Powered by Max Banner Ads 
Home > PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan, Perhitungan Pajak, SPT Masa > SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember dan Contoh Pengisiannya

SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember dan Contoh Pengisiannya

January 15th, 2011 admin Leave a comment Go to comments

 Powered by Max Banner Ads 

SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada lagi. Fungsi utama SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah untuk melaporkan PPh Pasal 21 terutang dan PPh Pasal 21 yang sudah dibayar dalam satu tahun. Untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan, SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang telah dilakukan secara bulanan. Koreksi ini dilakukan karena perhitungan bulanan didasarkan pada perkiraan, sedangkan perhitungan tahunan sudah didasarkan pada jumlah riel imbalan yang dibayarkan.

Perhitungan PPh Pasal 21 setahun untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan ini dituangkan dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2, yang berfungsi juga sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi keduanya.

Nah, dengan dihilangkannya SPT Tahunan PPh Pasal 21 ini, maka peranannya digantikan oleh SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember adalah pelaporan PPh Pasal 21  yang terutang dalam satu tahun kalender dari Januari sampai Desember, dan pembayaran yang telah dilakukan selama Januari sampai Nopember.

Formulir bukti pemotongan pegawai tetap dan penerima pensiun 1721 A1 dan A2 tetap ada, tetapi sekarang menjadi bagian dari lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember, bukan SPT Tahunan lagi. Kalau dulu rekapan formulir 1721 A1 atau A2 ini dituangkan dalam formulir 1721 A, maka sekarang dituangkan dalam formulir 1721-I. Nah, dengan demikian maka perbedaan utama antara SPT Masa PPh Pasal 21 Desember dengan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan lainnya adalah bahwa untuk bulan Desember harus dilampiri dengan 1721-I dan 1721 A1 masing-masing pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP, sedangkan bulan lainnya tidak ada lampiran lain.

Apabila di bulan Desember, terdapat pemotongan PPh Pasal 21 terhadap non pegawai tetap atau pensiunan, maka pelaporannya tetap dilakukan seperti biasa dengan melampirkan bukti potong dan daftar bukti potong. Bedanya, kalau objek PPh Pasal 21 non pegawai tetap yang tidak final akan dilaporkan digabung dengan objek PPh Pasal 21 bulan-bulan sebelumnya. Sementara objek PPh Pasal 21 final dilaporkan cukup hanya untuk bulan Desember saja.

Untuk lampiran 1721 II, tidak ada perbedaan antara bulan Desember dan bulan-bulan sebelumnya karena formulir ini hanya dilampirkan kalau ada pegawai tetap baru masuk, keluar atau baru memiliki NPWP saja..

Contoh Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21  Desember

Untuk memperjelas cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21  masa pajak Desember, berikut ini saya berikan contoh soal dan jawabannya di tautan berikut. Mohon maaf, soal dan jawaban tidak bisa ditampilkan di blog karena masalah teknis penulisannya. Jadi silahkan download atau unduh soal dan jawabannya. Soal ini saya ambil dari soal USKP bulan Mei 2010 dengan sedikit modifikasi.

  1. January 19th, 2011 at 07:49 | #1

    Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

  2. adib
    January 26th, 2011 at 08:34 | #2

    sorry pak..
    saya masih kurang ngerti mengenai lampiran spt masa bulan des..
    apakah bukti potong 1721-a1/a2 juga harus dilampirkan??
    minta dasar hukumnya dong pak…

  3. siska setiyorini
    March 15th, 2011 at 04:14 | #3

    Pak, saya mau tanya, bagaimana kalau saya tidak melaporkan SPT pajak, soalnya Foermulir 1721-A1 saya hilang dan saya tidak bisa minta lagi ke Pemberi kerja. Saya sdh tanya ke kantor Pajak dan tetap diharuskan melampirkan itu. Bagaimana solusinya?? kalau saya tidak lapor apa ada sangsinya? Tks

  4. muhammad Najib
    April 18th, 2011 at 14:42 | #4

    Pa mau nanya, apa sangsinya jika kredit pajak PPh ps. 23 tidak dipergunakan dalam perhitungan kena pajak spt badan?

  5. admin
    April 20th, 2011 at 00:44 | #5

    Tidak ada sanksi, kan itu hak Wajib Pajak. Masalahnya adalah, mengapa hak itu tidak digunakan?

  6. miko
    April 27th, 2011 at 09:39 | #6

    Yth…. Pak… mau tanya dong.. bagaimana cara menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal dan menulis di form Kompensasi Kerugian Fiskal—> di th 2007 rugi = 33.316.000, th 2008 rugi 40.076.750, th 2009 rugi = 24.048.811, sedangkan th 2010 laba 44.552.902,- tolong beri arahan dong pak.

    makasih atas bantuannya pak.
    sukses slalu tuk bapak

  7. dian
    August 12th, 2011 at 06:25 | #7

    bagaimana untuk pegawai tidak tetap/harian lepas (misal bekerja hanya bulan tertentu saja)untuk laporan masa desember. apakah penghasilan dari bulan tertentu itu digabung disetahunkan…..mohon penjelasan dan minta bantuannya.
    terima kasih

  8. devi
    August 15th, 2011 at 08:49 | #8

    Pak gimana pelaporan THR untuk masa bulan desember perhitungannya apakah dimasukkan sebagai pengasilan bruto dan bagaimana cara perhitungannya ?? tolong petunjuknya pak.
    trim’s atas bantuannya

  9. zen
    September 22nd, 2011 at 10:45 | #9

    Pak, saya mau tanya, bagaimana kalau saya tidak melaporkan SPT pajak, soalnya Foermulir 1721-A1 saya hilang dan saya tidak bisa minta lagi ke Pemberi kerja. Saya sdh tanya ke kantor Pajak dan tetap diharuskan melampirkan itu. Bagaimana solusinya?? kalau saya tidak lapor apa ada sangsinya? Tks

  10. Cheng
    October 11th, 2011 at 20:49 | #10

    Pak, saya seorang pensiunan perusahaan swasta. Sekarang pendapatan per bulan tidak menentu, tergantung order atas jasa manajemen yang dikerjakan. Pelaporan pajak untuk Desember nanti akan seperti apa, ya? Akankah itu terkait dengan PPh 21 atau PPh 23 saja? Sementara ini, belum ada pajak penghasilan yang dibayar dan dilaporkan. Terima kasih.

  11. Cheng
    October 11th, 2011 at 21:05 | #11

    @muhammad Najib Ada kemungkinan hak itu tidak digunakan oleh karena “lebih bayar” akan terjadi.

  12. wan zaitun
    November 2nd, 2011 at 05:27 | #12

    pak bagaimana caranya utk minta pemeriksaan ulang spt 2006,karna waktu pemeriksaan spt 2006,karna pindah ruangan kk karyawan tdk ketemu,dibkn tk semuanya sm yg meriksa,jd kurang bayar deh,bagaimn solusinya pak?

  13. wan zaitun
    November 2nd, 2011 at 05:37 | #13

    pak bagaimana caranya utk minta pemeriksaan ulang spt 2006,waktu pemeriksaan spt 2006,karna pindah ruangan kk karyawan tdk ketemu,dibkn tk semuanya sm yg meriksa,jd kurang bayar deh,bagaimn solusinya pak?

  14. bayu
    November 12th, 2011 at 10:08 | #14

    Dahsyat… Tq.
    w udah download… ternyata isinya bagus banget…

  15. dedezacky
    December 10th, 2011 at 12:56 | #15

    pak minta dikirim format pelaporan spt masa PPh pasal 21

  16. Dania
    January 14th, 2012 at 06:49 | #16

    Mohon penjelasan apabila ada karyawan yg msk PTKP, bgmn cara mengisi form 1721, dmk tks

  17. Joan
    January 17th, 2012 at 07:41 | #17

    Pak, bagaimana saya mengisi formulir 1721-I untuk bulan desember, karena perusahaan tempat saya kerja tidak ada karyawan yang penghasilannya diatas PTKP. Mohon dijawab ya, terima kasih banyak infonya.

  18. andrias
    February 12th, 2012 at 15:22 | #18

    Bulan Desember saya sudah menyampaikan SPT PPh 21, namun ternyata ada salah hitung dimana terjadi kurang bayar. yang mau saya tanyakan apakah saya harus menyertakan lampiran-lampirannya lagi sesudah saya melakukan pembetulannya?

  19. Tama
    February 18th, 2012 at 03:51 | #19

    saya bingung, mengapa membayar pajak saja dipersulit…
    terkadang inilah yang membuat saya dan mungkin rekan-rekan lainnya malas…

  20. Firman Ismail
    February 20th, 2012 at 04:59 | #20

    Pak, saya membuat CV 2010 yang lalu dan terdaftar NPWP pada tanggal 01 Desember 2010 cv saya bergerak di bidang kontraktor kecil dan saya tidak memiliki karyawan tetap/lepas, yang ada bila ada proyek saja baru ada pekerja, dan saya sebagai CV tidak pernah memotong pajak atas gaji pekerja.
    Saya mau tanya:Formulir mana yang harus saya isi untuk melapor SPT Masa PPh 21?
    selama tahun 2010 tidak ada penghasilan bagai mana saya harus ngisinya?

  21. lisa
    February 21st, 2012 at 06:11 | #21

    pak, kami dah dapat formulir 1721-A1
    dan di formulir 1721 masih tertera sisa masa pajak desember. jadi ketika di lpaorkan ke kp3 ditolak. karena harus tertera nihil.
    jd bingung nih pak, palagi kalo terlambat ato salah, denda harus kita bayar…

  22. ryska
    March 5th, 2012 at 05:21 | #22

    pak mw tanya..
    untuk pensiunan ntu yang lapor PPh pasal 21 siapa??

  23. wina
    March 10th, 2012 at 04:08 | #23

    saya mau tanya pak…formulir 1721 berapa lembar ya? yang harus diisi untuk lporan Pph 21. berapa batas minimal gaji karyawan yang kena pph?

  24. nata
    March 30th, 2012 at 13:53 | #24

    krang pnjlasan nya,sya mash blm ngrti

  25. ririe
    April 4th, 2012 at 10:16 | #25

    Sore pak, saya mau tanya. Kalau misalkan dalam suatu perusahaan tidak ada karyawan yang mempunyai npwp karena penghasilan semua karyawannya dibawah ptkp. Bagaimana cara melaporkan spt masa pph 21 nya?. Terima kasih

    Berarti pajak yang dilaporkannya untuk PPh 21 pegawainya nihil saja.

  26. hanik
    April 19th, 2012 at 04:37 | #26

    MAu laporan SPT TApi kok ndak dong dong bacanya

  27. Raf
    April 20th, 2012 at 02:21 | #27

    tqu atas inpo nya.. gan
    form2 nya dapat bermanfaat bg sy yg pemula ini

  1. No trackbacks yet.