Berikut ini adalah ketentuan baru tentang bentuk SPT Masa PPN baru. Formulir yang dinamakan formulir 1111 dan 1111 DM ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 nanti. Formulir baru ini akan menggantikan formulir SPT Masa PPN lama yaitu formulir 1107 dan 1108 yang masih bisa dipakai untuk SPT Masa PPN sampai dengan Desember 2010.
Berikut ini adalah tautan atau link untuk download atau unduh formulir SPT PPN 1111 dan 1111 DM berserta petunjuk pengisiannya.
Berikut ini adalah tautan untuk mendownload atau mengunduh ketentuan tersebut. Silahkan klik saja link nya.
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tatacara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tatacara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-98/PJ/2010
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-99/PJ/2010
saya punya PT dimana selama ini kita tidak pernah buat ssp pajak setiap bulan untuk pph 21,23 dan 25 apakah kita kena denda dan berapa dendanya sebagai masukan buat bapak kita tidak pernah dapat registrasi dari perpajakan sejak kita menerima npwp terima kasih
hormat kami,
patar sitompul
mohon kiranya saya dikirimkan informmasi perpajakan ke alamat email saya seperti diatas
saya harap jika ada informasi terbaru tentang pajak, mohon kiranya dapat dikirimkan ke email saya.
trim’s.
mohon kiranya apabila ada peraturan baru soal perpajakan berikut cara perhitungannya bisa di email ke saya.
trims
wassalam
tidak perlu ada registrasi setelah punya NPWP karena kalau sudah punya NPWP berarti sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak…
mengenai kewajiban PPh Pasal 21, 23 dan 25 itu tergantung apakah memang ada objeknya, dengan kata lain, perlu tidaknya bayar pajak atau perlu tidaknya lapor tergantung pada kondisi perusahaan, saran saya coba konsultasi dengan AR nya untuk mendapatkan konsultasi yang lengkap…
Mohon kiranya krm kan emaik tata cara perhitungan pajak pph 21 .
trms..
Mohon petunjuk.
Sebenarnya untuk pembayran PPN apakah harus dengan formulir 1111 atau tidak.
karena pada saat kami hendak melakukan pembayaran PPN, petugas kantor pajak memberikan formulir SPT 5rangkap, tapi bukan fromulir 1111 sebgaiaman yang
disebutkan diatas.
Atas petunjuknya kami ucapkan terima kasih
Yang 5 rangkap itu bukan SPT, tetapi SSP, surat setoran pajak, untuk membayar pajak. Untuk melaporkannya menggunakan formulir SPT Masa PPN yang namanya formulir 1111…
apakah peraturan-peraturan penetapan pajak mengalami revisi tiap tahunnya ?
tolong kirim ke email sya tenteng peraturan terbaru mengenai PPN, PPH, dan pajak kepemilikan barang mewah..