Archive

Author Archive

 Powered by Max Banner Ads 

Bayar Zakatnya, Kurangi Pajaknya

December 29th, 2011 admin No comments

 Powered by Max Banner Ads 

Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Gagas Pajak edisi V/Oktober 2011

Seorang pemeluk agama Islam memiliki kewajiban menyisihkan sebagian harta atau penghasilannya untuk membayar zakat. Sementara itu, sebagai seorang warga Negara yang baik, ia juga memiliki kewajiban lain yang hampir serupa kepada negara berupa pajak. Tulisan singkat ini akan mencoba untuk menjelaskan posisi zakat dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi yang beragama Islam.

Dalam konteks Pajak Penghasilan, zakat sebenarnya termasuk dalam kelompok pengeluaran berupa bantuan atau sumbangan yang pada umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung PPh terutang. Namun demikian, zakat mendapatkan perlakuan khusus yaitu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto asalkan zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Diperbolehkannya zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dimaksudkan untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa pembayaran zakat yang merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan zakat

Persyaratan

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a PP Nomor 60 Tahun 2010 ini, zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian, agar zakat atas penghasilan dapat dikurangkan oleh Wajib Pajak, maka zakat tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, zakat tersebut dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam.

Kedua, zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Contohnya adalah BAZNAS yang memang dibentuk oleh pemerintah. Lembaga lain misalnya Lembaga Amil Zakat PKPU yang disahkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tentang Pengukuhan Pos Keadilan Peduli Umat Sebagai Lembaga Amil Zakat Ada juga yang lain misalnya Rumah Zakat yang disahkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengukuhan Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat, dan lembaga amil zakat lain yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Agama.

Apabila pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketiga, agar zakat dapat dikurangkan, zakat tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang sah. Nah, untuk memenuhi syarat ini Wajib Pajak wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran  zakat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat tersebut. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011.

Bentuk bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau transfer rekening bank, atau bukti pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Adapaun informasi minimal yang harus dimuat dalam bukti pembayaran zakat tersebut adalah nama lengkap dan NPWP pembayar zakat, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, dan nama badan amil zakat atau lembaga amil zakat.

Apabila pembayaran dilakukan secara langsung, bukti pembayaran harus memuat tanda tangan petugas badan amil zakat atau lembaga amil zakat. Apabila pembayaran dilakukan melalui transfer, maka bukti pembayaran zakat harus memuat validasi petugas bank.

Zakat Atas Nama Istri dan Anak

Konsep Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai unit penghitungan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, pada umumnya PPh ini dikenakan terhadap penghasilan untuk satu keluarga yang pada umumnya terdiri dari suami, istri dan anak. Apabila istri atau anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut akan digabung dengan penghasilan suami untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang.

Penghasilan istri dapat dikenakan PPh terpisah dengan suaminya apabila istri telah hidup bepisah berdasarkan putusan hakim, suami istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri yang memang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Nah, pengurangan zakat atas nama istri atau anak yang belum dewasa terhadap penghasilan bruto ini dilakukan dengan menyesuaikan dengan konsep di atas. Jadi, apabila pengenaan PPh atas penghasilan istri dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan dengan suami, maka zakat atas nama istri dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya. Begitu juga, zakat atas nama anak yang belum dewasa juga dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.

Zakat yang dibayarkan istri hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto istri dalam hal pengenaan PPh atas penghasilan istri dilakukan terpisah, yaitu dalam hal istri telah hidup bepisah berdasarkan putusan hakim, suami istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri yang memang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Ketentuan di atas ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Penutup

Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan Wajib Pajak Badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat mengurangkan zakat dari penghasilan brutonya dalam menghitung PPh terutang. Dengan diperkenankannya zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, maka jumlah PPh terutang dalam satu tahun dapat berkurang dibandingkan jika ia tidak mengurangkan zakat. Perlu diperhatikan bahwa zakat yang dapat dikurangkan harus memenuhi syarat tertentu, yaitu dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, dan fotokopi bukti pembayaran zakat tersebut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Daftar Pustaka

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat Atas Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  5. http://www.pkpu.or.id/images/uploads/MENTERI%20AGAMA.pdf
  6. http://produkhukum.kemenag.go.id/downloads/54c7c24a7640e12311e527113ff7dd0a.pdf

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Bagi Istri

June 27th, 2011 admin 1 comment

Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21. Dalam kondisi ini, penghasilan istri dianggap final dan tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan suami di SPT Tahunan.

Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung. Dari ketentuan tersebut juga bisa kita simpulkan bahwa suami dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.

Dengan demikian, bagi wanita seorang istri, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :

  • Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
  • Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
  • Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan  dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.

Cara Menghitung PPh Terutang

Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.

Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.

Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :

  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi.