Mengisi dan membayar pajak Pasal 21 merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan tetap. Namun, banyak orang yang masih merasa kesulitan dalam proses ini. Untuk itu, kali ini kita akan membahas cara mudah mengisi dan membayar pajak Pasal 21 secara online.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pengisian dan pembayaran pajak secara online merupakan langkah yang sangat dianjurkan. “Dengan menggunakan sistem online, proses pengisian dan pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses portal e-Filing milik Direktorat Jenderal Pajak. Di portal tersebut, wajib pajak dapat mengisi formulir pajak Pasal 21 sesuai dengan data diri dan penghasilan yang dimiliki. Pastikan untuk mengisi dengan teliti dan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak.
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, langkah selanjutnya adalah membayar pajak yang terutang. Untuk pembayaran secara online, wajib pajak bisa memilih metode pembayaran melalui internet banking atau mobile banking. Pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi atau denda.
Menurut Ahli Pajak, Budi Santoso, pengisian dan pembayaran pajak secara online juga memiliki banyak keuntungan. “Selain lebih praktis, proses ini juga meminimalisir kesalahan yang bisa terjadi dalam pengisian manual,” katanya.
Jadi, jangan ragu untuk mencoba cara mudah mengisi dan membayar pajak Pasal 21 secara online. Dengan langkah-langkah yang tepat, proses ini akan menjadi lebih mudah dan efisien. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mengalami kesulitan dalam mengurus pajak.