Archive for category PPh Pasal 4 ayat (2)
Pembetulan SPT
Posted by admin in PPN, PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa, SPT Tahunan on September 7th, 2009
Sesuai dengan sistem self assesment, Wajib Pajak melakukan perhitungan sendiri atas pajak yang terutang dalam satu masa pajak atau satu tahun pajak. Perhitungan pajak terutang tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian SPT tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nah, seiring dengan berjalannya waktu bisa jadi Wajib Pajak merasa bahwa SPT yang telah disampaikannya ternyata tidak benar atau terdapat kekeliruan. Untuk mengkoreksi SPT terdahulu yang telah disampaikannya tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan lagi SPT atas masa pajak atau tahun pajak yang sama. Tindakan ini biasa disebut membetulkan SPT dan SPT yang disampaikannya disebut SPT Pembetulan.
Ketentuan yang mengatur tentang pembetulan SPT ini adalah Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubaha terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-undang ini selanjutnya saya singkat menjadi UU KUP. Tidak ada ketentuan lagi di bawahnya yang mengatur pembetulan SPT ini karena memang di UU KUP tak ada kalimat atau frasa yang meminta peraturan lagi di bawahnya seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.
Persyaratan Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
Persyaratan ini pada dasarnya adalah untuk memberikan waktu yang cukup kepada Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum daluarsa penetapan berakhir. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak bisa memanfaatkan ketentuan pembetulan SPT ini untuk mengambil keuntungan dari pendeknya waktu pemeriksaan.
Dengan demikian, tidak ada batas waktu untuk menyampaikan SPT Pembetulan yang menyatakan kurang bayar, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Sebelum berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2007, jangka waktu pembetulan SPT dibatasi untuk 2 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Sanksi Bunga
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Apabila Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pembetulan Setelah Dilakukan Pemeriksaan
Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai walaupun Wajib Pajak menyampaikan pembetulan melalui laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan.
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri tersebut disampaikan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas ketidakbenaran pengungkapan tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak.
Pembetulan SPT Terkait Kompensai Kerugian Fiskal
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Wajib Pajak dapat melakukan pengkompensasian kerugian fiskal dalam satu tahun pajak ke tahun-tahun berikutnya paling lama 5 tahun. Nah, jika terdapat SKP, keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali untuk tahun terjadinya rugi fiskal yang rugi fiskalnya berbeda, maka tentu saja hal ini akan mengakibatkan perlunya pembetulan SPT tahun tahun berikutnya di mana kompensasi rugi fiskal dilakukan.
Nah, terkait dengan kompensasi rugi ini Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Pembatasan jangka waktu 3 bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Apabila Wajib Pajak membetulkan SPT melebihi batas waktu 3 bulan atau tidak melakukan pembetulan SPT, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pembetulan SPT Terkait Kealpaan Pasal 38 KUP
Pasal 38 KUP mengatur tentang ketentuan pidana alpa di mana Wajib Pajak melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan. Jenis pelanggarannya adalah Wajib Pajak alpa untuk :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.
Jenis pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana berupa denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
Nah, bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran jenis ini, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
SPT Masa PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2) Baru
Posted by admin in PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa on August 5th, 2009
Akhirnya datang juga. Ya, akhirnya Dirjen Pajak menetapkan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Penetapan bentuk formulir-formulir SPT Masa tersebut dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dan mulai berlaku 1 Oktober 2009.
Semestinya, bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2) ini sudah ada sejak Januari lalu untuk mengakomodasi banyak perubahan dalam Pajak Penghasilan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Mungkin karena banyak pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga bentuk formulir ini baru ditetapkan sekarang.
PPh Pasal 23
Apa sih yang berubah? Nah, tentu saja perubahan formulir ini mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi dalam ketentuan materialnya. Misalnya, perubahan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 adalah dengan menyederhanakan bentuk dengan menghilangkan kolom tarif serta menyebutkan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Objek PPh final berupa bunga simpanan koperasi juga dihilangkan karena objek ini sekarang menjadi bagian dari PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga munculnya tentu di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Perubahan juga dilakukan di bagian PPh Pasal 26 dengan menambahkan objek-objek PPh Pasal 26 baru yang sebelunya tidak nampak di SPT lama seperti premi swap dan transasksi lindung nilai, keuntungan karena pembebasan utang dan penghasilan dari pengalihan saham.
Yang agak menarik bagi saya adalah dalam formulir PPh Pasal 23/26 ini tidak disebutkan jasa konstruksi. Sebelum ini ada sedikit kebimbangan apakah jasa konstruksi ini masuk PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23 mengingat di Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan jelas adanya jasa konstruksi sebagai objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, memang bahwa jasa konstruksi masuk ke dalam jenis penghasilan khusus yang dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2).
PPh Pasal 22
Seperti juga di SPT Masa PPh Pasal 23, kolom tarif di SPT Masa PPh Pasal 22 juga ditiadakan. Pada bagian jenis objek pajaknya, perubahannya adalah dihilangkannya penghasilan distributor rokok karena pengenaan pajaknya tidak lagi melalui pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 serta munculnya objek pajak baru berupa penjualan barang sangat mewah yang merupakan bagian dari perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan.
Yang agak mengherankan bagi saya adalah tercantumnya objek pajak di angka 6 : Penjualan Migas oleh Pertamina/Badan Usaha Pertamina. Frasa ini seharusnya sudah berubah menjadi : Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas seiring dengan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya, oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007.
Saya menduga bahwa frasa yang pertama di atas sengaja tidak diubah karena belum terbitnya Keputusan Dirjen Pajak sebagai tindak lanjut dari perubahan ini sehingga Keputusan Dirjen Pajak yang menjadi acuan masih Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 di mana dalam Keputusan ini masih menggunakan frasa Pertamina/Badan Usaha Selain Pertamina sebagai pemungut PPh Pasal 22.
PPh Pasal 4 ayat (2)
Berbeda dengan kedua formulir di atas, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini tetap ada kolom tarif di antara kolom objek dan kolom PPh yang disetor/dipotong. Perbedaan mendasar dengan SPT lama adalah ditambahkannya objek-objek PPh Pasal 4 ayat (2) baru yang belum terakomodasi oleh SPT lama. Objek pajak yang baru dicantumkan ini adalah :
1. Pengalihan hak atas tanah/bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan kegiatan pengalihan hak atas tanah/bangunan,
2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi,
3. Transaksi derivatif berupa kontrak jangka panjang yang diperdagangkan di bursa, dan
4. Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Objek pajak berupa dividen dalam point 4 di atas sebenarnya diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang Pajak Penghasilan dan tidak mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh sehingga sebenarnya kurang tetap jika dimasukkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini. Tapi mungkin demi kepraktisan dan sifatnya yang sama-sama final sehingga dimasukkan ke SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini.
Download :
PER-43/PJ/2009
SPT Masa PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 23/26
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
