Powered by Max Banner Ads 

Objek dan Tarif PPh Pasal 23

January 1st, 2010 Leave a comment Go to comments

 Powered by Max Banner Ads 

No.

Jenis Penghasilan

Tarif

Keterangan

1.

a. Dividen

b. Bunga

c. royalti

d. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

15% dari penghasilan bruto, 30% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP

2.

a. sewa selain sewa tanah/bangunan

b. jasa teknik

c. jasa manajemen

d. jasa konstruksi

e. jasa konsultan

2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP

Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

3.

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa perancang (design);

e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);

f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;

g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;

h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

i. Jasa penebangan hutan;

j. Jasa pengolahan limbah;

k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)

l. Jasa perantara dan/atau keagenan;

m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;

n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;

o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

p. Jasa mixing film;

q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

s. Jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

t. Jasa maklon;

u. Jasa penyelidikan dan keamanan;

v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

w. Jasa pengepakan;

x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;

y. Jasa pembasmian hama;

z. Jasa kebersihan atau cleaning service;

aa. Jasa catering atau tata boga.

2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP

Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

4.

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

f. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Tidak dipotong PPh Pasal 23

  1. October 25th, 2010 at 03:03 | #1

    Pa Dudi,
    Mohon pencerahannya, Perusahaan kami mempunyai kendaraan dinas yg disewa dari orang pribadi. Sementara dalam PER-70/PJ/2007 masalah sewa dari orang pribadi itu disinggung. Untuk itu, Pajak Penghasilan pasal berapa yg harus kita terapkan dalam pemotongannya? Terimakasih

  2. October 25th, 2010 at 03:18 | #2

    Maksud kami, dalam PER-70/PJ/2007 masalah sewa dari orang pribadi itu TIDAK disinggung.

  3. admin
    November 2nd, 2010 at 13:15 | #3

    Kalau kasusnya saat ini, maka atas sewa kendaraan ini perusahaan harus memotong PPh Pasal 23 2% dari nilai sewanya. Per-70 sudah tidak berlaku lagi.

  4. rina
    January 25th, 2011 at 09:07 | #4

    Pak mohon pencerahannya.

    Kalau pesan nasi box di catering untuk rapat di kantor tetap dipotong PPh 23 ataukah nasi box tersebut dipotong PPh 22?

    Terima kasih.

  5. firmansyah
    February 2nd, 2011 at 14:10 | #5

    Mohon bantuannya utk jasa bongkar muat di area pelabuhan apakah dikenakan PPh ps 23
    jika dikenakan apakah ada peraturan khususnya
    contoh kegiatan adalah kegiatan pergerakan container dari lini 1 ke lini 2

    thx

  6. zalmanfarid
    February 11th, 2011 at 02:51 | #6

    @rina
    untuk catering wajib potong pph 23 2% kayaknya mbak (kl pengusaha cateringnya ga punya NPWP tarif nya 4%),dan akan dikenakan/pungut pph 22 jika sumber dana untuk pembelian cateringnya dari APBN/APBD
    cmiww

  7. Djuni
    February 22nd, 2011 at 18:38 | #7

    Mau tanya untuk uang lembur apakah dikenakan pajak ? karena saya apabila mendapatkan lembur maka dipotong 10% Katanya untuk PPH. terima kasih atas bantuan informasinya.

  8. DEDI SANUSI
    March 16th, 2011 at 20:41 | #8

    kalau jasa angkutan kena potongan PPh 23 tdk? thx ye

  9. anti
    May 12th, 2011 at 03:30 | #9

    Mohon pencerahan pak, kalau penjualan broadcasting right dipotong pph brp ya? dan berapa persen tarifnya?
    terima kasih.

  10. anti
    May 12th, 2011 at 03:38 | #10

    Mohon pencerahan pak, untuk penjualan broadcasting right dipotong pph pasal berapa ya? tarifnya brp persen?
    Terima kasih.

  11. edi
    September 14th, 2011 at 04:14 | #11

    mohon pencerahan pak,untuk sewa lapang olahraga PPh ps.23 nya berapa persen ?

  12. Soni Noprizal
    October 9th, 2011 at 08:40 | #12

    Mau tanya, Pak. Kalau jasa pemeliharaan bangunan yang menggunakan dana apbd dan dipungut oleh bendaharawan pemerintah cara penghitungan pph nya
    bagaimana ?

  13. christi
    October 24th, 2011 at 05:13 | #13

    Mohon pencerahan Pak, untuk agen property potongan PPh 23 nya berapa persen?

  14. December 20th, 2011 at 06:26 | #14

    pak. pedoman menggunkan apliasi eSPT seperti apa ya?

  15. January 25th, 2012 at 05:40 | #15

    Mohon bantuannya Pak, untuk mengadakan sebuah event pagelaran musik dengan nominal 500jt-an kira2 pajak2 apa sajakah yang harus saya bayarkan…??
    untuk pajak2 reklame, baliho, tiket, itu bagaimana yah ketentuannya…
    Many thanks..

  16. Emya
    February 11th, 2012 at 04:31 | #16

    Saya mau tanya pak, utk jasa design, jasa instalasi dengan NPWP Pribadi dipotong PPH 21 ato 23..? Berapa tarif potongnya..?
    Trima kasih

  17. khay
    February 11th, 2012 at 11:40 | #17

    pak mohon bantuannya…saya bingung untuk pekerjaan perawatan/ pemeliharaan gedung dan halaman itu PPh nya apa ya….PPh Psl 23 ato 4 ayat 2. Soalnya klo ak baca di PP 140,itu Psl 23…tp pernah juga baca ada yang Psl 4 ayat 2. Saya bingung bgt. soalnya di Psl 23 tiga juga ada kata2 jasa perawatan,… dan/ atau bangunan selain yang dilakukan pengusaha konstruksi. Kalo utk pelaksana konstruksi mmg jls Psl. 4 ayat 2, mohon penjelasannya….trimakasih bnyk

  18. NENENG
    March 20th, 2012 at 07:47 | #18

    apa kode jenis pajak dan kode jenis setoran untuk jasa pemborong

  1. No trackbacks yet.