About
SPT Pajak Dot Com adalah blog khusus tentang pajak yang memilih aspek pelaporan pajak sebagai konten utamanya. Ditulis oleh Dudi Wahyudi sebagai upaya memperkaya informasi pajak di dunia maya agar masyarakat Wajib Pajak lebih mudah memahami tentang kewajibannya tentang pelaporan pajak. Tulisan di blog ini bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi manapun. Penulis tidak bertanggung jawab atas segala akibat dari dipakainya atau tidak dipakainya informasi dalam blog ini.

yang website dudiwahyudi.com kemana pak?
pindah ke sini ya?
masih ada kok, cuma sedang ada masalah sedikit jadi sementara saya posting di sini dulu tulisannya…
mohon dikirimkan spt 1770ss dalam format excel
belum ada website
agar didaftar pada web site ini
Thanks infonya lengkap……..
Nanya donk,
1.kalo saya memiliki 90% dr modal PT.X atas modal dasarnya yg telah disetorkan sebesar 100jt. apakah saya harus melaporkan modal PT.X sebagai harta kekayaan pribadi?
2.apakah boleh saya meminjam uang sebesar 25jt dr perusahaan tersebut (perusahaan memberikan piutang kepada saya) utk usaha pribadi? dan bagaimana bentuk pelaporan SPT Pribadi saya sehubungan pinjaman tersebut?
Mohon infonya
Lg cari aturan PPH ps 23…tks
ada dak tata cara pengisian spt tahunan yg leng kap
apakah pph 23 utk jasa konstruksi sudah final pak???
mau nyoba buka !
mohon dikirim spt 1770 dalam format exel. terima kasih
mohon dikirim spt 1771 dalam forma exel. hatur nuhun.
mohon dikirim spt 1771 dalam forma exel. terima kasih.
Kalau saya mau download formulir2 SPT bagaimana caranya pak Wahyudi. Terimakasih pak..