SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009
Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009. Secara umum bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009 ini hampir sama dengan bentuk formulir SPT Tahunan PPh OP 2008.
Point yang paling penting adalah bahwa penggunaan SPT 1770 SS tidak dibatasi lagi jumlah penghasilan brutonya. Kalau sebelum ini penggunaan 1770 SS ini adalah hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta setahun. Kini batasan Rp60 Juta itu dihapuskan. Dengan demikian formulir 1770 SS ini bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 Juta setahun.
Perbedaan lainnya adalah hanya terletak pada penyesuaian formulir karena perubahan UU Pajak Penghasilan tahun 2009 ini di mana ada tambahan penghasilan yang bukan objek pajak atau tambahan penghasilan yang dikenakan pph final. Ada juga penyempurnaan redaksi sebagai akibat dari perubahan UU PPh ini. Misalnya kata-kata “zakat” diubah menjadi “zakat/sumbangan wajib keagamaan”.
Formulir ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2009. Dengan demikian, formulir ini akan dipergunakan tahun depan pada saat Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan 2009.
Download :
PER-34/PJ/2009
SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS

Tolong dong SPT tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan dalam format Excel. Dengan mempermudah WP mudah-mudahan penerimaan Negara dari Pajak meningkat.
Untuk SPT Masa PPh 21 dan 26 tmt masa Juli 2009 saya sudah buat dalam format Excel lengkap dengan formula-formulanya dan saling terkait antar Formulir tersebut.
Wah, boleh disharing mas SPT Masa 21 nya biar yang lain juga bisa memanfaatkannya. Kalau yang SPT Tahunan OP ini belum saya dapat yang format excel. Kalau sudah ada akan saya share di halaman download
Ralat sedikit Pak, harusnya eraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009.
Lalu, jika saya mendapatkan penghasilan hanya dari 1 perusahaan tetapi melebihi 60 jt / thn, berarti dapat memilih antara SPT 1770 SS dan SPT 1770 S?
Terima kasih..
Terima kasih ralatnya. Betul, untuk tahun pajak 2009 seperti itu…
mau bertanya pak, saya dengar utk th 2009 ini
pelaporan SPT pph 21 utk suami & istri yg bekerja di gabung. Bgm ketentuan penghitungan yg jelas pak…apakah nti ada pembayaran lebih/kurangnya.Terima kasih
Dalam konteks pemotongan PPh Pasal 21, tidak ada penggabungan suami istri…Atau mungkin yang dimaksud adalah SPT tahunan?
Pak, untuk pelaporan SPT Pph 21(Gabungan Sumai & Istri) menggunakan form yang mana? Apk form SPT 1770? Mohon infonya. Thx
Kalau penghasilannya dari pekerjaan, bisa menggunakan form 1770 S. Kalau ada penghasilan dari usaha, harus menggunakan 1770.
Tolong donk formulir SPT Tahunan Perorangan ( 1770, 1770S, 1770SS ) dan SPT Tahunan Badan Rupiah dalam bentuk excel. Terima kasih.
jika saya terdaftar sbg wp pada saat des 2008, dan hingga skrg saya belum lapor spt tahunan 2008, apakah saya dikenakan denda? karena di halaman sebelumnya saya baca tidak dikenakan denda. akan tetapi saya telah mendapat surat teguran dan diberikan tenggat waktu bahwa saya akan dikenakan denda.
Memang atas WP OP yg terdaftar tahun 2008 yang terlambat menyampaikan SPT sampai dengan akhir tahun 2009 ini sanksi denda Pasal 7 nya dihapuskan…
contoh formulirna dun,,,
biar tw gmn bentuk2 spt 1770 dan lain2na . cz bwd tugas n bwd pengetauan aj…
kalo maw download yang versi excelnya dimana ya??
tolong dong dishare..butuh neh
Mau tanya tanya Pak,Bagaimana cara pengisian SPT OP suami+isteri karena saya adalah karyawan Swasta mempunyai NPWP sedangkan isteri saya PNS juga mempunyai NPWP yang sama nomornya hanya beda digit terakhirnya,apakah PTKPnya digabungkan atau hanya menggunakan PTKP,terimakasih
terima kasih Broooo, sudah dapat membuka formulir spt dalam bentuk exel. namun ada pertanyaan nih kalau mengisi spt yayasan tetapi tidak aktif dan memang tidak profit. apa yang harus dilakukan Brooo. thangs
mau tanya pak, kalau direktur mempunyai penghasilan dari 3 PT saja tidak ada usaha lain masuk 1770 atau 1770s, terimakasih
1770 S
Terima kasih banyak, sy jd nggak usah repot2 bikin baru.
Tolong dong pak, mau nanya nih. Saya kebetulan 10 bln bekerja pada PT. A dan 2 bulan sisanya bekerja pada PT. B.
Masing2 memberikan 1721-A1, gimana pelaporan untuk SPT tahunannya?
mohon ijin untuk donload form spt nya,,,, hatur nuwun,,, ^_^
Mohon petunjuknya pak, saya punya NPWP tapi tidak punya pekerjaan, tidak punya usaha dan tidak punya penghasilan. Biaya hidup ditanggung oleh orang tua. Sbg WPOP saya akan melaporkan SPT tahun Pajak 2009 walaupun terlambat.
Formulir yang mana yang harus saya isi?
Terima kasih,
thanks,,semoga yg maha kuasa dpt membalasnya,,
thanxs
Saya seorang pensiuanan dan mempunyai NPWP , saya diminta oleh Ditjen Pajak untuk membuat SPT Tahunan tahun 2009 tapi tidak dilampiri dengan formulir SPT Tahunan. Formulir SPT model apa yang harus saya isi. Dimana saya dapat mendapat penjelasan tata cara mengisi formulir SPT ?
Saya seorang pensiuanan dan mempunyai NPWP , saya diminta oleh Ditjen Pajak untuk membuat SPT Tahunan tahun 2009 tapi tidak dilampiri dengan formulir SPT Tahunan. Formulir SPT model apa yang harus saya isi. Dimana saya dapat mendapat penjelasan tentang tata cara mengisi formulir SPT ?
kalau uang pensiunnya tidak sampai 60 juta setahun dan tidak ada penghasilan lain, Bapak cukup menggunakan SPT Tahunan 1770 SS dengan dilampiri bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2…
Selamat Malam , Jika Kantor pelayanan pajak daerah ingin memeriksa WP (Wajib Pajak) apakah di perlukan surat dari Dirjen Pajak?