SPT PAJAK DOT COM
Memahami SPT dan Pajak

SPT PAJAK DOT COM

  • Home
  • About
  • Arsip
  • Download
  • Objek dan Tarif PPh Pasal 23
  • Arsip Tulisan
    • March 2013 (2)
    • January 2013 (2)
    • September 2012 (3)
    • August 2012 (3)
    • April 2012 (1)
    • March 2012 (1)
    • February 2012 (2)
    • December 2011 (1)
    • June 2011 (1)
    • May 2011 (2)
    • February 2011 (1)
    • January 2011 (1)
    • November 2010 (1)
    • October 2010 (9)
    • August 2010 (1)
    • May 2010 (3)
    • March 2010 (2)
    • January 2010 (3)
    • December 2009 (2)
    • October 2009 (4)
    • September 2009 (4)
    • August 2009 (3)
    • July 2009 (4)
    • June 2009 (5)

Sanksi Bunga Akibat Pembetulan SPT

Posted by Dudi Wahyudi on September 25th, 2012 03:17 AM | 1 Comment
Pembetulan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak mungkin saja menyebabkan pajak yang harus dibayar menjadi bertambah sehingga Wajib Pajak harus membayar kekurangan pembayaran pajak sebelumĀ  menyampaikan SPT pembetulan. Atas kondisi tersebut di atas terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. ...
Read More

Batas Waktu Pembetulan SPT Masih Dapat Dilakukan

Posted by Dudi Wahyudi on September 25th, 2012 02:33 AM | 1 Comment
Seperti sudah saya sampaikan di tulisan sebelumnya, Dapatkah Membetulkan SPT?, Wajib Pajak memiliki hak untuk membetulkan SPT yang telah disampaikan apabila ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan pada SPT tersebut. Nah, pada tulisan singkat ini saya ingin menyampaikan jawaban atas pertanyaan ...
Read More

Dapatkah Membetulkan SPT Yang Telah Disampaikan?

Posted by Dudi Wahyudi on September 25th, 2012 01:50 AM | 1 Comment
Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, adalah bentuk pertangungjawaban pemenuhan kewajiban penghitungan pajak, pembayaran pajak serta pemotongan atau pemungutan pajak. Penyampaian SPT ini menjadi kewajiban Wajib Pajak ketika sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan dengan dimilikinya NPWP. Pengusaha ...
Read More

Pembetulan SPT Pada Saat Pemeriksaan

Posted by Dudi Wahyudi on May 1st, 2011 05:00 PM | No Comment
Pada dasarnya pembetulan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, dapat dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana saya tulis di Pembetulan SPT Tahunan Sebelum Pemeriksaan. Namun demikian, ternyata walaupun sudah dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak masih dapat membetulkan SPT asalkan belum diterbitkan ...
Read More

Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan

Posted by Dudi Wahyudi on May 1st, 2011 04:19 PM | 1 Comment
Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa mungkin terdapat kekeliriuan atau kesalahan dalam pengisian atau pembuatannya. Nah, atas kesalahan atau kekeliruan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan, sebagai bentuk koreksi terhadap kesalahan atau ...
Read More
  • Katagori Tulisan
    • e-SPT (4)
      • PPh Masa (2)
      • PPh Tahunan (1)
    • Faktur Pajak (2)
    • Klinik Pajak (4)
    • NPWP (1)
    • Perhitungan Pajak (16)
      • Pajak Bumi dan Bangunan (1)
      • Pajak Penghasilan (13)
      • Pajak Pertambahan Nilai (3)
    • SPT Masa (25)
      • PPh Pasal 15 (6)
      • PPh Pasal 21 (13)
      • PPh Pasal 22 (7)
      • PPh Pasal 23 (9)
      • PPh Pasal 4 ayat (2) (7)
      • PPN (11)
    • SPT Tahunan (30)
      • PPh Badan (13)
      • PPh Orang Pribadi (24)
    • Surat Setoran Pajak (6)
    • Uncategorized (1)
  • Twitter
    Tweets by @doeytea
  • Komentar Terbaru
    • pujoyuwono on Objek dan Tarif PPh Pasal 23
    • pujoyuwono on Objek dan Tarif PPh Pasal 23
    • bram on Download
    • Adam on NPWP Istri : Ikut Suami Atau Punya Sendiri
    • Nandu on SPT Masa PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2) Baru
  • Blogroll
    • Blog Pajak Indonesia
    • Indonesian Tax Info
Powered by : Dudi Wahyudi, Ak., MM
Copyright © 2013 SPT PAJAK DOT COM. All Rights Reserved.