Tatacara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 memiliki kewajiban melakukan penyetoran PPh Pasal 23 ke kas negara atas PPh Pasal 23 yang dipotong dari penerima penghasilan. Terhadap penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23. Atas pemotongan yang telah dilakukan salam suatu masa pajak, Wajib Pajak sebagai pemotong pajak wajib melakukan pelaporan pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.
1. Tatacara Penyetoran PPh Pasal 23
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007, PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. SSP ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. SSP dianggap sah jika telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun tempat pembayaran adalah Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai tempat pembayaran pajak.
2. Tatacara Pelaporan PPh Pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23 wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada orang pribadi atau badan yang dipotong setiap melakukan pemotongan atau pemungutan. Bagi penerima penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah bukti pelunasan PPh terutang dalam tahun tersebut yang nantinya akan dikreditkan dalam SPT Tahunannya.
Apabila masa pajak telah berakhir, pemotong PPh Pasal 23 wajib melaporkan pemotongan yang telah dilakukan dalam masa pajak tersebut. Pelaporan ini dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23 terdaftar.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Contoh, untuk pemotongan PPh Pasal 23 bulan Oktober 2010, SPT Masa PPh Pasal 23 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Nopember 2010.
Dalam hal batas akhir pelaporan di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pengertian hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Mohon penjelasan cara pengisian SSP untuk PPh Pasal 23, apakah NPWP diisi NPWP wajib pajak atau NPWP pemotong. Begitu juga Bukti Pemotongan PPh 23…Terima kasih atas informasinya….
Mohon penjelasan cara pengisian SSP untuk PPh Pasal 23, apakah NPWP diisi NPWP wajib pajak atau NPWP pemotong. Begitu juga Bukti Pemotongan PPh 23…T.Jika pembayaran pph 23 sudah lewat batas / terlambat, apakah ada dendanya?
Terima kasih…
kalau SSP PPh Pasal 23 diisi NPWP Pemotong Pajaknya, bukan fihak yang dipotong
kalau dalam bukti potong tentu saja diisi nama dan NPWP fihak yang dipotong
sanksi terlambat membayar PPh Pasal 23 adalah sanksi bunga 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampsi tanggal bayar..
sanksi terlambat menyampaikan SPT PPh Pasal 23 adalah sanksi denda Rp100.000 per SPT Masa PPh Pasal 23 yang tidak atau terlambat disampaikan…
Mau tanya pak,kalau misal nya ssp trsbt sdh kita isi no NPWP PIHAK YANG DIPOTONG pdhl shrusnya NPWP pihak pemotong gmna pak? dan sudah sya setorin k bank pak???
tolong di bantu..cara pengisian spt ppn/pph orang/badan untuk tahun 2010,berikut contoh laporan keuangan yang di lampirkan.
gmn dengan orang yang usahanya dah bangkrut..apa masih kena pajak pph..apa bisa di resign
saya mau tanya..saya uda bayar pph 23 menggunakan ssp tangal 8. lalu waktu saya cek documen kembali ternyata ada yang belum dimasukan..boleh tidak saya bayar kembali pada tanggal 9 nya..?apa boleh dalam 1 bln sspnya 2
Pak, saya mau tanya masalah PPH 23 di kantor saya PPH 23 dibayarkan oleh klien gimana cara saya melaporkannya ke pajak ? trims
saya mau tanya, saya dipotong pph 23 bukti potong sdh saya terima apakah saya harus melaporkan juga ke dirjen pajak atau tidak kalau utk laporan tahunannnya apakah juga harus dilaporkan dan bagaimana cara pelaporannya? terima kasih
saya mau tanya, kalau saya menggunakan jasa sewa mobil. mobil yg saya sewa milik orang pribadi dan tidak punya NPWP. sedangkan saya ada NPWP dan sudah PKP. berapa % yang harus saya potong PPh 23nya?? terima kasihh
Maksudnya yang menyewa adalah perusahaan? kalau ya, dipotong PPh Pasal 23 2% dari nilai sewa…
mohon penjelasan tentang pajak makan dan minum yang menggunakan dana dari dari bantuan/subsidi. trims
secepatnya mohon untuk dibalas.
pak tolong jelaskan tentang pph 23 untuk perusahaan konstruksi pak,,,terima kasih ya pak,,,,
PA SAYA MAU TANYA SEPERTI HALNYA TEMAN SAYA DI ATAS KAMI TELAT BAYAR DAN LAPOR PPH 23 SAMPAI 5 BULAN DAN KAMI MAU BAYAR JUNI BU;LAN DEPAN BAGAIMANA PEMBUATAN SSPNYA DI SATUKAN ATAU TERPISAH LALU BAGAIMANA PROSEDURE PEMBERITAHUAN DENDA TERIMAKASIH BANYAK …BALESANNYA KAMI HARAP SECEPATNYA
mau tanya pak, mengacu pada aturan yang berlaku sekarang mengenai pph 23. dalam pmk 244 tahun 2008, menjelaskan jenis jasa lain, lalu bagaimana dengan pembuatan bukti potongnya? apakah harus disesuaikan dalam formulir bukti potong (berdasarkan per-43 tahun 2009, pada form tertulis jenis jasa lain, sesuai dengan per 70 tahun 2007)menjadi jenis jasa lain sesuai pmk 244 tahun 2008? mohon pencerahannya
@admin
mengenai NPWP siapa yg seharusnya tercantum di SSP, apakah ada aturan tertulisnya?
saya bendahara pemerintah (wajib pungut), dan saya bermasalah dengan KPPN. Saya menerima jasa dari Rekanan dan memotong PPh psl 23. Menurut KPPN, NPWP yang tercantum dalam SSP PPh psl 23 itu adalah NPWP rekanan, sementara Rekanan tidak mau karena menurutnya NPWP yang tercantum seharusnya NPWP bendahara pemungut.
Sampai sekarang masalah itu tidak bisa saya selesaikan karena saya belum menemukan peraturan tertulisnya. Mohon bantuannya. Terima kasih.
Pak saya mau tanya, jika kntor saya ada transaksi sewa trucking bl juli, tp pembyran bl agustus, kapan saat terutang pph 23 apakah pd saat transaksi atau pd saat pembyaran? Kapan pula saya harus membuat bukti potong & melaporkan PPh 23 ke KPP? Dan pada saat membuat bukti potong pph 23, biasanya dlm bukti potong kan disebutin no berapa, bl dan th kpn, nah sebaiknya yang saya pakai dlm bukti potong itu apakah bl pd saat transaksi ( dlm hal ini Juli) atau bl pembayaran?
Mohon penjelasannya… terimakasih.
jika terima fa. masukan tgl. 12 juli 2011 dan fa. tsb dibayar tgl. 02 agustus 2011, kapan pph pasal 23 paling lambat dibayarkan ?
terima kasih
apakah ada ketentuan yang mengatur tentang penomoran untuk bukti potong pph pasal 23 dan penomoran pph pasal 4 (2)
thanks sebelumnya atas jawaban
Mau nanya Pak, sebenarnya invoice PT X telah dibayarkan bulan Maret. Perusahaan kami lupa memotong PPh 23. Bagaimanakah cara pelaporannya. Apakah boleh digabungkan dengan SPT Masa agustus atau sesudahnya atau dibuat tersendiri pembetulan. Mohon penjelasannya.
Terimakasih
Untuk PPh Pasal 23, bendahara sebenarnya harus membuatkan bukti potong yang diberikan kepada rekanan. SSP sebenarnya atas nama bendahara. Jadi, mekanismenya berbeda dengan PPh Pasal 22. Di beberapa KPPN, hal ini tidak bermasalah kok. Yang penting bagi mereka sebenarnya cukup ada SSP saja, tidak penting atas nama bendahara atau rekanan.
Semestinya dibuatkan SPT Pembetulan Maret…
Tidak ada. Sesuaikan saja dengan kebutuhan…
mau naya sih
pph yg hrus di byar perusahaan ke kantor pajak pada masa bln 4 bru d byar bln 10
ada kena denda ??
trima kasih
Jika domisili perusahaan berbeda dengan alamat npwp,untuk penyampaian SPT PPn bisakah di KKP Domisili perusahaan bukan di KKP PKP?
saya ini pusing mau bayar pajak …tolong diberi penjelasan yg rinci tentang pengisian form SSP utk pasal 21, 22, ppn dan 23..perlu diketahui saya membayar pajak psl 21 utk membayar honor pns
psl 22 utk biaya cetak
ppn utk biaya cetak
pph 23 utk jasa makan minum
tolong dibuatkan secara rinci bentuk ssp mulai dari pengisian nama WP, NPWP …tolong dibuat contoh formulir SSP yang sudah diisi…terimakasih atas infonya. kalau terlalu panjang tong dikirim via email saya. terimakasih
mo nanya pak..
apakah PPh 23 nopember di bayar di bulan desember atau januari?
kalau dibayar du bulan januari apakah terlambat dan kena denda?
pa saya mau tanya klw saya sudah dapat SSP PPH Ps.23 yang dari pemerintahan (pengerjaan proyek dari pemerintah contoh departemen pemerintahan) lalu bagaimana cara saya buat SPTnya? (cara pengisian SPTnya)
pak, mau tanya untuk bukti potong pph 23. customer saya baru mengirimkan bukti potong pph 23 tahun 2010 pada tahun 2011. apakah bukti potong ini masih berlaku?
Pak, saya seorang karyawati sekaligus pelaku bisnis (manerima jasa jahit/CMT) dimana untuk hal ini saya udah dipotong PPh 23 sebesar 2% dari bruto tagihan saya. saat saya hitung penghasilan usaha saya, pajak yang terutang lebih kecil dari pph 23 yg sudah dipotong oleh pihak lain. Hal ini terjadi karena tagihan saya ke pihak lain belum saya perhitungkan dengan biaya upah yang saya bayarkan ke penjahit saya.bagaimana seharusnya saya menghitung tagihan saya supaya pph 23 yg dipotong adalah benar2 penghasilan yg saya terima ?terimakasih
pak, mhn masukannya, perush kt terikat dgn perush outsourcing untuk penyediaan jasa keamanan sdh 3th. Bln kmrn br kt tau bhwa diantr kami ada kslphmn mengenai pph 23,jd slm 3th pph 23 (pph atas manajemen fee) terlewatkan. Hal ini tdk km sengaja (krn perush km tidak terlalu mengerti pph 23)tp tetap akan km laporkan pjknya walapun nominalnya hanya sedikit, krn kt taat hkm. Sy dgr u keterlambtn pelaporan ada denda ya pak. Perush km berpandangan bhw wjb pjk atas manajemen fee adalah p ousirc bkn km sbg user. Yg mau sy tanyakan, bgmn cr pelaporannya? Dan dgn itikad baik ini apkh msh terbelit denda yg bsr jumlhnya krn sdh 3 th? Trmksh sblmnya