapan tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak.
Pembetulan SPT Terkait Kompensai Kerugian Fiskal
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Wajib Pajak dapat melakukan pengkompensasian kerugian fiskal dalam satu tahun pajak ke tahun-tahun berikutnya paling lama 5 tahun. Nah, jika terdapat SKP, keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali untuk tahun terjadinya rugi fiskal yang rugi fiskalnya berbeda, maka tentu saja hal ini akan mengakibatkan perlunya pembetulan SPT tahun tahun berikutnya di mana kompensasi rugi fiskal dilakukan.
Nah, terkait dengan kompensasi rugi ini Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Pembatasan jangka waktu 3 bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Apabila Wajib Pajak membetulkan SPT melebihi batas waktu 3 bulan atau tidak melakukan pembetulan SPT, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pembetulan SPT Terkait Kealpaan Pasal 38 KUP
Pasal 38 KUP mengatur tentang ketentuan pidana alpa di mana Wajib Pajak melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan. Jenis pelanggarannya adalah Wajib Pajak alpa untuk :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.
Jenis pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana berupa denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
Nah, bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran jenis ini, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
SPT Masa PPN 1108
Peraturan Terkait :
1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2008 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak, Dalam Rangka Pengolahan Data Dan Dokumen Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-112/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
3. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-127/PJ/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
4. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat
5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor 192/PJ/2008 tanggal 19 Nopember 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara
Untuk Siapa SPT Masa PPN 1108?
SPT Masa PPN 1108 adalah untuk PKP-PKP tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak yang dalam satu masa pajak faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukannya, termasuk nota retur, tidak lebih dari 30 faktur pajak. Nah, PKP-PKP tertentu tersebut adalah PKP-PKP yang terdaftar di KPP-KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur dan Utara yang saat berlakunya berlainan sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak yang mengaturnya.
Bentuk dan Isi SPT Masa PPN 1108
Formulir SPT Masa PPN 1108 ini terdiri dari formulir induk dan 1108 serta formulir lampiran 1108 A dan 1108 B. Formulir 1108 A adalah merupakan daftar pajak keluaran dan PPnBM sedangkan formulir 1108 B adalah mewrupakan daftar pajak masukan dan PPnBM.
Cara Penulisan dan Pengisian SPT Masa PPN 1108
Formulir SPT Masa PPN 1108 dapat ditulis dengan tulisan tangan dengan menggunakan huruf balok. Pengisian SPT bisa juga menggunakan mesin tik. Pengisian SPT Masa PPN 1108 ini juga bisa dilakukan dengan cara mengetik langsung dalam file PDF yang disediakan (saya baru tahu ternyata ada file pdf yang bisa ditulis/diketik langsung melalui komputer, hehehe).
File pdf, baik yang kosong maupun yang sudah diketik, diprint dengan ukuran kertas folio (paper size 8,5 x 13 inchi). Printernya tidak boleh menggunakan dot matrix.
Download
