Powered by Max Banner Ads 

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Bagi Istri

June 27th, 2011 admin 2 comments

Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21. Dalam kondisi ini, penghasilan istri dianggap final dan tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan suami di SPT Tahunan.

Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung. Dari ketentuan tersebut juga bisa kita simpulkan bahwa suami dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.

Dengan demikian, bagi wanita seorang istri, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :

  • Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
  • Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
  • Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan  dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.

Cara Menghitung PPh Terutang

Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.

Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.

Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :

  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi.

Pembetulan SPT Pada Saat Pemeriksaan

May 1st, 2011 admin No comments

Pada dasarnya pembetulan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, dapat dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana saya tulis di Pembetulan SPT Tahunan Sebelum Pemeriksaan. Namun demikian, ternyata walaupun sudah dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak masih dapat membetulkan SPT asalkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak. Artinya, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT selama berlangsungnya pemeriksaan.

Pembetulan jenis ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat belum diterbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

  • pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  • rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  • jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
  • jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan walaupun Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT.

Perhatikan bahwa pembetulan SPT setelah pemeriksaan ini sama saja dengan pembetulan sebelum pemeriksaan, kecuali saat melakukan pembetulannya saja. Dalam UU KUP sampai dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, sebenarnya ada perbedaan karena pembetulan setelah pemeriksaan hanya boleh dilakukan apabila pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, rugi menjadi lebih kecil, harta menjadi lebih besar atau modal menjadi lebih besar.

Sanksi Kenaikan

Perbedaan antara pembetulan sebelum pemeriksaan dan pada saat pemeriksaan ternyata terletak pada jenis dan besarnya sanksi. Kalau pembetulan sebelum pemeriksaan, sanksinya adalah sanksi bunga apabila terjadi kekurangan bayar. Nah, kalau sanksi untuk pembetulan pada saat pemeriksaan apabila terjadi kekurangan bayar adalah sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Padal 8 Ayat (5) Undang-undang KUP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. Jadi, sanksi atas kekurangan pembayaran akibat pembetulan pada saat dilakukan pemeriksaan adalah sanksi kenaikan 50%.

So, Wajib Pajak tentunya akan menggunakan kesempatan membetulkan SPT setelah pemeriksaan ini jika berdasarkan hitungan, sanksi administrasi akibat pemeriksaan lebih besar dari sanksi akibat pembetulan.

Categories: SPT Masa, SPT Tahunan Tags: ,