<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Pembetulan SPT</title>
	<atom:link href="http://spt-pajak.com/pembetulan-spt.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://spt-pajak.com/pembetulan-spt.html</link>
	<description>Memahami SPT dan Pajak</description>
	<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 03:21:00 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Icha</title>
		<link>http://spt-pajak.com/pembetulan-spt.html/comment-page-1#comment-47</link>
		<dc:creator>Icha</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 04:55:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://spt-pajak.com/?p=88#comment-47</guid>
		<description>Dear admin,,
saya ingin menanyakan mengenai tata cara pembetulan SPT,, 
pada saat penghitungan PPh pasal 29 tahun Pajak 2008 pada maret 2009 silam, tenyata saya melakukan kesalahan dalam penentuan perhitungan PPh terutang,,yaitu dengan menggunakan tarif PTKP dan tarif pajak terbaru (utk WP orang pribadi)..sehingga masih ada PPh yang harus di bayar (kurang bayar),,
beberapa hari lalu pihak KPP mengirim surat mengenai himbauan pembetulan SPT dan klarifikasi ,, 
yang ingin saya tanyakan :
1.  Apakah kita harus mengirimkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala KPP setempat mengenai kesalahan perhitungan beserta SPT pembetulannya, ataukah hanya SPT pembetulannya saja?
2. pada saat akan melakukan pelunasan PPh kurang bayar, apakah hanya sebesar Pajak terutang atau ditambah denda sebesar 2% per bulan (sejak bulan April- Nov, jadi dendanya 16 %  ) ataukah ada dikenakan sangsi tambahan lagi ?
3. Selama ini PPh masa telah dibayar, namun nominal pembayarannya kurang dari seharusnya (akibat pelaporan PPh yg lebih kecil). Atas kejadian hal tsb, maka kekurangan pembayaran PPh masa pasal 25 juga harus di lakukan pelunasan? Dan apakah dikenakan bunga atau sangsi sebesar 2% perbulan juga? Dan untuk pembayaran PPh pasal 25 selanjutnya (bulan November &amp; Desember), apakah sebesar nominal yg baru?
4. pada saat pembayaran, dalam lembar SSP, utk kode jenis setoran krn kesalahan hitung pajak terutang apakah sama dgn kode jenis setoran PPh pasal 29 (300) atau ada kode jenis setoran khusus?
5. disaat melaporkan SPT pembetulan, apakah seluruh lampiran (1-4 termasuk rekapitulasi pendapatan, dan tanggungan WP) dilampirkan kembali? Bisakah lampiran yang dimasukkan berupa fotokopi?
6.  beberapa waktu yg lalu, saya baru mengetahui ternyata ada harta (tanah) yang tidak dilaporkan dalam daftar harta lampiran SPT (krn baru melakukan registrasi NOP), dan tahun perolehannya adalah sebelum thn 2008. Sehubungan dgn hal itu, apakah dalam SPT pembetulan tersebut, perlu dilakukan perubahan data harta ataukah tetap seperti pelaporan data SPT maret 2009 kemarin?
7. JIka tenyata ada data harta yg tidak diungkapkan dalam SPT, apakah wajib pajak akan dikenakan sanksi lagi? Dan berupa apa sanksinya? 
8. bagaimana tata cara pembetulan data harta tersebut dalam SPT?  

Mohon bantuannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih,,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear admin,,<br />
saya ingin menanyakan mengenai tata cara pembetulan SPT,,<br />
pada saat penghitungan PPh pasal 29 tahun Pajak 2008 pada maret 2009 silam, tenyata saya melakukan kesalahan dalam penentuan perhitungan PPh terutang,,yaitu dengan menggunakan tarif PTKP dan tarif pajak terbaru (utk WP orang pribadi)..sehingga masih ada PPh yang harus di bayar (kurang bayar),,<br />
beberapa hari lalu pihak KPP mengirim surat mengenai himbauan pembetulan SPT dan klarifikasi ,,<br />
yang ingin saya tanyakan :<br />
1.  Apakah kita harus mengirimkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala KPP setempat mengenai kesalahan perhitungan beserta SPT pembetulannya, ataukah hanya SPT pembetulannya saja?<br />
2. pada saat akan melakukan pelunasan PPh kurang bayar, apakah hanya sebesar Pajak terutang atau ditambah denda sebesar 2% per bulan (sejak bulan April- Nov, jadi dendanya 16 %  ) ataukah ada dikenakan sangsi tambahan lagi ?<br />
3. Selama ini PPh masa telah dibayar, namun nominal pembayarannya kurang dari seharusnya (akibat pelaporan PPh yg lebih kecil). Atas kejadian hal tsb, maka kekurangan pembayaran PPh masa pasal 25 juga harus di lakukan pelunasan? Dan apakah dikenakan bunga atau sangsi sebesar 2% perbulan juga? Dan untuk pembayaran PPh pasal 25 selanjutnya (bulan November &amp; Desember), apakah sebesar nominal yg baru?<br />
4. pada saat pembayaran, dalam lembar SSP, utk kode jenis setoran krn kesalahan hitung pajak terutang apakah sama dgn kode jenis setoran PPh pasal 29 (300) atau ada kode jenis setoran khusus?<br />
5. disaat melaporkan SPT pembetulan, apakah seluruh lampiran (1-4 termasuk rekapitulasi pendapatan, dan tanggungan WP) dilampirkan kembali? Bisakah lampiran yang dimasukkan berupa fotokopi?<br />
6.  beberapa waktu yg lalu, saya baru mengetahui ternyata ada harta (tanah) yang tidak dilaporkan dalam daftar harta lampiran SPT (krn baru melakukan registrasi NOP), dan tahun perolehannya adalah sebelum thn 2008. Sehubungan dgn hal itu, apakah dalam SPT pembetulan tersebut, perlu dilakukan perubahan data harta ataukah tetap seperti pelaporan data SPT maret 2009 kemarin?<br />
7. JIka tenyata ada data harta yg tidak diungkapkan dalam SPT, apakah wajib pajak akan dikenakan sanksi lagi? Dan berupa apa sanksinya?<br />
8. bagaimana tata cara pembetulan data harta tersebut dalam SPT?  </p>
<p>Mohon bantuannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih,,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
