Objek dan Tarif PPh Pasal 23
|
No. |
Jenis Penghasilan |
Tarif |
Keterangan |
|
1. |
a. Dividen b. Bunga c. royalti d. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 |
15% dari penghasilan bruto, 30% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP |
|
|
2. |
a. sewa selain sewa tanah/bangunan b. jasa teknik c. jasa manajemen d. jasa konstruksi e. jasa konsultan |
2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP |
Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 |
|
3. |
a. Jasa penilai (appraisal); b. Jasa aktuaris; c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; d. Jasa perancang (design); e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas; g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; i. Jasa penebangan hutan; j. Jasa pengolahan limbah; k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) l. Jasa perantara dan/atau keagenan; m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI; o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; p. Jasa mixing film; q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; s. Jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; t. Jasa maklon; u. Jasa penyelidikan dan keamanan; v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; w. Jasa pengepakan; x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; y. Jasa pembasmian hama; z. Jasa kebersihan atau cleaning service; aa. Jasa catering atau tata boga. |
2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP |
Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 |
|
4. |
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c); d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i; e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; f. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Tidak dipotong PPh Pasal 23 |
|
- No comments yet.
- No trackbacks yet.
