SPT Masa PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2) Baru


Akhirnya datang juga. Ya, akhirnya Dirjen Pajak menetapkan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Penetapan bentuk formulir-formulir SPT Masa tersebut dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dan mulai berlaku 1 Oktober 2009.

Semestinya, bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2) ini sudah ada sejak Januari lalu untuk mengakomodasi banyak perubahan dalam Pajak Penghasilan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Mungkin karena banyak pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga bentuk formulir ini baru ditetapkan sekarang.

PPh Pasal 23

Apa sih yang berubah? Nah, tentu saja perubahan formulir ini mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi dalam ketentuan materialnya. Misalnya, perubahan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 adalah dengan menyederhanakan bentuk dengan menghilangkan kolom tarif serta menyebutkan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Objek PPh final berupa bunga simpanan koperasi juga dihilangkan karena objek ini sekarang menjadi bagian dari PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga munculnya tentu di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Perubahan juga dilakukan di bagian PPh Pasal 26 dengan menambahkan objek-objek PPh Pasal 26 baru yang sebelunya tidak nampak di SPT lama seperti premi swap dan transasksi lindung nilai, keuntungan karena pembebasan utang dan penghasilan dari pengalihan saham.

Yang agak menarik bagi saya adalah dalam formulir PPh Pasal 23/26 ini tidak disebutkan jasa konstruksi. Sebelum ini ada sedikit kebimbangan apakah jasa konstruksi ini masuk PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23 mengingat di Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan jelas adanya jasa konstruksi sebagai objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, memang bahwa jasa konstruksi masuk ke dalam jenis penghasilan khusus yang dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2).

PPh Pasal 22

Seperti juga di SPT Masa PPh Pasal 23, kolom tarif di SPT Masa PPh Pasal 22 juga ditiadakan. Pada bagian jenis objek pajaknya, perubahannya adalah dihilangkannya penghasilan distributor rokok karena pengenaan pajaknya tidak lagi melalui pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 serta munculnya objek pajak baru berupa penjualan barang sangat mewah yang merupakan bagian dari perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan.

Yang agak mengherankan bagi saya adalah tercantumnya objek pajak di angka 6 : Penjualan Migas oleh Pertamina/Badan Usaha Pertamina. Frasa ini seharusnya sudah berubah menjadi : Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas seiring dengan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya, oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007.

Saya menduga bahwa frasa yang pertama di atas sengaja tidak diubah karena belum terbitnya Keputusan Dirjen Pajak sebagai tindak lanjut dari perubahan ini sehingga Keputusan Dirjen Pajak yang menjadi acuan masih Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 di mana dalam Keputusan ini masih menggunakan frasa Pertamina/Badan Usaha Selain Pertamina sebagai pemungut PPh Pasal 22.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Berbeda dengan kedua formulir di atas, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini tetap ada kolom tarif di antara kolom objek dan kolom PPh yang disetor/dipotong. Perbedaan mendasar dengan SPT lama adalah ditambahkannya objek-objek PPh Pasal 4 ayat (2) baru yang belum terakomodasi oleh SPT lama. Objek pajak yang baru dicantumkan ini adalah :

1. Pengalihan hak atas tanah/bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan kegiatan pengalihan hak atas tanah/bangunan,

2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi,

3. Transaksi derivatif berupa kontrak jangka panjang yang diperdagangkan di bursa, dan

4. Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Objek pajak berupa dividen dalam point 4 di atas sebenarnya diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang Pajak Penghasilan dan tidak mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh sehingga sebenarnya kurang tetap jika dimasukkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini. Tapi mungkin demi kepraktisan dan sifatnya yang sama-sama final sehingga dimasukkan ke SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini.

Download :

PER-43/PJ/2009
SPT Masa PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 23/26
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

, , ,

  1. #1 by Dewanto on August 11th, 2009

    Pak Dudi ..pembahasan PPh yang di tulis lengkap apalagi ada Per-43/PI/2009 sangat membantu , o iya …saya mo tanya untuk sewa komputer dan sejenisnya tarif PPh apakah 2 % dan peraturan serta UU yang berkaitan dengan sewa komputer dimana Pak…bisa di bantu …

    Tks

    kalau untuk sewa, ketentuannya langsung diatur dalam UU PPh di Pasal 23 UU No. 36 2008

  2. #2 by aryani n on November 5th, 2009

    Malam pak.
    Mau nanya nih. Untuk pph psl 22/23 jasa konstruksi di atas 1 Milyar berapa tarifnya? 2% atau 3%.
    Thax sebelumnya

    Tidak ada batasan 1 M lagi, yang penting jika memiliki kualifikasi usaha kecil, kena PPh Final 2%

  3. #3 by Teddy on November 13th, 2009

    Salam pak..
    Perushaan saya membagikan deviden kpd pemegang saham (3 org WP indonesia). Ats hal tersebut,prusahaan memakai tarif mana antara tarif PPh 23 atau PPh psl 4(2)?
    Terimaksih…

  4. #4 by orang awam on November 16th, 2009

    pak dudi

    mo nanya nih kalo wajib pajak orang pribadi telah mengalihkan tanah dan bangunan tahun 2006 bagaimana perhitungannya ? dan apakah ada sanksinya ?

    terima kasih

  5. #5 by orang awam on November 16th, 2009

    oya sampai sekarang PPh pasal 4 ayat 2nya belum dibayar

  6. #6 by icha on November 21st, 2009

    pak mau tanya,kalau jasa ekspedisi,trucking itu kena pasal 23

  7. #7 by nova on December 3rd, 2009

    Pak, mau tanya kalau jasa inspeksi teknik kena pasal 23nya berapa persen pak? Selama ini kami dipotong oleh klien sebesar 2%. Mohon bantuannya pak. Terima kasih

  8. #8 by oky on December 8th, 2009

    Yth Pak Dudi … mengenai PP 40 tahun 2009 ttg jasa konstruksi bagaimana perlakuan nya dan hubungan nya dgn PPh Psl 23 (apakah kriteria dibawah 1m dan dilakukan pengusaha kecil berlaku lagi spt PP 140) terima kasih

  9. #9 by retna on December 15th, 2009

    aryani n :Malam pak.Mau nanya nih. Untuk pph psl 22/23 jasa konstruksi di atas 1 Milyar berapa tarifnya? 2% atau 3%.Thax sebelumnya
    Tidak ada batasan 1 M lagi, yang penting jika memiliki kualifikasi usaha kecil, kena PPh Final 2%

  10. #10 by retna on December 15th, 2009

    pak, yg membedakan kualifikasi usaha kecil di pelaporan bukti potong no.1 dengan no.3 itu apa? karena ada tarif 3% untuk point. no.3. Thx

  11. #11 by admin on January 1st, 2010

    oky :

    Yth Pak Dudi … mengenai PP 40 tahun 2009 ttg jasa konstruksi bagaimana perlakuan nya dan hubungan nya dgn PPh Psl 23 (apakah kriteria dibawah 1m dan dilakukan pengusaha kecil berlaku lagi spt PP 140) terima kasih

    Jasa konstruksi sekarang semuanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final dengan tarif, 2%, 3% atau 4%. Untuk jasa perencanaan dan jasa pengawasan tarifnya 4% atau 6%

  12. #12 by admin on January 1st, 2010

    nova :

    Pak, mau tanya kalau jasa inspeksi teknik kena pasal 23nya berapa persen pak? Selama ini kami dipotong oleh klien sebesar 2%. Mohon bantuannya pak. Terima kasih

    Ya, kalau termasuk dalam jenis jasa lain di PMK 244, maka tarif yang dikenakan adalah 2% dari bruto

(will not be published)