SPT Pajak Dot Com adalah blog khusus tentang pajak yang memilih aspek pelaporan pajak sebagai konten utamanya. Ditulis oleh Dudi Wahyudi sebagai upaya memperkaya informasi pajak di dunia maya agar masyarakat Wajib Pajak lebih mudah memahami tentang kewajibannya tentang pelaporan pajak. Tulisan di blog ini bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi manapun. Penulis tidak bertanggung jawab atas segala akibat dari dipakainya atau tidak dipakainya informasi dalam blog ini.
Arsip Tulisan
- March 2013 (2)
- January 2013 (2)
- September 2012 (3)
- August 2012 (3)
- April 2012 (1)
- March 2012 (1)
- February 2012 (2)
- December 2011 (1)
- June 2011 (1)
- May 2011 (2)
- February 2011 (1)
- January 2011 (1)
- November 2010 (1)
- October 2010 (9)
- August 2010 (1)
- May 2010 (3)
- March 2010 (2)
- January 2010 (3)
- December 2009 (2)
- October 2009 (4)
- September 2009 (4)
- August 2009 (3)
- July 2009 (4)
- June 2009 (5)
Katagori Tulisan
- e-SPT (4)
- PPh Masa (2)
- PPh Tahunan (1)
- Faktur Pajak (2)
- Klinik Pajak (4)
- NPWP (1)
- Perhitungan Pajak (16)
- SPT Masa (25)
- PPh Pasal 15 (6)
- PPh Pasal 21 (13)
- PPh Pasal 22 (7)
- PPh Pasal 23 (9)
- PPh Pasal 4 ayat (2) (7)
- PPN (11)
- SPT Tahunan (30)
- PPh Badan (13)
- PPh Orang Pribadi (24)
- Surat Setoran Pajak (6)
- Uncategorized (1)
- e-SPT (4)
Twitter
Komentar Terbaru
- pujoyuwono on Objek dan Tarif PPh Pasal 23
- pujoyuwono on Objek dan Tarif PPh Pasal 23
- bram on Download
- Adam on NPWP Istri : Ikut Suami Atau Punya Sendiri
- Nandu on SPT Masa PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2) Baru
Blogroll
yang website dudiwahyudi.com kemana pak?
pindah ke sini ya?
masih ada kok, cuma sedang ada masalah sedikit jadi sementara saya posting di sini dulu tulisannya…
mohon dikirimkan spt 1770ss dalam format excel
belum ada website
agar didaftar pada web site ini
Thanks infonya lengkap……..
Nanya donk,
1.kalo saya memiliki 90% dr modal PT.X atas modal dasarnya yg telah disetorkan sebesar 100jt. apakah saya harus melaporkan modal PT.X sebagai harta kekayaan pribadi?
2.apakah boleh saya meminjam uang sebesar 25jt dr perusahaan tersebut (perusahaan memberikan piutang kepada saya) utk usaha pribadi? dan bagaimana bentuk pelaporan SPT Pribadi saya sehubungan pinjaman tersebut?
Mohon infonya
Lg cari aturan PPH ps 23…tks
ada dak tata cara pengisian spt tahunan yg leng kap
apakah pph 23 utk jasa konstruksi sudah final pak???
mau nyoba buka !
mohon dikirim spt 1770 dalam format exel. terima kasih
mohon dikirim spt 1771 dalam forma exel. hatur nuhun.
mohon dikirim spt 1771 dalam forma exel. terima kasih.
Kalau saya mau download formulir2 SPT bagaimana caranya pak Wahyudi. Terimakasih pak..
bagaimana cara saya download formulir SPT, trims
Selamat sore Pak Dudi. Mau nanya nih, atas penghasilan yang diterima petugas pendamping PNPM Mandiri apakah bisa dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas dan menggunakan norma penghitungan untuk mencari penghasilan netto nya? Atau dikategorikan sebagai penghasilan dalam negeri lainnya? Penghasilan tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima dan tidak ada bukti potong dari pemberi penghasilan. Terima kasih sebelumnya.
mau tnya donk,
tntang perhitungan PPH pasal 29/28A mnurut SPT
kalau ada denda pada kredit pajak.
Denda itu mengurangi kredit pajak apa mnambah kredit pajak?
thank
“Expat terima penghasilan dari 2 sumber (pt indonesia/anak prsh dan HQ jepang). Karyawan Expat menerima penghasilan dari perusahaan Indonesia dan HQ di Jepang. Saat ini, setiap akhir tahun, HQ Jepang mengirimkan payslip ke pt di Indonesia. Tampaknya di Jepang, income tersebut belum dihitung pajaknya. Kemudian di Indonesia, angka dari payslip itu dirupiahkan sesuai kurs pajak yang berlaku di bulan masing2, lalu dijumlahkan ke dalam SPT 1770 S si Expat, lalu pajak setahunnya dikurangkan dari pajak SPT 1721-A1 dan pph 25 yang sudah dicicil setuap bulannya. Apakah sudah benar cara kerja mereka yg di Indonesia? Ke depannya akan ada bonus sudah dibayarkan pajaknya di Jepang, untuk itu apakah perlu dihitung ulang pajaknya di Indonesia ? Sekarang ada 6 expat dengan penghasilan seperti di atas. Nantinya akan ada short term expat (1/2 tahun).”
mohon dikirimi SPT MASA PPN 1111, FORMAT EXCEL