Tahun 2009 akan segera berakhr dalam beberapa hari ke depan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP, berakhirnya tahun 2009 juga berarti adanya kewajiban yang harus ditunaikan yaitu pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Nah, mumpung masih ada waktu, ada baiknya para Wajib Pajak menyisihkan sedikit waktu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini.
Jenis SPT Tahunan Apa Yang Harus Dibuat?
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 merupakan formulir SPT yang paling rumit dan kompleks. Formulir ini ditujukan terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah orang yang memiliki toko, salon, bengkel, praktek dokter, praktek pengacara, praktek asitek dan lain-lain. Orang yang berpenghasilan dari pekerjaan juga bisa mengisi SPT ini, cuma saya tidak menyarankan karena rumitnya pengisian dan jumlah lembar yang banyak sehingga nanti akan membingungkan Anda..
Jika Anda hanya seorang karyawan atau pekerja pada satu perusahaan atau instansi saja dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi, maka Anda sebaiknya mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS. Anda sebenarnya bisa saja mengisi SPT formulir 1770 S atau 1770 yang lebih rumit dan lengkap, tapi kalau ada cara yang lebih mudah mengapa menggunakan cara yang sulit?
Fornulir 1770 S ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya orang pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai. Nah, karena karyawan yang penghasilannya bersumber dari satu perusahaan atau intasnsi dapat menggunakan formulir yang lebih sederhana yaitu formulir 1770 SS, maka formulir 1770 S ini adalah terutama untuk karyawan yang sumber penghasilannya lebih dari satu perusahaan atau instansi. Atau karyawan yang punya penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi.
Apa Yang Harus Dipersiapkan?
Bagi Anda yang penghasilannya berasal dari satu perusahaan atau instansi saja, maka pengisian SPT Tahunan adalah hal yang sangat mudah karena formulir 1770 SS yang akan Anda isi hanya satu lembar saja dan Anda tidak akan melakukan perhitungan sedikitpun. Namun, demikian Anda harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, dapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Bagi pegawai swasta, bukti pemotongan ini dinamakan formilir 1721-A1. Formulir ini adalah bukti bahwa perusahaan memotong PPh Pasal 21 atau penghasilan yang dibayarkan kepada Anda selama satu tahun. Perusahaan diwajibkan untuk membuat formulir ini. Jadi, Anda berhak meminta kalau perusahaan tidak memberikannya.
Bagi Anda yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri, bukti pemotongan ini dinamakan formulir 1721-A2. Bendaharawan pembayar gaji diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan ini. Jadi Anda berhak untuk meminta formulir ini sekitar bulan Januari dan Pebruari tahun 2010.
Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ini nantinya akan dilampirkan dalam SPT Tahunan Anda sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SPT Tahunan 1770 SS.
Kedua, siapkan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda. Dokumen ini nantinya akan dibutuhkan ketika Anda akan menuliskan NPWP Anda pada formulir SPT Tahunan. Data NPWP juga bisa ditemukan dalam formulir 1721 A1 atau A2 Anda. Namun sebaiknya gunakan kartu NPWP sebagai rujukan pengisian NPWP pada SPT Anda.
Ketiga, hitung nilai harta Anda pada akhir tahun 2009. Anda tidak diminta untuk merinci jenis harta yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi yang dicantumkan hanya angka jumlah total nilai harta Anda. Buat saja catatan pribadi tentang nilai harta Anda seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material. Saya kira pekerjaan ini tidak terlalu sulit kecuali harta Anda sedemikan banyak sampai Anda perlu berjam-jam untuk menghitungnya. Jangan lupa juga menghitung jumlah utang atau kewajiban anda per akhir tahun. Kredit rumah dan kredit kendaraan merupakan utang yang umum bagi sebagian besar pegawai atau karyawan.
Urut-urutan Kegiatan Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan
Nah, jika ketiga hal di atas sudah dipersiapkan, tentunya Anda sudah dapat mengisi SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah yang harus Anda lakukan nantinya adalah sebagai berikut.
1. isikan tahun pajak pada pojok kanan atas formulir 1770 SS
2. isikan identitas diri yaitu NPWP, nama, pekerjaan dan nomor telepon
3. isikan data jumlah total harta dan utang (kewajiban) pada akhir tahun 2009
4. isikan tanggal, bulan dan tahun pembuatan SPT
5. jangan lupa ditandatangani
6. lampirkan fotocopy formulir 1721-A1 atau 1721-A2
7. sampaikan ke kantor pajak terdekat dalam amplop tertutup sebelum tanggal 31 Maret 2010
8. jangan lupa buat juga SPT untuk arsip Anda
9. gabunglah bukti tanda terima SPT dengan arsip SPT Anda serta simpanlah di tempat yang aman agar memudahkan Anda kalau sewaktu-waktu diperlukan.
Catatan : langkah-langkah di atas khusus untuk Anda yang mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS.
Download SPT Tahunan dalam format excel. silahkan klik link di bawah ini :
SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS
Update 22 Desember 2009 :
Telah terbit PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Berdasarkan ketentuan baru ini, formulir 1770 SS diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi.

#1 by Willy on December 30th, 2009
Bagi yg berpendapatan bruto >60 jt setahun, apakah kembali ke form 1770 S atau tetap boleh menggunakan form 1770 SS?
Mohon pencerahannya Pak, terima kasih..
#2 by dudi on January 1st, 2010
#3 by Rosi on January 14th, 2010
Salam kenal pak Dudi,
Thn 2009 saya masih karyawati sebelum resign akhir Agustus. Jadi untuk 2009 saya masih bisa lapor pakai form 1770 SS. Tapi untuk thn 2010 tidak bekerja lagi,hanya jadi ibu rumah tangga bagaimana lapor SPT tahunannya ya Pak? Saya harus pakai form yg mana? (Walaupun nanti saya akan lapor nihil karena tidak ada penghasilan lagi)
Terima kasih informasinya.
#4 by dikduff on February 5th, 2010
apakah ada formulir SPT tahunan Badan / Orang pribadi yang berbentuk exel dan didalamnya lansung di linkkan..? trimakasih
#5 by ahmad on February 11th, 2010
pak minta format 1721-A2 nya dung?
#6 by Klemens on February 16th, 2010
Salam kenal pakdudi,
Saya ada jual mobil n jual rumah sedangkan pada waktu itu saya sudah daftarkan di SPT thn 2008 ( ini semuanya saya jual saya beli lagi yang baru) gimana cara mengisi nya ke dalam SPT 2009
#7 by Wati Chandra on February 17th, 2010
pak, ibu saya sudah berumur 54 tahun, pajak tahunannya nihil, apakah perlu pakai form 1721-A1?
beliau tidak lagi memasukkan pajak bulanan karena berstatus inactive.
lalu saya juga kebingunan mengisi jumlah harta dan kewajiban akhir tahun.
terima kasih
1721-A1 itu buktipemotongan PPh Pasal 21 yang dibuat perusahaan/pemberi kerja lain untuk pegawai tetapnya
#8 by Ardi on February 26th, 2010
Saya bantu jawab:
@rosi
pakai 1770 SS
@ahmad
1721-A2 bisa di cetak pakai E-spt, Espt bisa di download di website pajak.
@ wati
bapakmu masih ada? kalau iya, pelaporannya digabung saja dengan suaminya. kalu tidak ada lapor pribadi dengan 1721-A1 dan 1770 SS
makasih mas atas bantu jawabannya…
#9 by Marcella Lidwina on March 4th, 2010
Pak, mertua saya sudah 79 th. Dan punya NPWP 31 Des 2008. Baru akan memasukkan SPT 2009. Yg jadi masalah, dia tak punya kerjaan… harus pake form 1770 atau 1770SS (diisi nihil?)
Thanks
pake 1770 S saja. Diisi nihil semua.
#10 by Christian on March 6th, 2010
Terima kasih banyak untuk link download-nya! Saya kesulitan sekali cari yang format excel. Semoga sukses.
#11 by nurbaiti on March 11th, 2010
form SPT buat PNS pake yang mana ya pak? apakah sekarang pakai form terbaru ada logo departemen keuangannya ya pak? terima kasih atas informasinya