Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 SS


buku-petunjuk-sptBerikut ini adalah contoh bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 2009 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS. Formulir ini hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,-

Budi Hartadi (NPWP 07.123.456-7.013.000) bekerja pada PT Harapan Jaya di Jakarta. Pada tahun 2009, Budi Hartadi mendapatkan gaji Rp3.000.000,- sebulan dan tunjangan transport Rp500.000,- sebulan. Budi Hartadi juga mendapatkan THR satu kali gaji (Rp3.000.000) pada bulan Oktober. Iuran pensiun tiap bulan dibayar oleh Budi Rp100.000,- yang dipotong langsung dari gaji tiap bulannya. Budi Hartadi berstatus menikah dengan satu orang anak. Budi Hartadi tidak memiliki penghasilan lain pada tahun 2009.

Jumlah nilai harta Budi HartadI pada akhir tahun 2009 adalah Rp98.000.000,- dan jumlah hutang pada akhir tahun 2009 adalah Rp62.000.000,-

PT Harapan Jaya sebagai pemberi kerja berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada pegawainya, termasuk Budi Hartadi. Pemotongan dilakukan secara bulanan dan setiap ada pembayaran penghasilan. PT Harapan Jaya wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap ketika satu tahun kalender berakhir. Bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ini dinamakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 (untuk PNS).

Budi Hartadi, sebagai pegawai tetap, juga menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1). Dalam formulir ini akan dicantumkan berapa total penghasilan setahun, cara penghitungan PPh 21 setahun , PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selama setahun. Nah, bentuk formulir 1721-A1 yang diterima Budi Hartadi bisa dilihat dan didownload pada link berikut :

Formulir 1721-A1 Budi Hartadi

Angka yang harus diperhatikan adalah angka pada nomor 9, jumlah penghasilan bruto. Dalam kasus ini, penghasilan bruto Budi Hartadi adalah Rp45.000.000,-. Nah, karena masih di bawah Rp60.000.000,-, maka Budi Hartadi berhak untuk menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.

Nah, langkah berikutnya Budi Hartadi adalah mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS ini adalah sebagai perikut :

1. isikan tahun pajak (2009) di bagian kanan atas formulir 1770 SS

2. isikan identitas Wajib Pajak (dalam hal ini Budi Hartadi) : nama, NPWP, pekerjaan dan nomor telpon

3. isikan jumlah harta pada akhir tahun 2009 (Rp98.000.000,-)

4. isikan jumlah hutang/kewajiban pada akhir tahun 2009 (Rp62.000.000,-)

5. isikan tanggal pada waktu mengisi SPT ini (misal 01 Maret 2010)

6. jangan lupa di tandatangani

Bentuk formulir 1770 SS Budi Hartadi yang sudah diisi akan nampak seperti dalam file ini. Klik di link berikut untuk mendownloadnya.

Formulir 1770 SS Budi Hartadi

7. lampirkan formulir 1721-A1 yang diperoleh dari PT Harapan Jaya

8. masukkan ke dalam amplop tertutup

9. tuliskan dalam amplop bagian luar : nama, NPWP, status SPT (dalam kasus ini Nihil), dan nomor telpon

10. sampaikan di kantor pajak/pojok pajak/mobil pajak terdekat

11. dapatkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan

,

  1. #1 by taufik on February 13th, 2010

    kok beda dengan artikel yg satunya yg mengatakan bahwa batasan 6o juta sudah tidak berlaku lagi

    ya, ada ralat peraturan sehingga ada batasan 60 juta lagi seperti tahun sebelumnya…

  2. #2 by ahmad syarif on February 24th, 2010

    Mohon untuk diberikan contoh SPT tahunan pajak pribadi dan perusahaan

  3. #3 by Dewi A on March 3rd, 2010

    Saya adalah tenaga ahli yg dikontrak per tahun oleh salah satu instansi pemerintah. Saya saat ini menghidupi kedua orang tua (tidak ada pensiun) saya dan 1 keponakan yg sdg kuliah.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. apakah ayah,ibu dan keponkan bisa dimasukkan dlm tanggungan?
    2.rumah, telp,dll a/n ayah. Apakah ayah juga harus mendaftarkan diri sbg wajib pajak,walaupun skrg tidak ada penghasilan?

    Terima kasih.

    orang tua boleh menjadi tanggungan asal ditanggung sepenuhnya, kalau keponakan sama sekali tidak bisa menjadi tanggungan untuk PTKP.
    JIka ayah tidak punya penghasilan dan ditanggung sepenuhnya oleh Anda, tidak wajib berNPWP

  4. #4 by mee on March 6th, 2010

    Saya seorang karyawan tapi saya tidak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1). Lalu bagaimana?

    Terimakasih.

  5. #5 by yuli on March 9th, 2010

    met sore pak,
    saya mau bertanya mengenai harta yg didpt dr hibah.yg dimana hibah ini didapat dari orangtua. yg sebenarnya harta ini untuk warisan.tp krn orangtua tdk mau anak2nya ribut dan pecah persaudaraannya maka dihibahkan.yang saya mau tanyakan bgm cara pelaporannya di 1770ss.krn gaji saya dibawah 60jt.dokumen apa saja yg hrs saya lampirkan?
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuannya. pak,saya minta tolong agar jawabannya di emailkan.thx a lot.

    pelaporan SPT nya menggunakan 1770 SS saja karena penghasilan bruto dari pekerjaan kurang dari 60 juta setahun. Di bagian jumlah harta, jumlahkan seluruh harga perolehan harta (kalau harttanya hibah, tentu harga perolehannya nihil).

(will not be published)
  1. No trackbacks yet.