Archive

Posts Tagged ‘1770’

 Powered by Max Banner Ads 

SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010

August 14th, 2010 admin 7 comments

 Powered by Max Banner Ads 

Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 telah menetapkan bentuk formulir SPT Tahunan untuk tahun pajak 2010, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2010 ini ketentuan yang mengatur SPT Tahunan PPh dijadikan dalam satu ketentuan, tidak seperti bentuk formulir SPT Tahunan tahun pajak 2009 yang diatur terpisah antara formulir SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Berdasaarkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 ini, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terbagi menjadi tiga jenis seperti dulu, yaitu formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Sementara itu formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri dari formulir 1771 dan 1771 $.

Formulir 1770

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 adalah bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan sebagai berikut :

a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b. dari satu atau lebih pemberi kerja;

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau

d. penghasilan lain,

Perhatikan bahwa formulir 1770 ini bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya memiliki penghasilan sari satu pekerjaan, sampai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha. Bahkan formulir ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari berbagai sumber. Karena itulah, maka formulir ini merupakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang paling rumit karena harus menampung segala kemungkinan jenis Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tidak disarankan menggunakan jenis formulir 1770 ini karena masih ada jenis formulir yang lebih sederhana yang bias digunakan yaitu formulir 1770 S atau SS.

Formulir 1770 S

Entuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau

c. penghasilan lain,

Formulir 1770 S ini lebih sederhana daripada formulir 1770 karena formulir 1770 S tidak menyediakan tepat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dengan demikian, semua Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan formulir 1770 S kecuali Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Formulir 1770 SS

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) diperuntukan ibagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilann bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Bentuk formulir 1770 SS ini sangat simple karena hanya terdiri satu lembar saja. Hal ini ini bisa dimengerti karena formulir ini hanya ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannyapun sedrhana yaitu penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahunnya dibatasi sampai Rp60.000.000,- saja.

Bagi jenis Wajib Pajak ini bisa saja menggunakan formulir 1770 S atau bahkan 1770, namun hal ini sangat tidak disarankan karena hal ini sama saja mempersulit diri sendiri. Kalau ada jalan yang mudah, mengapa harus menempuh jalan yang sulit? Begitu kira-kira perumpaannya.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

Formulir 1771 dan 1771 $

Formulir SPT Tahunan 1771 ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Badan. Tidak ada pembagian lagi berdasarkan kesederhaan seperti untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga seluruh Wajib Pajak Badan, besar mapun kecil, wajib menggunakan formulir 1771. Begitu juga, apapun jenis badannya, apakah PT, CV, yayasan, koperasi, lembaga, firma, dll, tetap harus menggunakan formulir 1771 ini.

Formulir 1771 $ ditujukan khus bagi Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (US$).

SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009

December 19th, 2009 admin 30 comments

hitung-pajak1Tahun 2009 akan segera berakhr dalam beberapa hari ke depan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP, berakhirnya tahun 2009 juga berarti adanya kewajiban yang harus ditunaikan yaitu pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Nah, mumpung masih ada waktu, ada baiknya para Wajib Pajak menyisihkan sedikit waktu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini.

Jenis SPT Tahunan Apa Yang Harus Dibuat?

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 merupakan formulir SPT yang paling rumit dan kompleks. Formulir ini ditujukan terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah orang yang memiliki toko, salon, bengkel, praktek dokter, praktek pengacara, praktek asitek dan lain-lain. Orang yang berpenghasilan dari pekerjaan juga bisa mengisi SPT ini, cuma saya tidak menyarankan karena rumitnya pengisian dan jumlah lembar yang banyak sehingga nanti akan membingungkan Anda..

Jika Anda hanya seorang karyawan atau pekerja pada satu perusahaan atau instansi saja dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi, maka Anda sebaiknya mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS. Anda sebenarnya bisa saja mengisi SPT formulir 1770 S atau 1770 yang lebih rumit dan lengkap, tapi kalau ada cara yang lebih mudah mengapa menggunakan cara yang sulit?

Fornulir 1770 S ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya orang pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai. Nah, karena karyawan yang penghasilannya bersumber dari satu perusahaan atau intasnsi dapat menggunakan formulir yang lebih sederhana yaitu formulir 1770 SS, maka formulir 1770 S ini adalah terutama untuk karyawan yang sumber penghasilannya lebih dari satu perusahaan atau instansi. Atau karyawan yang punya penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi.

Apa Yang Harus Dipersiapkan?

Bagi Anda yang penghasilannya berasal dari satu perusahaan atau instansi saja, maka pengisian SPT Tahunan adalah hal yang sangat mudah karena formulir 1770 SS yang akan Anda isi hanya satu lembar saja dan Anda tidak akan melakukan perhitungan sedikitpun. Namun, demikian Anda harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, dapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Bagi pegawai swasta, bukti pemotongan ini dinamakan formilir 1721-A1. Formulir ini adalah bukti bahwa perusahaan memotong PPh Pasal 21 atau penghasilan yang dibayarkan kepada Anda selama satu tahun. Perusahaan diwajibkan untuk membuat formulir ini. Jadi, Anda berhak meminta kalau perusahaan tidak memberikannya.

Bagi Anda yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri, bukti pemotongan ini dinamakan formulir 1721-A2. Bendaharawan pembayar gaji diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan ini. Jadi Anda berhak untuk meminta formulir ini sekitar bulan Januari dan Pebruari tahun 2010.

Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ini nantinya akan dilampirkan dalam SPT Tahunan Anda sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SPT Tahunan 1770 SS.

Kedua, siapkan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda. Dokumen ini nantinya akan dibutuhkan ketika Anda akan menuliskan NPWP Anda pada formulir SPT Tahunan. Data NPWP juga bisa ditemukan dalam formulir 1721 A1 atau A2 Anda. Namun sebaiknya gunakan kartu NPWP sebagai rujukan pengisian NPWP pada SPT Anda.

Ketiga, hitung nilai harta Anda pada akhir tahun 2009. Anda tidak diminta untuk merinci jenis harta yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi yang dicantumkan hanya angka jumlah total nilai harta Anda. Buat saja catatan pribadi tentang nilai harta Anda seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material. Saya kira pekerjaan ini tidak terlalu sulit kecuali harta Anda sedemikan banyak sampai Anda perlu berjam-jam untuk menghitungnya. Jangan lupa juga menghitung jumlah utang atau kewajiban anda per akhir tahun. Kredit rumah dan kredit kendaraan merupakan utang yang umum bagi sebagian besar pegawai atau karyawan.

Urut-urutan Kegiatan Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan

Nah, jika ketiga hal di atas sudah dipersiapkan, tentunya Anda sudah dapat mengisi SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah yang harus Anda lakukan nantinya adalah sebagai berikut.

1. isikan tahun pajak pada pojok kanan atas formulir 1770 SS

2. isikan identitas diri yaitu NPWP, nama, pekerjaan dan nomor telepon

3. isikan data jumlah total harta dan utang (kewajiban) pada akhir tahun 2009

4. isikan tanggal, bulan dan tahun pembuatan SPT

5. jangan lupa ditandatangani

6. lampirkan fotocopy formulir 1721-A1 atau 1721-A2

7. sampaikan ke kantor pajak terdekat dalam amplop tertutup sebelum tanggal 31 Maret 2010

8. jangan lupa buat juga SPT untuk arsip Anda

9. gabunglah bukti tanda terima SPT dengan arsip SPT Anda serta simpanlah di tempat yang aman agar memudahkan Anda kalau sewaktu-waktu diperlukan.

Catatan : langkah-langkah di atas khusus untuk Anda yang mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS.

Download SPT Tahunan dalam format excel. silahkan klik link di bawah ini :

SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS

Update 22 Desember 2009 :

Telah terbit PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Berdasarkan ketentuan baru ini, formulir 1770 SS diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi.