Archive

Posts Tagged ‘SPT’

 Powered by Max Banner Ads 

Pembetulan SPT Pada Saat Pemeriksaan

May 1st, 2011 admin No comments

 Powered by Max Banner Ads 

Pada dasarnya pembetulan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, dapat dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana saya tulis di Pembetulan SPT Tahunan Sebelum Pemeriksaan. Namun demikian, ternyata walaupun sudah dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak masih dapat membetulkan SPT asalkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak. Artinya, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT selama berlangsungnya pemeriksaan.

Pembetulan jenis ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat belum diterbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

  • pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  • rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  • jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
  • jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan walaupun Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT.

Perhatikan bahwa pembetulan SPT setelah pemeriksaan ini sama saja dengan pembetulan sebelum pemeriksaan, kecuali saat melakukan pembetulannya saja. Dalam UU KUP sampai dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, sebenarnya ada perbedaan karena pembetulan setelah pemeriksaan hanya boleh dilakukan apabila pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, rugi menjadi lebih kecil, harta menjadi lebih besar atau modal menjadi lebih besar.

Sanksi Kenaikan

Perbedaan antara pembetulan sebelum pemeriksaan dan pada saat pemeriksaan ternyata terletak pada jenis dan besarnya sanksi. Kalau pembetulan sebelum pemeriksaan, sanksinya adalah sanksi bunga apabila terjadi kekurangan bayar. Nah, kalau sanksi untuk pembetulan pada saat pemeriksaan apabila terjadi kekurangan bayar adalah sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Padal 8 Ayat (5) Undang-undang KUP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. Jadi, sanksi atas kekurangan pembayaran akibat pembetulan pada saat dilakukan pemeriksaan adalah sanksi kenaikan 50%.

So, Wajib Pajak tentunya akan menggunakan kesempatan membetulkan SPT setelah pemeriksaan ini jika berdasarkan hitungan, sanksi administrasi akibat pemeriksaan lebih besar dari sanksi akibat pembetulan.

Categories: SPT Masa, SPT Tahunan Tags: ,

SPT Masa PPN 1111 DM

October 19th, 2010 admin 1 comment

Mulai masa pajak Januari 2010, SPT Masa PPN yang sekarang berlaku yaitu formulir SPT Masa PPN 1107 dan formulir SPT Masa PPN 1108 sudah tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya adalah formulir SPT Masa PPN formulir 1111 dan formulir 1111 DM. Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada umumnya akan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 karena inilah sebenarnya formulir SPT Masa PPN yang normal atau defaultnya.

Nah, untuk siapakah SPT Masa PPN formulir 1111 DM ini? Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010, formulir 1111 DM ini wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Untuk lebih mengetahui tentang Pengusaha Kena Pajak yang seperti apa yang dapat atau wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, silahkan baca tulisan saya ini : Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Kode Formulir 1111 DM

SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari dua bagian. Pertama adalah induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05). Bagia kedua adalah lampirannya yang terdiri dari :

  1. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) adalah Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
  2. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) adalah Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Bentuk Formulir 1111 DM

SPT Masa PPN 1111 DM dapat berbentuk kertas (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik yang dapat disampaikan melalui media elektronik atau melalui e-filling. SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang :

  1. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  2. menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan,

dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak. Apabila kedua dokumen di atas yang diterbitkan oleh PKP tidak lebih dari 25 dokumen dalam satu masa pajak, maka PKP dapat menggunakan formulir kertas atau dalam bentuk media elektronik.

Apabila SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), maka bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 DM harus sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010. Sedangkan jika PKP menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk media elektronik maka PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 DM tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Apabila PKP menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka SPT Masa PPN 1111 DM tersebut dianggap tidak disampaikan. Konsekuensinya terhadap PKP dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Penyampaian SPT

SPT Masa PPN 1111 DM dapat disampaikan oleh PKP dengan cara manual atau cara elektronik. Penyampaian secara manual dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM ke KPP atau KP2KP secara langsung. Penyampaian secara manual juga dapat disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP.

Penyampaian secara manual meliputi SPT Masa PPN 1111 DM yang berbentuk formulir kertas (hard copy) dan SPT Masa PPN 1111 DM yang berbentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik.

Penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM secara elektronik dilakukan melalui e-Filing yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengadaan Formulir 1111 DM

Formulir SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara :

  1. diambil di KPP atau KP2KP;
  2. digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
  3. diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
  4. disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penggandaan formulir SPT Masa PPN 1111 DM harus mempunyai format dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.