Pahami Perbedaan Pajak Pasal 21 dan Pasal 26 SPT


Pahami Perbedaan Pajak Pasal 21 dan Pasal 26 SPT

Apakah kamu sering bingung dengan perbedaan antara Pajak Pasal 21 dan Pasal 26 SPT? Jika iya, maka kamu tidak sendirian. Banyak orang juga merasa kebingungan dengan dua jenis pajak ini. Namun, sebenarnya ada perbedaan yang cukup jelas antara keduanya.

Pajak Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan setiap bulan. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar. Sedangkan Pajak Pasal 26 SPT adalah pajak yang harus dilaporkan sendiri oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari gaji, seperti sewa, royalti, atau dividen.

Menurut pakar pajak, Budi Setiawan, “Pajak Pasal 21 dan Pasal 26 SPT memiliki perbedaan yang mendasar. Pajak Pasal 21 dipotong langsung dari gaji karyawan, sedangkan Pajak Pasal 26 SPT harus dilaporkan sendiri oleh wajib pajak.”

Selain itu, ada juga perbedaan dalam tarif pajak antara Pasal 21 dan Pasal 26 SPT. Tarif pajak Pasal 21 biasanya lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak Pasal 26 SPT. Hal ini disebabkan oleh adanya perlakuan khusus bagi penghasilan dari gaji.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, “Pajak Pasal 21 memiliki tarif yang lebih rendah karena merupakan penghasilan tetap yang diterima setiap bulan. Sedangkan Pajak Pasal 26 SPT memiliki tarif yang lebih tinggi karena penghasilan yang dilaporkan biasanya lebih besar dan tidak tetap.”

Jadi, sekarang sudah paham kan perbedaan antara Pajak Pasal 21 dan Pasal 26 SPT? Jangan lupa untuk selalu memperhatikan kewajiban pajakmu agar tidak terkena masalah di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa