Berdasarkan Lampiran III.2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2009, SPT Tahunan PPh Orang Priadi 1770 S dinyatakan lengkap apabila dipenuhi dokumen-dokumen dan syarat-syarat di bawah ini dipenuhi :
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S). Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
- Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S – I). Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidakada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
- Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas(SPT 1770 S – II). Wajib diisi dan disampaikan jika WP menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta danpenghasilan.
- Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29). Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.
- Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. Wajib disampaikan apabila WP menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
- Surat Kuasa Khusus. Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri.
- Surat Keterangan Kematian. Wajib disampaikan apabila WP telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
- Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya. Wajib disampaikan apabila WP mengisi huruf F.b. Formulir 1770 S.
- Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta. Wajib disampaikan apabila WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud.
- Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN). Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri.
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak. Wajib disampaikan apabila WP mempunyai tanggungan keluarga dan daftar tersebut memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluarga dan pekerjaan.
- Lembar “Data Identitas Wajib Pajak”. Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.
