Archive

Posts Tagged ‘SPT Tahunan’

 Powered by Max Banner Ads 

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Bagi Istri

June 27th, 2011 admin 6 comments

Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21. Dalam kondisi ini, penghasilan istri dianggap final dan tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan suami di SPT Tahunan.

Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung. Dari ketentuan tersebut juga bisa kita simpulkan bahwa suami dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.

Dengan demikian, bagi wanita seorang istri, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :

  • Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
  • Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
  • Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan  dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.

Cara Menghitung PPh Terutang

Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.

Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.

Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :

  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi.

Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan

May 1st, 2011 admin 1 comment

Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa mungkin terdapat kekeliriuan atau kesalahan dalam pengisian atau pembuatannya. Nah, atas kesalahan atau kekeliruan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan, sebagai bentuk koreksi terhadap kesalahan atau kekeliruan dalam SPT.

Masalah pembetulan SPT ini diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Dalam Pasal 8 ini terdapat, empat jenis pembetulan SPT yaitu pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan, pembetulan SPT terkait tindak pidana Pasal 38 UU KUP, pembetulan SPT setelah dilakukan pemeriksaan, dan pembetulan SPT terkait kompensasi kerugian. Tulisan singkat ini akan memaparkan pembetulan SPT yang pertama.

Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan

Terhadap kekeliruan dalam pengisian SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan. Nah, yang dimaksud dengan “mulai dilakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Namun demikian, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Adapun yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang KUP.

Misalnya apabila Wajib Pajak akan membetulkan SPT Tahunan tahun pajak 2010 di mana hasil pembetulannya menyatakan lebih bayar, maka pembetulan SPT dapat dilakukan paling lambat akhir tahun 2013. Begitu juga jika pembetulan SPT menyatakan rugi.

Sanksi Bunga Pembetulan SPT Tahunan

Apabila berdasarkan pembetulan SPT, ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (2a) Undang-undang KUP.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UU KUP, pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Jadi, titik awal perhitungan bunga adalah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan, dan titik akhirnya adalah tanggal pembayaran.

Yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.

Sanksi Bunga Pembetulan SPT Masa

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2a) Undang-undang KUP, pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Perhatikan bahwa untuk SPT Masa, titik awal perhitungan sanksi bunga adalah tanggal jatuh tempo pembayaran, bukan batas waktu penyampaian SPT seperti SPT Tahunan.