Powered by Max Banner Ads 
Home > PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan > Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 SS

Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 SS

January 31st, 2010 admin Leave a comment Go to comments

 Powered by Max Banner Ads 

buku-petunjuk-sptBerikut ini adalah contoh bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 2009 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS. Formulir ini hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,-

Budi Hartadi (NPWP 07.123.456-7.013.000) bekerja pada PT Harapan Jaya di Jakarta. Pada tahun 2009, Budi Hartadi mendapatkan gaji Rp3.000.000,- sebulan dan tunjangan transport Rp500.000,- sebulan. Budi Hartadi juga mendapatkan THR satu kali gaji (Rp3.000.000) pada bulan Oktober. Iuran pensiun tiap bulan dibayar oleh Budi Rp100.000,- yang dipotong langsung dari gaji tiap bulannya. Budi Hartadi berstatus menikah dengan satu orang anak. Budi Hartadi tidak memiliki penghasilan lain pada tahun 2009.

Jumlah nilai harta Budi HartadI pada akhir tahun 2009 adalah Rp98.000.000,- dan jumlah hutang pada akhir tahun 2009 adalah Rp62.000.000,-

PT Harapan Jaya sebagai pemberi kerja berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada pegawainya, termasuk Budi Hartadi. Pemotongan dilakukan secara bulanan dan setiap ada pembayaran penghasilan. PT Harapan Jaya wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap ketika satu tahun kalender berakhir. Bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ini dinamakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 (untuk PNS).

Budi Hartadi, sebagai pegawai tetap, juga menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1). Dalam formulir ini akan dicantumkan berapa total penghasilan setahun, cara penghitungan PPh 21 setahun , PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selama setahun. Nah, bentuk formulir 1721-A1 yang diterima Budi Hartadi bisa dilihat dan didownload pada link berikut :

Formulir 1721-A1 Budi Hartadi

Angka yang harus diperhatikan adalah angka pada nomor 9, jumlah penghasilan bruto. Dalam kasus ini, penghasilan bruto Budi Hartadi adalah Rp45.000.000,-. Nah, karena masih di bawah Rp60.000.000,-, maka Budi Hartadi berhak untuk menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.

Nah, langkah berikutnya Budi Hartadi adalah mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS ini adalah sebagai perikut :

1. isikan tahun pajak (2009) di bagian kanan atas formulir 1770 SS

2. isikan identitas Wajib Pajak (dalam hal ini Budi Hartadi) : nama, NPWP, pekerjaan dan nomor telpon

3. isikan jumlah harta pada akhir tahun 2009 (Rp98.000.000,-)

4. isikan jumlah hutang/kewajiban pada akhir tahun 2009 (Rp62.000.000,-)

5. isikan tanggal pada waktu mengisi SPT ini (misal 01 Maret 2010)

6. jangan lupa di tandatangani

Bentuk formulir 1770 SS Budi Hartadi yang sudah diisi akan nampak seperti dalam file ini. Klik di link berikut untuk mendownloadnya.

Formulir 1770 SS Budi Hartadi

7. lampirkan formulir 1721-A1 yang diperoleh dari PT Harapan Jaya

8. masukkan ke dalam amplop tertutup

9. tuliskan dalam amplop bagian luar : nama, NPWP, status SPT (dalam kasus ini Nihil), dan nomor telpon

10. sampaikan di kantor pajak/pojok pajak/mobil pajak terdekat

11. dapatkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan

  1. taufik
    February 13th, 2010 at 07:59 | #1

    kok beda dengan artikel yg satunya yg mengatakan bahwa batasan 6o juta sudah tidak berlaku lagi

    ya, ada ralat peraturan sehingga ada batasan 60 juta lagi seperti tahun sebelumnya…

  2. ahmad syarif
    February 24th, 2010 at 07:14 | #2

    Mohon untuk diberikan contoh SPT tahunan pajak pribadi dan perusahaan

  3. Dewi A
    March 3rd, 2010 at 04:38 | #3

    Saya adalah tenaga ahli yg dikontrak per tahun oleh salah satu instansi pemerintah. Saya saat ini menghidupi kedua orang tua (tidak ada pensiun) saya dan 1 keponakan yg sdg kuliah.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. apakah ayah,ibu dan keponkan bisa dimasukkan dlm tanggungan?
    2.rumah, telp,dll a/n ayah. Apakah ayah juga harus mendaftarkan diri sbg wajib pajak,walaupun skrg tidak ada penghasilan?

    Terima kasih.

    orang tua boleh menjadi tanggungan asal ditanggung sepenuhnya, kalau keponakan sama sekali tidak bisa menjadi tanggungan untuk PTKP.
    JIka ayah tidak punya penghasilan dan ditanggung sepenuhnya oleh Anda, tidak wajib berNPWP

  4. mee
    March 6th, 2010 at 03:58 | #4

    Saya seorang karyawan tapi saya tidak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1). Lalu bagaimana?

    Terimakasih.

  5. yuli
    March 9th, 2010 at 09:42 | #5

    met sore pak,
    saya mau bertanya mengenai harta yg didpt dr hibah.yg dimana hibah ini didapat dari orangtua. yg sebenarnya harta ini untuk warisan.tp krn orangtua tdk mau anak2nya ribut dan pecah persaudaraannya maka dihibahkan.yang saya mau tanyakan bgm cara pelaporannya di 1770ss.krn gaji saya dibawah 60jt.dokumen apa saja yg hrs saya lampirkan?
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuannya. pak,saya minta tolong agar jawabannya di emailkan.thx a lot.

    pelaporan SPT nya menggunakan 1770 SS saja karena penghasilan bruto dari pekerjaan kurang dari 60 juta setahun. Di bagian jumlah harta, jumlahkan seluruh harga perolehan harta (kalau harttanya hibah, tentu harga perolehannya nihil).

  6. dee
    March 11th, 2010 at 04:52 | #6

    Saya baru pindah kerja 6 bulan yang lalu, tepatnya bulan Mei 2009 ke perusahaan baru… jika demikian apakah perlu saya minta bukti pemotongan pajak juga dari kantor saya sebelumnya? sedangkan dari kantor yang baru sudah terima pemotongan pajak.
    Mohon infonya, terima kasih

  7. mimi
    March 16th, 2010 at 15:22 | #7

    Pak, cara menuliskan isi amplop bs diberi contoh lebih jelas ? trs, tulisnya di bagian mana amplop ? kanan tengah atau kiri atas ? terima kasih

  8. Chyqal
    March 17th, 2010 at 05:51 | #8

    maaf, Rp98.000.000,- dari mana ? dan Rp. 62.000.000,- dari mana ?

  9. nimon
    March 17th, 2010 at 08:15 | #9

    taufik :
    kok beda dengan artikel yg satunya yg mengatakan bahwa batasan 6o juta sudah tidak berlaku lagi
    ya, ada ralat peraturan sehingga ada batasan 60 juta lagi seperti tahun sebelumnya…

    Waduh…seharusny kl salah nulis artikel, dihapus aja artikelny.. jd orang g salah informasi….

  10. yoyo
    March 19th, 2010 at 04:43 | #10

    saya baru pindah kerja pada bulan 6 yang lalu, penghasilan pertahun kurang dari 60 juta, dari perusahaan lama dapat bukti potong, dari perusahaan baru juga dapet bukti potong saya pake formulir 1770 SS atau 1770 S mohon infonya, terima kasih

  11. riyan
    March 28th, 2010 at 13:06 | #11

    saya adalah seorang karyawan kontrak di sebuah perusahaan (P.T sukses Sata Mandiri) dengan gaji Rp 1067200 yang ingin saya tanyakan apakah benar saya sudah terkena wajib pajak ,karna saya mendapatkan 2 formulir spt yaitu spt tahunan 1770ss dan 1721-1A di formulir 1721 - A1 pajak di tujukan bagi pegawai tetap ,sedangkan status saya adalah pegawai kontrak,mohon penjelasannya terima kasih

  12. March 29th, 2010 at 02:24 | #12

    kalau suami istri sama2 karyawan dan istri ikut npwp suami, apakah pelaporan pajaknya bis apakai 1770 SS?
    batasan utk >60 juta itu utk penghasilan suami saja atau gabungan dgn istri?

  13. Erick
    September 14th, 2010 at 16:14 | #13

    Gila 60 juta satu tahun duit dari mana………..

  14. Lely
    January 18th, 2011 at 05:14 | #14

    Suami saya dahulu nya bekerja di perusahaan Perkebunan dan mempunya NPWP. Sejak tahun 2010 Suami tidak bekerja lagi. Untuk SPT Tahunan Suami saya harus menggunakan Form yang mana..untuk pekerjaan diisi apa?
    Sekian dan terima kasih untuk jawaban dan waktu bapak.

  15. hammerhead
    February 4th, 2011 at 23:09 | #15

    this country is fucking funny, they tax me 25000K per year, but seller in front of my house who earn more than me per year they dont fucking tax him….am I jealous..yes!!!!!!!!!!!!!!!! he use road, bridge, everything build by tax more than I do…..so did you think it still fair…fucked!!!!!!!!!

  16. tasya
    February 6th, 2011 at 00:21 | #16

    apakah untuk op yg setiap bulannya melaporkan spt nihil juga harus membuat laporan tahunan?

  17. emma
    February 17th, 2011 at 08:48 | #17

    bisa minta dikirimkan email cobtoh cara pengisian spt tahunan untuk pns dengan status menikah dan suami juga pns.

    thx

  18. Syamsuddin Hadi
    February 28th, 2011 at 16:06 | #18

    apakah untuk WP OP yg setiap bulannya melaporkan spt ?

  19. Rara
    March 2nd, 2011 at 09:44 | #19

    Angka 98.000.000 dan Rp 62.000.000 itu dari mana?
    thx

  20. mince
    March 7th, 2011 at 10:33 | #20

    Sore …
    Saya memiliki perusahaan yang belum PKP dan belum ada kegiatannya sama sekali. Bagaimana cara saya mengisi SPT Tahunan orang dan Badan.
    Mohon bantuannya

    Terima kasih

  21. ian
    March 16th, 2011 at 04:42 | #21

    like this bro..

  22. March 19th, 2011 at 03:41 | #22

    klu PTKP lebih besar trus ppH terutang nihil bgm?

  23. Saepul Mutaqin
    March 25th, 2011 at 01:05 | #23

    Maaf… mau tanya
    saya memiliki perusahaan saya sulit mengisinya tolong dong ?
    dan saya juga bingung mengisi SPT pribadi harus yang mana 1770 SS atau yang tipe apa ?

  24. susi
    April 10th, 2011 at 03:52 | #24

    pak, mau nanya.. untuk yang tidak kerja tapi sblmnya udah memiliki npwp gimana?
    tiap bulan mau lapor juga? n pakai form apa?
    n tahunan pake form apa?
    thx bantuannya..

  25. admin
    April 20th, 2011 at 00:38 | #25

    sepertinya cocok pake 1770 S mbak…

  26. buair
    September 22nd, 2011 at 02:45 | #26

    pak mohon dikirim contoh pengisian spt untuk usaha dagang jasa antar air mineral dan elpiji, karena saya bingung untuk mengisi form spt yang saya terima sehingga saya gak bisa setor perubahann spt saya.oh ya cara penghitungannya gmana pak?

  27. enggierengga
    December 8th, 2011 at 04:32 | #27

    kalo masa kerja hanya 4 bulan apa harus disetahunkan dulu penghasilannya pak?

  1. No trackbacks yet.