Archive

Posts Tagged ‘SPT Masa’

 Powered by Max Banner Ads 

SPT Masa PPN 1111 DM

October 19th, 2010 admin 2 comments

Mulai masa pajak Januari 2010, SPT Masa PPN yang sekarang berlaku yaitu formulir SPT Masa PPN 1107 dan formulir SPT Masa PPN 1108 sudah tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya adalah formulir SPT Masa PPN formulir 1111 dan formulir 1111 DM. Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada umumnya akan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 karena inilah sebenarnya formulir SPT Masa PPN yang normal atau defaultnya.

Nah, untuk siapakah SPT Masa PPN formulir 1111 DM ini? Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010, formulir 1111 DM ini wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Untuk lebih mengetahui tentang Pengusaha Kena Pajak yang seperti apa yang dapat atau wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, silahkan baca tulisan saya ini : Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Kode Formulir 1111 DM

SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari dua bagian. Pertama adalah induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05). Bagia kedua adalah lampirannya yang terdiri dari :

  1. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) adalah Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
  2. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) adalah Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Bentuk Formulir 1111 DM

SPT Masa PPN 1111 DM dapat berbentuk kertas (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik yang dapat disampaikan melalui media elektronik atau melalui e-filling. SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang :

  1. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  2. menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan,

dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak. Apabila kedua dokumen di atas yang diterbitkan oleh PKP tidak lebih dari 25 dokumen dalam satu masa pajak, maka PKP dapat menggunakan formulir kertas atau dalam bentuk media elektronik.

Apabila SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), maka bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 DM harus sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010. Sedangkan jika PKP menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk media elektronik maka PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 DM tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Apabila PKP menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka SPT Masa PPN 1111 DM tersebut dianggap tidak disampaikan. Konsekuensinya terhadap PKP dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Penyampaian SPT

SPT Masa PPN 1111 DM dapat disampaikan oleh PKP dengan cara manual atau cara elektronik. Penyampaian secara manual dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM ke KPP atau KP2KP secara langsung. Penyampaian secara manual juga dapat disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP.

Penyampaian secara manual meliputi SPT Masa PPN 1111 DM yang berbentuk formulir kertas (hard copy) dan SPT Masa PPN 1111 DM yang berbentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik.

Penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM secara elektronik dilakukan melalui e-Filing yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengadaan Formulir 1111 DM

Formulir SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara :

  1. diambil di KPP atau KP2KP;
  2. digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
  3. diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
  4. disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penggandaan formulir SPT Masa PPN 1111 DM harus mempunyai format dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jatuh Tempo Pelaporan SPT Masa

October 7th, 2010 admin 1 comment

Tanya :

Baru-baru ini perusahaan tempat saya bekerja dikenakan sanksi atas keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN. Mohon penjelasan lengkap tentang tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa dan besarnya sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya.

Rudi

Surabaya

Jawab :

Besarnya sanksi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Sejak 1 Januari 2008, besarnysa sanksi denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN adalah sebesar Rp500.000,- sedangkan untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa lainnya adalah Rp100.000,-. Sanksi yang sama juga dikenakan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa.

Besarnya sanksi di atas berlaku untuk satu masa pajak penyampaian SPT Masa. Misalnya, dalam tahun 2010. PT A terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak April dan Juni saja sedangkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak yang lain disampaikan tepat waktu, maka sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan terhadap keterlambatan penyampaian SPT PPh Pasal 21 tahun 2010 2 x Rp100.000,- atau sama dengan Rp200.000,-.

Nah, Wajib Pajak dikatakan terlambat menyampaikan SPT Masa apabila penyampaian SPT Masa tersebut dilakukan melewati tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa. Ketentuan yang mengatur tanggal jatuh tempo penyampaian SPT adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

Tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pelaporan SPT. Misal, SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Agustus 2010 tanggal jatuh tempo pelaporannya adalah tanggal 20 September. Apabila SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Agustus 2010 tersebut disampaikan setelah tanggal 20 September maka penyampaian tersebut dikatakan terlambat dan akan dikenakan sanksi denda Rp100.000,-.

Untuk SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), tanggal jatuh tempo pelaporan SPT nya sama dengan tanggal jatuh tempo SPT Masa PPh Pasal 21 yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal tanggal jatuh tempo di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka pelaporan atau penyampaian SPT dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk juga hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berbeda dengan di atas, SPT Masa PPN yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Misal, SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2010 paling lambat harus disampaikan pada tanggal 30 September 2010. Jika penyampaian SPT Masa PPN ini melebihi tanggal 30 September 2010 maka terhadap Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,-.

Dalam hal tanggal jatuh tempo di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk juga hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikian Pak Rudi penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat.