Archive

Archive for the ‘PPh Pasal 23’ Category

 Powered by Max Banner Ads 

Tatacara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23

November 1st, 2010 admin 27 comments

 Powered by Max Banner Ads 

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 memiliki kewajiban melakukan penyetoran PPh Pasal 23 ke kas negara atas PPh Pasal 23 yang dipotong dari penerima penghasilan. Terhadap penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23. Atas pemotongan yang telah dilakukan salam suatu masa pajak, Wajib Pajak sebagai pemotong pajak wajib melakukan pelaporan pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.

1. Tatacara Penyetoran PPh Pasal 23

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007, PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. SSP ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. SSP dianggap sah jika telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun tempat pembayaran adalah Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai tempat pembayaran pajak.

2. Tatacara Pelaporan PPh Pasal 23

Pemotong PPh Pasal 23 wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada orang pribadi atau badan yang dipotong setiap melakukan pemotongan atau pemungutan. Bagi penerima penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah bukti pelunasan PPh terutang dalam tahun tersebut yang nantinya akan dikreditkan dalam SPT Tahunannya.

Apabila masa pajak telah berakhir, pemotong PPh Pasal 23 wajib melaporkan pemotongan yang telah dilakukan dalam masa pajak tersebut. Pelaporan ini dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23 terdaftar.

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Contoh, untuk pemotongan PPh Pasal 23 bulan Oktober 2010, SPT Masa PPh Pasal 23 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Nopember 2010.

Dalam hal batas akhir pelaporan di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pengertian hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Jatuh Tempo Pelaporan SPT Masa

October 7th, 2010 admin No comments

Tanya :

Baru-baru ini perusahaan tempat saya bekerja dikenakan sanksi atas keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN. Mohon penjelasan lengkap tentang tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa dan besarnya sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya.

Rudi

Surabaya

Jawab :

Besarnya sanksi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Sejak 1 Januari 2008, besarnysa sanksi denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN adalah sebesar Rp500.000,- sedangkan untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa lainnya adalah Rp100.000,-. Sanksi yang sama juga dikenakan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa.

Besarnya sanksi di atas berlaku untuk satu masa pajak penyampaian SPT Masa. Misalnya, dalam tahun 2010. PT A terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak April dan Juni saja sedangkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak yang lain disampaikan tepat waktu, maka sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan terhadap keterlambatan penyampaian SPT PPh Pasal 21 tahun 2010 2 x Rp100.000,- atau sama dengan Rp200.000,-.

Nah, Wajib Pajak dikatakan terlambat menyampaikan SPT Masa apabila penyampaian SPT Masa tersebut dilakukan melewati tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa. Ketentuan yang mengatur tanggal jatuh tempo penyampaian SPT adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

Tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pelaporan SPT. Misal, SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Agustus 2010 tanggal jatuh tempo pelaporannya adalah tanggal 20 September. Apabila SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Agustus 2010 tersebut disampaikan setelah tanggal 20 September maka penyampaian tersebut dikatakan terlambat dan akan dikenakan sanksi denda Rp100.000,-.

Untuk SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), tanggal jatuh tempo pelaporan SPT nya sama dengan tanggal jatuh tempo SPT Masa PPh Pasal 21 yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal tanggal jatuh tempo di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka pelaporan atau penyampaian SPT dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk juga hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berbeda dengan di atas, SPT Masa PPN yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Misal, SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2010 paling lambat harus disampaikan pada tanggal 30 September 2010. Jika penyampaian SPT Masa PPN ini melebihi tanggal 30 September 2010 maka terhadap Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,-.

Dalam hal tanggal jatuh tempo di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk juga hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikian Pak Rudi penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat.