Perbedaan Pajak Pasal 21 dan Pasal 26 dalam SPT Pajak


Pajak Pasal 21 dan Pajak Pasal 26 seringkali membuat bingung banyak orang ketika mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Perbedaan antara kedua jenis pajak ini memang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Pajak Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan setiap bulan. Sedangkan Pajak Pasal 26 adalah pajak yang harus dilunasi sendiri oleh karyawan jika total penghasilannya dalam satu tahun melebihi batas tertentu.

Menurut Dr. Handy Yoseph Halim, seorang ahli pajak dari Universitas Indonesia, “Pajak Pasal 21 lebih mudah dipahami karena sudah dipotong langsung oleh perusahaan. Sedangkan Pajak Pasal 26 membutuhkan perhitungan yang lebih teliti agar tidak terjadi kekurangan pembayaran pajak.”

Dalam mengisi SPT Pajak, perbedaan antara Pajak Pasal 21 dan Pajak Pasal 26 dapat dilihat dari bagian yang harus diisi. Pada bagian Pajak Pasal 21, biasanya terdapat kolom untuk mencantumkan total penghasilan bruto dan pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Sedangkan pada bagian Pajak Pasal 26, karyawan harus menghitung sendiri total penghasilan neto dan pajak yang harus dibayarkan.

Menurut Dina Wijayanti, seorang praktisi pajak, “Penting bagi setiap karyawan untuk memahami perbedaan antara Pajak Pasal 21 dan Pajak Pasal 26 agar dapat mengisi SPT Pajak dengan benar. Kesalahan dalam pelaporan pajak dapat berakibat pada denda dan sanksi yang berat.”

Dengan memahami perbedaan antara Pajak Pasal 21 dan Pajak Pasal 26, diharapkan setiap karyawan dapat melaporkan pajak dengan benar dan menghindari masalah di kemudian hari. Jadi, jangan ragu untuk bertanya kepada ahli pajak atau mempelajari lebih lanjut mengenai aturan pajak yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang bingung mengenai perbedaan kedua jenis pajak ini.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa