Baru-baru ini telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan Dirjen ini mengatur bentuk formulir SSP menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur bentuk SSP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006. Ketentuan baru tentang bentuk SSP ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2009.
Perubahan Bentuk SSP
Secara umum bentuk SSP lama dan SSP baru hampir sama saja. Namun demikian ada beberapa perubahan dalam SSP baru yaitu :
a. Dalam SSP baru ini ditambahkan ruang untuk mencantumkan Nomor Objek Pajak PBB serta alamat Objek Pajak. Informasi ini dicantumkan dalam hal ada pembayaran pajak yang terkait dengan objek PBB yaitu pembayaran PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pembayaran PPN kegiatan membangun sendiri.. Pencantuman data NOP ini, seperti dijelaskan dalam pertimbangan peraturan ini, adalah untuk dapat dimanfaatkan dalam kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
b. Diperkenalkannya istilah Kode Akun Pajak sebagai pengganti Kode Mata Anggaran Penerimaan (Kode MAP) dalam SSP lama. Perubahan istilah ini tidak terlepas dari adanya penyempurnaan Bagan Perkiraan Standar menjadi Bagan Akun Standar yang menjadi dasar pengisian Kode Akun Pajak dalam SSP baru ini. Namun demikian, kalau saya lihat sepintas kode MAP lama sama saja dengan Kode Akun Pajak baru ini sebagaimana dicantumkan dalam lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Untuk mengetahui daftar lengkap Kode Akun Pajak silahkan klik di link berikut : Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Untuk lebih mengenal lebih jauh tentang bentuk SSP yang baru ini, silahkan download :
a. Peraturan lengkap PER-38/PJ/2009
b. Lampiran 1 : bentuk formulir SSP baru dan petunjuk pengisiannya
c. Lampiran 2 : Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
c. Formulir SSP Baru Versi Excel

#1 by fitri on July 17th, 2009
Apakah masih boleh pakai ssp fomat lama? sampai kapan?
#2 by admin on July 19th, 2009
boleh sampai dengan desember 2009…
#3 by Rully on July 30th, 2009
Pa, kalo SSP PPh Pasal 21 itu seperti apa ya? dan digunakan pada saat kapan? thx
#4 by Rully on July 30th, 2009
maksud saya SSP PPh Pasal 21 DTP
#5 by dewi on August 18th, 2009
donload formulir ssp pph ps 25 untuk badan usaha (PT) di mana ya? Bisa kirimin? Tengkiu
SSP PPh Pasal 25 sama saja bentuknya dengan SSP untuk jenis pajak yang lain. Bisa didownload di halaman download bu Dewi…
#6 by Ina on January 4th, 2010
sorry numpang lewat
ini ada program untuk mencetak SSP 2009 (Carbonized)
http://www.4shared.com/file/187756286/76c8a2f/SSP_2009.html
Thx
(Ina)
#7 by me on January 6th, 2010
yah udah beli banyak2 dibuang donk .. padahal cuma beda dikit yah..
#8 by Farid on February 4th, 2010
Matursembahnuwun
Doa saya semoga semua fiscus seperti panjenengan
#9 by norkuys on March 20th, 2010
Bikin SSP dengan macro excel
http://norkuys.wordpress.com/2010/03/04/ssp3-release-bikin-ssp-dengan-macro-excel/
#10 by agus on April 13th, 2010
apa perbedaan SSP dan bukti pemotongan pph 23, minta tolong diberikan penjelasan, makasih