Archive for category PPh Pasal 21

Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotongan dan Pemungutan

Berikut ini adalah jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak khususnya adalah batas waktu pembayaran atau penyetoran dan pelaporan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh Pasal 21, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 23/26

PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh Pasal 15, wajib menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

, , , , , ,

No Comments

Pembetulan SPT

pembetulan-sptSesuai dengan sistem self assesment, Wajib Pajak melakukan perhitungan sendiri atas pajak yang terutang dalam satu masa pajak atau satu tahun pajak. Perhitungan pajak terutang tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian SPT tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Nah, seiring dengan berjalannya waktu bisa jadi Wajib Pajak merasa bahwa SPT yang telah disampaikannya ternyata tidak benar atau terdapat kekeliruan. Untuk mengkoreksi SPT terdahulu yang telah disampaikannya tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan lagi SPT atas masa pajak atau tahun pajak yang sama. Tindakan ini biasa disebut membetulkan SPT dan SPT yang disampaikannya disebut SPT Pembetulan.

Ketentuan yang mengatur tentang pembetulan SPT ini adalah Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubaha terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-undang ini selanjutnya saya singkat menjadi UU KUP. Tidak ada ketentuan lagi di bawahnya yang mengatur pembetulan SPT ini karena memang di UU KUP tak ada kalimat atau frasa yang meminta peraturan lagi di bawahnya seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.

Persyaratan Pembetulan SPT

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Persyaratan ini pada dasarnya adalah untuk memberikan waktu yang cukup kepada Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum daluarsa penetapan berakhir. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak bisa memanfaatkan ketentuan pembetulan SPT ini untuk mengambil keuntungan dari pendeknya waktu pemeriksaan.

Dengan demikian, tidak ada batas waktu untuk menyampaikan SPT Pembetulan yang menyatakan kurang bayar, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Sebelum berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2007, jangka waktu pembetulan SPT dibatasi untuk 2 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.


Sanksi Bunga

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Apabila Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.


Pembetulan Setelah Dilakukan Pemeriksaan

Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai walaupun Wajib Pajak menyampaikan pembetulan melalui laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan.

Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri tersebut disampaikan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas ketidakbenaran pengungkapan tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak.


Pembetulan SPT Terkait Kompensai Kerugian Fiskal

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Wajib Pajak dapat melakukan pengkompensasian kerugian fiskal dalam satu tahun pajak ke tahun-tahun berikutnya paling lama 5 tahun. Nah, jika terdapat SKP, keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali untuk tahun terjadinya rugi fiskal yang rugi fiskalnya berbeda, maka tentu saja hal ini akan mengakibatkan perlunya pembetulan SPT tahun tahun berikutnya di mana kompensasi rugi fiskal dilakukan.

Nah, terkait dengan kompensasi rugi ini Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pembatasan jangka waktu 3 bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Apabila Wajib Pajak membetulkan SPT melebihi batas waktu 3 bulan atau tidak melakukan pembetulan SPT, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.


Pembetulan SPT Terkait Kealpaan Pasal 38 KUP

Pasal 38 KUP mengatur tentang ketentuan pidana alpa di mana Wajib Pajak melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan. Jenis pelanggarannya adalah Wajib Pajak alpa untuk :

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.

Jenis pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana berupa denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Nah, bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran jenis ini, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar

, ,

1 Comment

Sekilas Isi e-SPT Masa PPh Pasal 21

Setelah melakukan instalasi e-SPT Masa PPh Pasal 21, sekarang saya coba mengenalkan sekilas isi dari program e-SPT Masa PPh Pasal 21 ini.

Hal pertama yang harus difahami perbedaan antara e-SPT PPh Pasal 21 yang dulu dan yang baru sekarang adalah bahwa pada e-SPT yang lama SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan bagian dari e-SPT PPh Masa di mana di program tersebut terdapat pula proram e-SPT untuk PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) serta e-SPT PPh Pasal 15. e-SPT Tahunan PPh Pasal 21 digabung dengan e-SPT Tahunan PPh Badan. Kini, PPh Pasal 21 memiliki satu program e-SPT tersendiri terpisah dari e-SPT yang lain.

Pada e-SPT Masa PPh Pasal 21 ini masih tetap harus melakukan setting regional Indonesia. Namun demikian, setting ODBC sudah tidak perlu dilakukan karena e-SPT ini sudah otomatis membuatkan database default bernama DBPPHMASAV3. Untuk penggunaan beberapa perusahaan, maka kita perlu membuat beberapa database dengan melakukan setting ODBC sendiri.

Pertama kali masuk program e-SPT ini kita diminta untuk menginputkan NPWP, melakukan login, kemudian meginput data profil perusahaan pemotong PPh Pasal 21. Setelah itu barulah kita akan masuk ke area utama e-SPT Masa PPh Pasal 21.

Ada lima menu utama yaitu : menu Program, SPT PPh, SPT Tools, Utility dan Help. Menu Program digunakan untuk melakukan setting SPT atau membuat SPT dan membuka SPT yang ada. Menu SPT PPh aktif kalau sudah melakukan setting SPT atau membuka SPT. Di menu inilah kita bisa membuat SPT termasuk lampiran-lampirannya.

Menu SPT Tools digunakan untuk menghapus SPT, mencetak SPT dan membuat file pelaporan SPT dalam bentuk csv format. Sementara di menu Utility terdapat submenu profil Wajib Pajak, submenu Referensi untuk mensetting PTKP, BTKP, biaya jabatan dll, submenu setting tarif untuk menetukan tarif Pasal 17 dan tarif final. Submenu lain adalah impor data, ekspor data dan setting username d6an password.

Nah, untuk melihat gambaran isi dari e-SPT PPh Masa, saya sudah menyediakan file powerpoint yang berisi capture dari screen ketika membuka program e-SPT di bawah ini.

3 Comments

Cara Instalasi e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21

Dengan berlakunya PER-32/PJ/2009, maka mulai masa pajak Juli ini SPT Masa PPh Pasal 21 mengalami perubahan bentuk. Perubahan ini sebenarnya terkait erat dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang meniadakan SPT Tahunan PPh Pasal 21 serta berlakunya ketentuan baru Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya di bidang PPh Pasal 21.

Nah, software pembuatan SPT secara elektronik yang kita kenal dengan e-SPT untuk jenis SPT Masa PPh Pasal 21 baru ini juga sudah ada. Sayang sekali saya belum bisa menyediakan download nya. salah satu situs yang menyediakan file download e-SPT ini adalah ortax. Silahkan download di sana.

Di postingan ini saya ingin menampilkan langkah-langkah instalasi program e-SPT PPh Masa Ph Pasal 21 ini. Langkahnya cukup mudah bagi Anda yang biasa ngutak-ngatik komputer, tinggal next-next saja. Mungkin yang ada masalah nanti adalah mengoperasikannya untuk membuat SPT nya.

Berikut ini adalah slide presentasi powerpoint berupa langkah-langkah instalasi e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21 di komputer.

,

1 Comment

SPT Masa PPh Pasal 21 Baru

SPT Masa PPh Pasal 21 berubah! Ya, bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 berubah dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Ketentuan ini mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan kelanjutan dari terbitnya PER-31/PJ/2009 sebagai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21. Nama formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah formulir 1721 (sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dulu). Namun demikian, bentuk formulir ini lebih mengikuti format SPT Masa PPh Pasal 21 sebelumnya dengan memberikan ruang terhadap ketentuan-ketentuan baru PPh Pasal 21 seperti ada perhitungan setahun pada masa Desember, adanya kompensasi dari masa sebelumnya dan kompensasi ke masa berikutnya.

Formulir 1721 - I

Formulir ini merupakan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap/penerima pensiun. Fungsinya sama dengan formulir 1721 A dulu. Formulir ini hanya dilampirkan di masa Desember saja. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan formulir 1721 A1 atau A2 sebagaimana dulu di SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Formulir 1721 - II

Formulir ini merupakan daftar perubahan pegawai tetap dan hanya dilampirkan pada saat ada pegawai tetap yang keluar atau masuk dan ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP.

Formulir 1721 – T

Formulir ini merupakan daftar pegawai tetap/penerima pensiunan berkala. Dilampirkan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, maka formulir ini harus disampaikan pada masa Juli 2009.

Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir ini kalau dilihat sepintas sama saja dengan formulir 1721 A1-A2 yang lama, fungsinyapun sama saja, hanya saja formulir ini sekarang merupakan pendukung dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Desember saja walaupun tidak dilampirkan.

Bukti Potong PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap

Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan Desember, tetap saja ada daftar bukti potong dan bukti potong untuk penerima penghasilan selain pegawai tetap. Nah, kalau praktek seperti ini sama saja dengan sebelumnya. Yang membedakan mungkin di masa Desember yang ada perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap selama setahun.

3 Comments