Archive

Posts Tagged ‘1770 S’

 Powered by Max Banner Ads 

SPT Tahunan 1770 S Lengkap

September 4th, 2009 admin 1 comment

Berdasarkan Lampiran III.2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2009, SPT Tahunan PPh Orang Priadi 1770 S dinyatakan lengkap apabila dipenuhi dokumen-dokumen dan syarat-syarat di bawah ini dipenuhi :

  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S). Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
  2. Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S – I). Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidakada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
  3. Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas(SPT 1770 S – II). Wajib diisi dan disampaikan jika WP menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta danpenghasilan.
  4. Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29). Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.
  5. Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. Wajib disampaikan apabila WP menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
  6. Surat Kuasa Khusus. Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri.
  7. Surat Keterangan Kematian. Wajib disampaikan apabila WP telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
  8. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya. Wajib disampaikan apabila WP mengisi huruf F.b. Formulir 1770 S.
  9. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta. Wajib disampaikan apabila WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud.
  10. Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN). Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri.
  11. Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak. Wajib disampaikan apabila WP mempunyai tanggungan keluarga dan daftar tersebut memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluarga dan pekerjaan.
  12. Lembar “Data Identitas Wajib Pajak”. Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009

July 29th, 2009 admin 20 comments

Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009. Secara umum bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009 ini hampir sama dengan bentuk formulir SPT Tahunan PPh OP 2008.

Point yang paling penting adalah bahwa penggunaan SPT 1770 SS tidak dibatasi lagi jumlah penghasilan brutonya. Kalau sebelum ini penggunaan 1770 SS ini adalah hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta setahun. Kini batasan Rp60 Juta itu dihapuskan. Dengan demikian formulir 1770 SS ini bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 Juta setahun.

Perbedaan lainnya adalah hanya terletak pada penyesuaian formulir karena perubahan UU Pajak Penghasilan tahun 2009 ini di mana ada tambahan penghasilan yang bukan objek pajak atau tambahan penghasilan yang dikenakan pph final. Ada juga penyempurnaan redaksi sebagai akibat dari perubahan UU PPh ini. Misalnya kata-kata “zakat” diubah menjadi “zakat/sumbangan wajib keagamaan”.

Formulir ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2009. Dengan demikian, formulir ini akan dipergunakan tahun depan pada saat Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan 2009.

Download :

PER-34/PJ/2009
SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS