About

SPT Pajak Dot Com adalah blog khusus tentang pajak yang memilih aspek pelaporan pajak sebagai konten utamanya. Ditulis oleh Dudi Wahyudi sebagai upaya memperkaya informasi pajak di dunia maya agar masyarakat Wajib Pajak lebih mudah memahami tentang kewajibannya tentang pelaporan pajak. Tulisan di blog ini bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi manapun. Penulis tidak bertanggung jawab atas segala akibat dari dipakainya atau tidak dipakainya informasi dalam blog ini.

  1. #1 by radenmaswannya on November 2nd, 2009

    yang website dudiwahyudi.com kemana pak?
    pindah ke sini ya?

    masih ada kok, cuma sedang ada masalah sedikit jadi sementara saya posting di sini dulu tulisannya…

  2. #2 by nasriyal on March 4th, 2010

    mohon dikirimkan spt 1770ss dalam format excel

  3. #3 by Haidar Tanjung on March 10th, 2010

    belum ada website

  4. #4 by Haidar Tanjung on March 10th, 2010

    agar didaftar pada web site ini

  5. #5 by Dewabagus on March 25th, 2010

    Thanks infonya lengkap……..

  6. #6 by arya on March 27th, 2010

    Nanya donk,
    1.kalo saya memiliki 90% dr modal PT.X atas modal dasarnya yg telah disetorkan sebesar 100jt. apakah saya harus melaporkan modal PT.X sebagai harta kekayaan pribadi?
    2.apakah boleh saya meminjam uang sebesar 25jt dr perusahaan tersebut (perusahaan memberikan piutang kepada saya) utk usaha pribadi? dan bagaimana bentuk pelaporan SPT Pribadi saya sehubungan pinjaman tersebut?
    Mohon infonya

(will not be published)
  1. No trackbacks yet.