SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember dan Contoh Pengisiannya
SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada lagi. Fungsi utama SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah untuk melaporkan PPh Pasal 21 terutang dan PPh Pasal 21 yang sudah dibayar dalam satu tahun. Untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan, SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang telah dilakukan secara bulanan. Koreksi ini dilakukan karena perhitungan bulanan didasarkan pada perkiraan, sedangkan perhitungan tahunan sudah didasarkan pada jumlah riel imbalan yang dibayarkan.
Perhitungan PPh Pasal 21 setahun untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan ini dituangkan dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2, yang berfungsi juga sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi keduanya.
Nah, dengan dihilangkannya SPT Tahunan PPh Pasal 21 ini, maka peranannya digantikan oleh SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember adalah pelaporan PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun kalender dari Januari sampai Desember, dan pembayaran yang telah dilakukan selama Januari sampai Nopember.
Formulir bukti pemotongan pegawai tetap dan penerima pensiun 1721 A1 dan A2 tetap ada, tetapi sekarang menjadi bagian dari lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember, bukan SPT Tahunan lagi. Kalau dulu rekapan formulir 1721 A1 atau A2 ini dituangkan dalam formulir 1721 A, maka sekarang dituangkan dalam formulir 1721-I. Nah, dengan demikian maka perbedaan utama antara SPT Masa PPh Pasal 21 Desember dengan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan lainnya adalah bahwa untuk bulan Desember harus dilampiri dengan 1721-I dan 1721 A1 masing-masing pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP, sedangkan bulan lainnya tidak ada lampiran lain.
Apabila di bulan Desember, terdapat pemotongan PPh Pasal 21 terhadap non pegawai tetap atau pensiunan, maka pelaporannya tetap dilakukan seperti biasa dengan melampirkan bukti potong dan daftar bukti potong. Bedanya, kalau objek PPh Pasal 21 non pegawai tetap yang tidak final akan dilaporkan digabung dengan objek PPh Pasal 21 bulan-bulan sebelumnya. Sementara objek PPh Pasal 21 final dilaporkan cukup hanya untuk bulan Desember saja.
Untuk lampiran 1721 II, tidak ada perbedaan antara bulan Desember dan bulan-bulan sebelumnya karena formulir ini hanya dilampirkan kalau ada pegawai tetap baru masuk, keluar atau baru memiliki NPWP saja..
Contoh Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Desember
Untuk memperjelas cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember, berikut ini saya berikan contoh soal dan jawabannya di tautan berikut. Mohon maaf, soal dan jawaban tidak bisa ditampilkan di blog karena masalah teknis penulisannya. Jadi silahkan download atau unduh soal dan jawabannya. Soal ini saya ambil dari soal USKP bulan Mei 2010 dengan sedikit modifikasi.

Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
sorry pak..
saya masih kurang ngerti mengenai lampiran spt masa bulan des..
apakah bukti potong 1721-a1/a2 juga harus dilampirkan??
minta dasar hukumnya dong pak…
Pak, saya mau tanya, bagaimana kalau saya tidak melaporkan SPT pajak, soalnya Foermulir 1721-A1 saya hilang dan saya tidak bisa minta lagi ke Pemberi kerja. Saya sdh tanya ke kantor Pajak dan tetap diharuskan melampirkan itu. Bagaimana solusinya?? kalau saya tidak lapor apa ada sangsinya? Tks
Pa mau nanya, apa sangsinya jika kredit pajak PPh ps. 23 tidak dipergunakan dalam perhitungan kena pajak spt badan?
Tidak ada sanksi, kan itu hak Wajib Pajak. Masalahnya adalah, mengapa hak itu tidak digunakan?
Yth…. Pak… mau tanya dong.. bagaimana cara menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal dan menulis di form Kompensasi Kerugian Fiskal—> di th 2007 rugi = 33.316.000, th 2008 rugi 40.076.750, th 2009 rugi = 24.048.811, sedangkan th 2010 laba 44.552.902,- tolong beri arahan dong pak.
makasih atas bantuannya pak.
sukses slalu tuk bapak
bagaimana untuk pegawai tidak tetap/harian lepas (misal bekerja hanya bulan tertentu saja)untuk laporan masa desember. apakah penghasilan dari bulan tertentu itu digabung disetahunkan…..mohon penjelasan dan minta bantuannya.
terima kasih
Pak gimana pelaporan THR untuk masa bulan desember perhitungannya apakah dimasukkan sebagai pengasilan bruto dan bagaimana cara perhitungannya ?? tolong petunjuknya pak.
trim’s atas bantuannya
Pak, saya mau tanya, bagaimana kalau saya tidak melaporkan SPT pajak, soalnya Foermulir 1721-A1 saya hilang dan saya tidak bisa minta lagi ke Pemberi kerja. Saya sdh tanya ke kantor Pajak dan tetap diharuskan melampirkan itu. Bagaimana solusinya?? kalau saya tidak lapor apa ada sangsinya? Tks
Pak, saya seorang pensiunan perusahaan swasta. Sekarang pendapatan per bulan tidak menentu, tergantung order atas jasa manajemen yang dikerjakan. Pelaporan pajak untuk Desember nanti akan seperti apa, ya? Akankah itu terkait dengan PPh 21 atau PPh 23 saja? Sementara ini, belum ada pajak penghasilan yang dibayar dan dilaporkan. Terima kasih.
@muhammad Najib Ada kemungkinan hak itu tidak digunakan oleh karena “lebih bayar” akan terjadi.
pak bagaimana caranya utk minta pemeriksaan ulang spt 2006,karna waktu pemeriksaan spt 2006,karna pindah ruangan kk karyawan tdk ketemu,dibkn tk semuanya sm yg meriksa,jd kurang bayar deh,bagaimn solusinya pak?
pak bagaimana caranya utk minta pemeriksaan ulang spt 2006,waktu pemeriksaan spt 2006,karna pindah ruangan kk karyawan tdk ketemu,dibkn tk semuanya sm yg meriksa,jd kurang bayar deh,bagaimn solusinya pak?
Dahsyat… Tq.
w udah download… ternyata isinya bagus banget…
pak minta dikirim format pelaporan spt masa PPh pasal 21
Mohon penjelasan apabila ada karyawan yg msk PTKP, bgmn cara mengisi form 1721, dmk tks
Pak, bagaimana saya mengisi formulir 1721-I untuk bulan desember, karena perusahaan tempat saya kerja tidak ada karyawan yang penghasilannya diatas PTKP. Mohon dijawab ya, terima kasih banyak infonya.
Bulan Desember saya sudah menyampaikan SPT PPh 21, namun ternyata ada salah hitung dimana terjadi kurang bayar. yang mau saya tanyakan apakah saya harus menyertakan lampiran-lampirannya lagi sesudah saya melakukan pembetulannya?
saya bingung, mengapa membayar pajak saja dipersulit…
terkadang inilah yang membuat saya dan mungkin rekan-rekan lainnya malas…
Pak, saya membuat CV 2010 yang lalu dan terdaftar NPWP pada tanggal 01 Desember 2010 cv saya bergerak di bidang kontraktor kecil dan saya tidak memiliki karyawan tetap/lepas, yang ada bila ada proyek saja baru ada pekerja, dan saya sebagai CV tidak pernah memotong pajak atas gaji pekerja.
Saya mau tanya:Formulir mana yang harus saya isi untuk melapor SPT Masa PPh 21?
selama tahun 2010 tidak ada penghasilan bagai mana saya harus ngisinya?
pak, kami dah dapat formulir 1721-A1
dan di formulir 1721 masih tertera sisa masa pajak desember. jadi ketika di lpaorkan ke kp3 ditolak. karena harus tertera nihil.
jd bingung nih pak, palagi kalo terlambat ato salah, denda harus kita bayar…