Berikut ini adalah jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai pasca berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Adanya ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 khusunya tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan PPN, memunculkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
PPN / PPnBM Terutang Dalam Suatu Masa Pajak
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. Dengan demikian, misalkan jika PPN yang kurang bayar dalam masa pajak April 2010, maka pembayarannya dilakukan paling lambat 31 Mei 2010 sebelum SPT Masa disampaikan.
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jadi, SPT Masa April 2010 paling lambat harus disampaikan pada tanggal 31 Mei 2010.
PPN / PPnBM Impor
PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP Dari Luar Daerah Pabean
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
PPN / PPnBM Pemungut Bendaharawan
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bendaharawan sebagai Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN / PPnBM Pemungut Non Bendaharawan
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
Untuk statement diatas sy ada sdkit pertanyaan..
Apabila saya bayar PPN atas JKP dari luar daerah pabean di bulan berikutnya stlh masa pajak berakhir..dimasa manakah sy harus melaporkan PPN tersebut..karena di eSPT tidak bisa memasukan tgl ssp yang melebihi masanya..
Terima Kasih dan mohon bantuannya..
Pelaporan SSP PPN atas JKP dari LN dilaporkan di masa pajak terutangnya PPN tsb, bukan di tanggal pembayarannya…
saya mau tanya
kalau PPN Di bayar tanggal 15 tiap bulannya ( paling lambat)
mis : bulan januari d bayr faktur pajak bln des
yang saya mau tanyakan
Bisa gak yang kita bayarin ???
terimakasih sebelumnya
tolong penjelasannya detail
saya mau tanya
bisa tidak yang kita bayarin ( 01-15 desember)??
mohon pencerahan apakah kita dapat melaporkan SPT PPN misal bulan Februari dibulan Maret kita laporkan nihil dulu, karena Invoice blm dibayar oleh pembeli,karena seringkali invoice dibayarkan 2 atau 3 bln stlh invoice n FP diterbitkan.dan baru kita bayarkan PPNnya stlh pembayaran diterima dan pelaporannya SPT melalui pembetulan.apakah ada sanksinya..
terima kasih