Baru-baru ini telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan Dirjen ini mengatur bentuk formulir SSP menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur bentuk SSP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006. Ketentuan baru tentang bentuk SSP ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2009.
Perubahan Bentuk SSP
Secara umum bentuk SSP lama dan SSP baru hampir sama saja. Namun demikian ada beberapa perubahan dalam SSP baru yaitu :
a. Dalam SSP baru ini ditambahkan ruang untuk mencantumkan Nomor Objek Pajak PBB serta alamat Objek Pajak. Informasi ini dicantumkan dalam hal ada pembayaran pajak yang terkait dengan objek PBB yaitu pembayaran PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pembayaran PPN kegiatan membangun sendiri.. Pencantuman data NOP ini, seperti dijelaskan dalam pertimbangan peraturan ini, adalah untuk dapat dimanfaatkan dalam kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
b. Diperkenalkannya istilah Kode Akun Pajak sebagai pengganti Kode Mata Anggaran Penerimaan (Kode MAP) dalam SSP lama. Perubahan istilah ini tidak terlepas dari adanya penyempurnaan Bagan Perkiraan Standar menjadi Bagan Akun Standar yang menjadi dasar pengisian Kode Akun Pajak dalam SSP baru ini. Namun demikian, kalau saya lihat sepintas kode MAP lama sama saja dengan Kode Akun Pajak baru ini sebagaimana dicantumkan dalam lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Untuk mengetahui daftar lengkap Kode Akun Pajak silahkan klik di link berikut : Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Untuk lebih mengenal lebih jauh tentang bentuk SSP yang baru ini, silahkan download :
a. Peraturan lengkap PER-38/PJ/2009
b. Lampiran 1 : bentuk formulir SSP baru dan petunjuk pengisiannya
c. Lampiran 2 : Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
Apakah masih boleh pakai ssp fomat lama? sampai kapan?
boleh sampai dengan desember 2009…
Pa, kalo SSP PPh Pasal 21 itu seperti apa ya? dan digunakan pada saat kapan? thx
maksud saya SSP PPh Pasal 21 DTP
donload formulir ssp pph ps 25 untuk badan usaha (PT) di mana ya? Bisa kirimin? Tengkiu
SSP PPh Pasal 25 sama saja bentuknya dengan SSP untuk jenis pajak yang lain. Bisa didownload di halaman download bu Dewi…
sorry numpang lewat
ini ada program untuk mencetak SSP 2009 (Carbonized)
http://www.4shared.com/file/187756286/76c8a2f/SSP_2009.html
Thx
(Ina)
yah udah beli banyak2 dibuang donk .. padahal cuma beda dikit yah..
Matursembahnuwun
Doa saya semoga semua fiscus seperti panjenengan
Bikin SSP dengan macro excel
http://norkuys.wordpress.com/2010/03/04/ssp3-release-bikin-ssp-dengan-macro-excel/
apa perbedaan SSP dan bukti pemotongan pph 23, minta tolong diberikan penjelasan, makasih
pak, kami minta tolong di kirimin format ssp terbaru, soalnya sekarang kami masih memakai ssp yang lama. tks
thx,, saya dapat mengerjakan yugas
makasih…..kerjaan jadi terbantu berkat blog ini…
Pak mau tanya tuk bayr pajak pasal 4 ayat 2 tentang sewa gedung, apakah nop di ssp diisi pak ?