SPT Masa PPh Pasal 21 Baru
SPT Masa PPh Pasal 21 berubah! Ya, bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 berubah dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.
Ketentuan ini mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan kelanjutan dari terbitnya PER-31/PJ/2009 sebagai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21. Nama formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah formulir 1721 (sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dulu). Namun demikian, bentuk formulir ini lebih mengikuti format SPT Masa PPh Pasal 21 sebelumnya dengan memberikan ruang terhadap ketentuan-ketentuan baru PPh Pasal 21 seperti ada perhitungan setahun pada masa Desember, adanya kompensasi dari masa sebelumnya dan kompensasi ke masa berikutnya.
Formulir 1721 - I
Formulir ini merupakan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap/penerima pensiun. Fungsinya sama dengan formulir 1721 A dulu. Formulir ini hanya dilampirkan di masa Desember saja. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan formulir 1721 A1 atau A2 sebagaimana dulu di SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Formulir 1721 - II
Formulir ini merupakan daftar perubahan pegawai tetap dan hanya dilampirkan pada saat ada pegawai tetap yang keluar atau masuk dan ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP.
Formulir 1721 – T
Formulir ini merupakan daftar pegawai tetap/penerima pensiunan berkala. Dilampirkan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, maka formulir ini harus disampaikan pada masa Juli 2009.
Formulir 1721 A1 atau A2
Formulir ini kalau dilihat sepintas sama saja dengan formulir 1721 A1-A2 yang lama, fungsinyapun sama saja, hanya saja formulir ini sekarang merupakan pendukung dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Desember saja walaupun tidak dilampirkan.
Bukti Potong PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap
Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan Desember, tetap saja ada daftar bukti potong dan bukti potong untuk penerima penghasilan selain pegawai tetap. Nah, kalau praktek seperti ini sama saja dengan sebelumnya. Yang membedakan mungkin di masa Desember yang ada perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap selama setahun.

Apakah perhitungan PPh 21 baru hanya beda di masa desember, yaitu dgn menghitung dari jan-des.
apakah masa juli sampai nopember tetap sama?
Iya, masa januari s.d nopember adalah pph 21 sebulan sedangan di masa desember pph 21 selama setahun…
mohon contoh pengisihan formulir terbaru pph 21 dan apakah setoran pph 21 masa juli 2009 sama dengan setoran masa sebelumnya. terima kasih.
Apakah formulir 1721 - T diisi dengan smua nama pegawai atau hanya pegawai yang penghasilannya kena pajak saja??
Terima kasih
kalau untuk yayasan pajak pa ja sih yang harus dibayar, selain pph 21…. q baru ni jadi masih bingung???? mohon dikasih contoh biar lebih ngerti….
yayasan sama saja dengan PT atau CV, selain PPh Pasal 21 tentu saja ada kewajiban PPh Pasal 25/29 atau mungkin PPh Pasal 23, PPh Final dan PPN. Tapi itu sangat tergantung pada kondisi usaha atau kegiatannya, coba konsultasi lebih lengkap dengan AR mbak…
Salam kenal pak admin..
Ada beberapa hal yang perlu sampaikan terlebih dahulu..
Saya mulai bekerja di PT ini per Januari 2011..
PT ini berdiri sejak November 2010..
Sebelum saya bekerja, perusahaan ini sdh menjalankan berbegai transaksi spt menyewa gedung, pembayaran gaji atas karyawan, pembeliam motor operasional secara kredit, pembelian perlengkapan & peralatan kantor, juga sdh mendapat pendapatan dari klien..
yang harus saya garis bawahi adalah: PERUSAHAAN SAMA SEKALI BELUM MELAKUKAN TRANSAKSI PAJAK SAMA SEKALI (Baik pembayaran ataupun pelaporan)
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apa langkah pertama yang harus saya lakukan?
2. Apakah saya harus buat laporan tahunan pph 25 badan, sebelum maret 2011
3. Apakah saya harus membayar pph 21 untuk periode Nov-Des 2010?
4. Bagaimana cara penyampaiannya?
Mohon solusinya pak..
Terimakasih atas bantuannya..