Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 SS
Berikut ini adalah contoh bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 2009 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS. Formulir ini hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,-
Budi Hartadi (NPWP 07.123.456-7.013.000) bekerja pada PT Harapan Jaya di Jakarta. Pada tahun 2009, Budi Hartadi mendapatkan gaji Rp3.000.000,- sebulan dan tunjangan transport Rp500.000,- sebulan. Budi Hartadi juga mendapatkan THR satu kali gaji (Rp3.000.000) pada bulan Oktober. Iuran pensiun tiap bulan dibayar oleh Budi Rp100.000,- yang dipotong langsung dari gaji tiap bulannya. Budi Hartadi berstatus menikah dengan satu orang anak. Budi Hartadi tidak memiliki penghasilan lain pada tahun 2009.
Jumlah nilai harta Budi HartadI pada akhir tahun 2009 adalah Rp98.000.000,- dan jumlah hutang pada akhir tahun 2009 adalah Rp62.000.000,-
PT Harapan Jaya sebagai pemberi kerja berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada pegawainya, termasuk Budi Hartadi. Pemotongan dilakukan secara bulanan dan setiap ada pembayaran penghasilan. PT Harapan Jaya wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap ketika satu tahun kalender berakhir. Bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ini dinamakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 (untuk PNS).
Budi Hartadi, sebagai pegawai tetap, juga menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1). Dalam formulir ini akan dicantumkan berapa total penghasilan setahun, cara penghitungan PPh 21 setahun , PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selama setahun. Nah, bentuk formulir 1721-A1 yang diterima Budi Hartadi bisa dilihat dan didownload pada link berikut :
Angka yang harus diperhatikan adalah angka pada nomor 9, jumlah penghasilan bruto. Dalam kasus ini, penghasilan bruto Budi Hartadi adalah Rp45.000.000,-. Nah, karena masih di bawah Rp60.000.000,-, maka Budi Hartadi berhak untuk menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.
Nah, langkah berikutnya Budi Hartadi adalah mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS ini adalah sebagai perikut :
1. isikan tahun pajak (2009) di bagian kanan atas formulir 1770 SS
2. isikan identitas Wajib Pajak (dalam hal ini Budi Hartadi) : nama, NPWP, pekerjaan dan nomor telpon
3. isikan jumlah harta pada akhir tahun 2009 (Rp98.000.000,-)
4. isikan jumlah hutang/kewajiban pada akhir tahun 2009 (Rp62.000.000,-)
5. isikan tanggal pada waktu mengisi SPT ini (misal 01 Maret 2010)
6. jangan lupa di tandatangani
Bentuk formulir 1770 SS Budi Hartadi yang sudah diisi akan nampak seperti dalam file ini. Klik di link berikut untuk mendownloadnya.
7. lampirkan formulir 1721-A1 yang diperoleh dari PT Harapan Jaya
8. masukkan ke dalam amplop tertutup
9. tuliskan dalam amplop bagian luar : nama, NPWP, status SPT (dalam kasus ini Nihil), dan nomor telpon
10. sampaikan di kantor pajak/pojok pajak/mobil pajak terdekat
11. dapatkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan

kok beda dengan artikel yg satunya yg mengatakan bahwa batasan 6o juta sudah tidak berlaku lagi
ya, ada ralat peraturan sehingga ada batasan 60 juta lagi seperti tahun sebelumnya…
Mohon untuk diberikan contoh SPT tahunan pajak pribadi dan perusahaan
Saya adalah tenaga ahli yg dikontrak per tahun oleh salah satu instansi pemerintah. Saya saat ini menghidupi kedua orang tua (tidak ada pensiun) saya dan 1 keponakan yg sdg kuliah.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. apakah ayah,ibu dan keponkan bisa dimasukkan dlm tanggungan?
2.rumah, telp,dll a/n ayah. Apakah ayah juga harus mendaftarkan diri sbg wajib pajak,walaupun skrg tidak ada penghasilan?
Terima kasih.
orang tua boleh menjadi tanggungan asal ditanggung sepenuhnya, kalau keponakan sama sekali tidak bisa menjadi tanggungan untuk PTKP.
JIka ayah tidak punya penghasilan dan ditanggung sepenuhnya oleh Anda, tidak wajib berNPWP
Saya seorang karyawan tapi saya tidak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1). Lalu bagaimana?
Terimakasih.
met sore pak,
saya mau bertanya mengenai harta yg didpt dr hibah.yg dimana hibah ini didapat dari orangtua. yg sebenarnya harta ini untuk warisan.tp krn orangtua tdk mau anak2nya ribut dan pecah persaudaraannya maka dihibahkan.yang saya mau tanyakan bgm cara pelaporannya di 1770ss.krn gaji saya dibawah 60jt.dokumen apa saja yg hrs saya lampirkan?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuannya. pak,saya minta tolong agar jawabannya di emailkan.thx a lot.
pelaporan SPT nya menggunakan 1770 SS saja karena penghasilan bruto dari pekerjaan kurang dari 60 juta setahun. Di bagian jumlah harta, jumlahkan seluruh harga perolehan harta (kalau harttanya hibah, tentu harga perolehannya nihil).
Saya baru pindah kerja 6 bulan yang lalu, tepatnya bulan Mei 2009 ke perusahaan baru… jika demikian apakah perlu saya minta bukti pemotongan pajak juga dari kantor saya sebelumnya? sedangkan dari kantor yang baru sudah terima pemotongan pajak.
Mohon infonya, terima kasih
Pak, cara menuliskan isi amplop bs diberi contoh lebih jelas ? trs, tulisnya di bagian mana amplop ? kanan tengah atau kiri atas ? terima kasih
maaf, Rp98.000.000,- dari mana ? dan Rp. 62.000.000,- dari mana ?
Waduh…seharusny kl salah nulis artikel, dihapus aja artikelny.. jd orang g salah informasi….
saya baru pindah kerja pada bulan 6 yang lalu, penghasilan pertahun kurang dari 60 juta, dari perusahaan lama dapat bukti potong, dari perusahaan baru juga dapet bukti potong saya pake formulir 1770 SS atau 1770 S mohon infonya, terima kasih
saya adalah seorang karyawan kontrak di sebuah perusahaan (P.T sukses Sata Mandiri) dengan gaji Rp 1067200 yang ingin saya tanyakan apakah benar saya sudah terkena wajib pajak ,karna saya mendapatkan 2 formulir spt yaitu spt tahunan 1770ss dan 1721-1A di formulir 1721 - A1 pajak di tujukan bagi pegawai tetap ,sedangkan status saya adalah pegawai kontrak,mohon penjelasannya terima kasih
kalau suami istri sama2 karyawan dan istri ikut npwp suami, apakah pelaporan pajaknya bis apakai 1770 SS?
batasan utk >60 juta itu utk penghasilan suami saja atau gabungan dgn istri?
Gila 60 juta satu tahun duit dari mana………..
Suami saya dahulu nya bekerja di perusahaan Perkebunan dan mempunya NPWP. Sejak tahun 2010 Suami tidak bekerja lagi. Untuk SPT Tahunan Suami saya harus menggunakan Form yang mana..untuk pekerjaan diisi apa?
Sekian dan terima kasih untuk jawaban dan waktu bapak.
this country is fucking funny, they tax me 25000K per year, but seller in front of my house who earn more than me per year they dont fucking tax him….am I jealous..yes!!!!!!!!!!!!!!!! he use road, bridge, everything build by tax more than I do…..so did you think it still fair…fucked!!!!!!!!!
apakah untuk op yg setiap bulannya melaporkan spt nihil juga harus membuat laporan tahunan?
bisa minta dikirimkan email cobtoh cara pengisian spt tahunan untuk pns dengan status menikah dan suami juga pns.
thx
apakah untuk WP OP yg setiap bulannya melaporkan spt ?
Angka 98.000.000 dan Rp 62.000.000 itu dari mana?
thx
Sore …
Saya memiliki perusahaan yang belum PKP dan belum ada kegiatannya sama sekali. Bagaimana cara saya mengisi SPT Tahunan orang dan Badan.
Mohon bantuannya
Terima kasih
like this bro..
klu PTKP lebih besar trus ppH terutang nihil bgm?
Maaf… mau tanya
saya memiliki perusahaan saya sulit mengisinya tolong dong ?
dan saya juga bingung mengisi SPT pribadi harus yang mana 1770 SS atau yang tipe apa ?
pak, mau nanya.. untuk yang tidak kerja tapi sblmnya udah memiliki npwp gimana?
tiap bulan mau lapor juga? n pakai form apa?
n tahunan pake form apa?
thx bantuannya..
sepertinya cocok pake 1770 S mbak…
pak mohon dikirim contoh pengisian spt untuk usaha dagang jasa antar air mineral dan elpiji, karena saya bingung untuk mengisi form spt yang saya terima sehingga saya gak bisa setor perubahann spt saya.oh ya cara penghitungannya gmana pak?
kalo masa kerja hanya 4 bulan apa harus disetahunkan dulu penghasilannya pak?