Archive for category PPh Orang Pribadi
SPT Tahunan Orang Pribadi Format Isian PDF
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on March 7th, 2010
Ada cara mudah mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. Ya, cara mudah tersebut dengan membuat SPT tesebut menggunakan format pdf tetapi bisa langsung kita mengetikkan data-data SPT nya langsung di file pdf tersebut.
Dengan cara ini dijamin kita tidak usah khawatir menghabiskan banyak kertas karena kita bisa berkali-kali mengisi, menghapus atau mengedit data yang kita masukkan. Ya, kalau sudah yakin betul dengan SPT yang kita buat, baru SPT tersebut kita cetak atau print.
Bila kita mau menghapus seluruh data yang kita isikan, klik saja tombol Reset dan formulir SPT akan bersih lagi dan kita bisa mengulangi lagi mengisi data SPT.
Kelebihan lain, terutama untuk formulir 1770 S, kita tidak perlu repot-repot melakukan perhitungan seperti penjumlahan atau pengurangan karena dalam format ini, formulir SPT akan melakukan perhitungan secara otomatis. Field yang melakukan perhitungan otomatis ini ditandai dengan tanda Auto berwarna merah di pinggir kanan formulir.
Begitu juga jika kita akan mengisi data PTKP, cukup kita klik salah satu status pilihan yang sesuai dan secara otomatis angka PTKP akan tampil di formulir SPT. Nah, praktis bukan?
Nah, jika Anda ingin mengisi SPT dengan cara yang sangat mudah ini, silahkan download filenya di situs resmi DJP di www.pajak.go.id atau bisa klik link di bawah ini.
- Formulir SPT 1770 SS Format Isian Pdf
- Formulir SPT 1770 S Format Isian Pdf
Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 SS
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on January 31st, 2010
Berikut ini adalah contoh bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 2009 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS. Formulir ini hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,-
Budi Hartadi (NPWP 07.123.456-7.013.000) bekerja pada PT Harapan Jaya di Jakarta. Pada tahun 2009, Budi Hartadi mendapatkan gaji Rp3.000.000,- sebulan dan tunjangan transport Rp500.000,- sebulan. Budi Hartadi juga mendapatkan THR satu kali gaji (Rp3.000.000) pada bulan Oktober. Iuran pensiun tiap bulan dibayar oleh Budi Rp100.000,- yang dipotong langsung dari gaji tiap bulannya. Budi Hartadi berstatus menikah dengan satu orang anak. Budi Hartadi tidak memiliki penghasilan lain pada tahun 2009.
Jumlah nilai harta Budi HartadI pada akhir tahun 2009 adalah Rp98.000.000,- dan jumlah hutang pada akhir tahun 2009 adalah Rp62.000.000,-
PT Harapan Jaya sebagai pemberi kerja berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada pegawainya, termasuk Budi Hartadi. Pemotongan dilakukan secara bulanan dan setiap ada pembayaran penghasilan. PT Harapan Jaya wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap ketika satu tahun kalender berakhir. Bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ini dinamakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 (untuk PNS).
Budi Hartadi, sebagai pegawai tetap, juga menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1). Dalam formulir ini akan dicantumkan berapa total penghasilan setahun, cara penghitungan PPh 21 setahun , PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selama setahun. Nah, bentuk formulir 1721-A1 yang diterima Budi Hartadi bisa dilihat dan didownload pada link berikut :
Angka yang harus diperhatikan adalah angka pada nomor 9, jumlah penghasilan bruto. Dalam kasus ini, penghasilan bruto Budi Hartadi adalah Rp45.000.000,-. Nah, karena masih di bawah Rp60.000.000,-, maka Budi Hartadi berhak untuk menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.
Nah, langkah berikutnya Budi Hartadi adalah mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS ini adalah sebagai perikut :
1. isikan tahun pajak (2009) di bagian kanan atas formulir 1770 SS
2. isikan identitas Wajib Pajak (dalam hal ini Budi Hartadi) : nama, NPWP, pekerjaan dan nomor telpon
3. isikan jumlah harta pada akhir tahun 2009 (Rp98.000.000,-)
4. isikan jumlah hutang/kewajiban pada akhir tahun 2009 (Rp62.000.000,-)
5. isikan tanggal pada waktu mengisi SPT ini (misal 01 Maret 2010)
6. jangan lupa di tandatangani
Bentuk formulir 1770 SS Budi Hartadi yang sudah diisi akan nampak seperti dalam file ini. Klik di link berikut untuk mendownloadnya.
7. lampirkan formulir 1721-A1 yang diperoleh dari PT Harapan Jaya
8. masukkan ke dalam amplop tertutup
9. tuliskan dalam amplop bagian luar : nama, NPWP, status SPT (dalam kasus ini Nihil), dan nomor telpon
10. sampaikan di kantor pajak/pojok pajak/mobil pajak terdekat
11. dapatkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan
Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Tahunan?
Posted by admin in PPh Badan, PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on January 17th, 2010
Tahun 2009 sudah berakhir. Bagi Wajib Pajak, berakhirnya tahun 2009 ini berarti kewajiban penyampaian SPT Tahunan sudah dipersiapkan. Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, sebaiknya Anda memahami dulu jenis SPT Tahunan apa yang harus dibuat, apakah cukup formulir 1770 SS, formulir 1770 S atau bahkan formulir 1770. Untuk mengetahuinya, silahkan diklik postingan saya sebelumnya :SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009.
Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan yang pada dasarnya sama dengan tatacara penyampaian SPT Tahunan tahun lalu. Namun demikian, bagi Wajib Pajak baru, mungkin hal ini belum cukup diketahui. Nah, tata cara penyampaian SPT ini akan berkisar pasa beberapa hal penting yang harus diketahui seperti batas waktu penyampaian SPT Tahunan beserta sanksinya apabila tidak memenuhi batas waktu tersebut, tempat penyampaian SPT Tahunan, dan cara menyampaikan SPT Tahunan.
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2009 pada umumnya adalah tanggal 31 Maret 2010 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta paling lambat 30 April 2010 bagi Wajib Pajak Badan.
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini akan menimbulkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Besarnya sanksi denda ini adalah Rp100.000,- (seratur ribu rupiah) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi Wajib Pajak badan.
Tempat Penyampaian SPT Tahunan
Jika Anda akan menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, maka Anda bisa menyampaikan SPT di kantor-kantor pajak terdekat. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di pojok-pojok pajak dan mobil pajak yang nanti pada musim penerimaan SPT Tahunan biasanya dibuka di pusat-pusat keramaian.
Penyampaian SPT Tahunan ini tidak mesti harus di kantor pajak tempat Anda terdaftar. Artinya, jika misalnya Anda terdaftar di KPP Pratama Pekalongan, maka bisa saja Anda menyampaikan SPT Tahunan di KPP Pratama Gambir Empat di Jakarta. Atau jika misalnya Anda sedang jalan-jalan di mall menemukan pojok pajak, Anda bisa langsung menyampaian SPT Tahunan di tempat tersebut.
Kantor pajak yang menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pajak lain nantinya akan langsung mengirimkannya ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Ketentuan seperti ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun lalu sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak.
Cara Penyampaian SPT Tahunan
Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke kantor pajak/mobil pajak/pojok pajak terdekat, maka penyampaian SPT dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. SPT Tahunan dimasukkan ke dalam amplop tertutup
2. Di bagian luar amplop dituliskan, nama, NPWP, tahun pajak, status SPT (kurang bayar, lebih bayar atau nihil), dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah diserahkan kepada petugas penerima SPT Tahunan, Anda akan diberikan tanda terima yang berisi nomor tanda terima, tanggal penerimaan, nama petugas penerima SPT Tahunan dan stempel kantor penerima SPT Tahunan. Tanda terima ini sebaiknya Anda simpan dan jangan sampai hilang karena merupakan bukti bahwa Anda telah menyampaikan SPT Tahunan pada suatu tanggal tertentu.
Pada saat penyampaian SPT Tahunan ini petugas penerima SPT Tahunan tidak membuka amplop dan tidak melakukan penelitian atas SPT. Dengan kata lain, apapun isi amplop tersebut dan apakah SPT di dalamnya sudah betul atau tidak, petugas penerima SPT Tahunan harus menerimanya dan memberikan tanda terima.
Selain secara langsung, penyampaian SPT dapat pula dilakukan secara pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Penyampaian SPT juga bisa dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan dikirimkan ke KPP tempat Anda terdaftar.
SPT Tidak Lengkap
Seperti sudah disinggung di atas, petugas penerima SPT Tahunan tidak melakukan penelitian atas kelengkapan SPT Tahunan yang diterimanya. Proses penelitian dilakukan kemudian dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak SPT Tahunan diterima atau paling lambat 14 hari sejak SPT Tahunan diterima bagi SPT yang statusnya lebih bayar.
Jika berdasarkan penelitian ini SPT Tahunan dinyatakan lengkap maka SPT dilakukan proses perekaman.
Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap maka , maka kepada Wajib Pajak dikirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan. Wajib Pajak harus melengkapinya dalam jangka waktu 30 sejak tanggal surat permintaan kelengkapan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak melengkapinya maka SPT Tahunan Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan. Dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on December 19th, 2009
Tahun 2009 akan segera berakhr dalam beberapa hari ke depan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP, berakhirnya tahun 2009 juga berarti adanya kewajiban yang harus ditunaikan yaitu pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Nah, mumpung masih ada waktu, ada baiknya para Wajib Pajak menyisihkan sedikit waktu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini.
Jenis SPT Tahunan Apa Yang Harus Dibuat?
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 merupakan formulir SPT yang paling rumit dan kompleks. Formulir ini ditujukan terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah orang yang memiliki toko, salon, bengkel, praktek dokter, praktek pengacara, praktek asitek dan lain-lain. Orang yang berpenghasilan dari pekerjaan juga bisa mengisi SPT ini, cuma saya tidak menyarankan karena rumitnya pengisian dan jumlah lembar yang banyak sehingga nanti akan membingungkan Anda..
Jika Anda hanya seorang karyawan atau pekerja pada satu perusahaan atau instansi saja dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi, maka Anda sebaiknya mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS. Anda sebenarnya bisa saja mengisi SPT formulir 1770 S atau 1770 yang lebih rumit dan lengkap, tapi kalau ada cara yang lebih mudah mengapa menggunakan cara yang sulit?
Fornulir 1770 S ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya orang pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai. Nah, karena karyawan yang penghasilannya bersumber dari satu perusahaan atau intasnsi dapat menggunakan formulir yang lebih sederhana yaitu formulir 1770 SS, maka formulir 1770 S ini adalah terutama untuk karyawan yang sumber penghasilannya lebih dari satu perusahaan atau instansi. Atau karyawan yang punya penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi.
Apa Yang Harus Dipersiapkan?
Bagi Anda yang penghasilannya berasal dari satu perusahaan atau instansi saja, maka pengisian SPT Tahunan adalah hal yang sangat mudah karena formulir 1770 SS yang akan Anda isi hanya satu lembar saja dan Anda tidak akan melakukan perhitungan sedikitpun. Namun, demikian Anda harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, dapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Bagi pegawai swasta, bukti pemotongan ini dinamakan formilir 1721-A1. Formulir ini adalah bukti bahwa perusahaan memotong PPh Pasal 21 atau penghasilan yang dibayarkan kepada Anda selama satu tahun. Perusahaan diwajibkan untuk membuat formulir ini. Jadi, Anda berhak meminta kalau perusahaan tidak memberikannya.
Bagi Anda yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri, bukti pemotongan ini dinamakan formulir 1721-A2. Bendaharawan pembayar gaji diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan ini. Jadi Anda berhak untuk meminta formulir ini sekitar bulan Januari dan Pebruari tahun 2010.
Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ini nantinya akan dilampirkan dalam SPT Tahunan Anda sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SPT Tahunan 1770 SS.
Kedua, siapkan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda. Dokumen ini nantinya akan dibutuhkan ketika Anda akan menuliskan NPWP Anda pada formulir SPT Tahunan. Data NPWP juga bisa ditemukan dalam formulir 1721 A1 atau A2 Anda. Namun sebaiknya gunakan kartu NPWP sebagai rujukan pengisian NPWP pada SPT Anda.
Ketiga, hitung nilai harta Anda pada akhir tahun 2009. Anda tidak diminta untuk merinci jenis harta yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi yang dicantumkan hanya angka jumlah total nilai harta Anda. Buat saja catatan pribadi tentang nilai harta Anda seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material. Saya kira pekerjaan ini tidak terlalu sulit kecuali harta Anda sedemikan banyak sampai Anda perlu berjam-jam untuk menghitungnya. Jangan lupa juga menghitung jumlah utang atau kewajiban anda per akhir tahun. Kredit rumah dan kredit kendaraan merupakan utang yang umum bagi sebagian besar pegawai atau karyawan.
Urut-urutan Kegiatan Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan
Nah, jika ketiga hal di atas sudah dipersiapkan, tentunya Anda sudah dapat mengisi SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah yang harus Anda lakukan nantinya adalah sebagai berikut.
1. isikan tahun pajak pada pojok kanan atas formulir 1770 SS
2. isikan identitas diri yaitu NPWP, nama, pekerjaan dan nomor telepon
3. isikan data jumlah total harta dan utang (kewajiban) pada akhir tahun 2009
4. isikan tanggal, bulan dan tahun pembuatan SPT
5. jangan lupa ditandatangani
6. lampirkan fotocopy formulir 1721-A1 atau 1721-A2
7. sampaikan ke kantor pajak terdekat dalam amplop tertutup sebelum tanggal 31 Maret 2010
8. jangan lupa buat juga SPT untuk arsip Anda
9. gabunglah bukti tanda terima SPT dengan arsip SPT Anda serta simpanlah di tempat yang aman agar memudahkan Anda kalau sewaktu-waktu diperlukan.
Catatan : langkah-langkah di atas khusus untuk Anda yang mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS.
Download SPT Tahunan dalam format excel. silahkan klik link di bawah ini :
SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS
Update 22 Desember 2009 :
Telah terbit PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Berdasarkan ketentuan baru ini, formulir 1770 SS diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Tidak Ada Lagi Pengiriman SPT Tahunan
Posted by admin in PPh Badan, PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on October 28th, 2009
Biasanya Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak setiap tahunnya mengirimkan formulir SPT Tahunan lengkap dengan buku petunjuk pengisiannya kepada setiap Wajib Pajak yang terdaftar. Pengiriman biasa dilakukan dengan menggunakan jasa pos dengan mengambil alamat dari masterfile Wajib Pajak.
Nah, karena kebiasaan ini sudah lama berlangsung, ada semacam opini yang berkembang di kalangan Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, bahwa seolah-olah formulir SPT yang diterimanya menunjukkan kewajiban penyampaian SPT. Akibat ini kadang banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menerimanya beranggapan dia sudah tidak Wajib SPT Tahunan. Sebaliknya, ada orang yang menerima formulir SPT Tahunan protes kepada petugas pajak, kenapa dia dikirimi SPT Tahunan, padahal dia tidak berNPWP atau sudah tidak punya usaha lagi.
Nah, sebenarnya pengiriman formulir SPT Tahunan kepada para Wajib Pajak hanya sekedar upaya dari Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak usaha repot-repot mencari formulir SPT Tahunan. Dalam prakteknya, kadang-kadang pengiriman formulir SPT ini tidak mencapai sasaran yang diakibatkan data alamat WP sudah tidak update lagi sehingga timbullah ada Wajib Pajak aktif yang tidak dikirimi SPT dan ada SPT dikirim ke alamat yang salah.
Kewajiban Wajib Pajak Untuk Mengambil Sendiri
Kalau kita tengok ketentuan tentang pengambilan SPT, maka sebenarnya dari dulu tidak ada kewajiban Ditjen Pajak untuk mengirim formulir SPT kepada Wajib Pajak. Yang ada adalah Wajib Pajak mengambil sendiri formulir SPT, baik masa maupun tahunan, ke tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Penegasan hal ini bisa dilihat di Pasal 3 ayat (2) UU KUP dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007.
Nah, terkait dengan ketentuan di atas, untuk SPT Tahunan 2009 Dirjen Pajak berencana tidak akan lagi mengirimkan formulir SPT Tahunan kepada masing-masing Wajib Pajak seperti tahun-tahun lalu. Jadi, Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Formulir SPT juga bisa diperoleh di pojok pajak, mobil pajak atau di situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
Nah, bagi Anda yang tidak menerima SPT Tahunan lagi tahun ini, jangan kaget. Dan yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tidak dikirimnya SPT kepada Anda bukan berarti Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Bagi Anda yang terbiasa dengan dunia maya, jangan khawatir banyak situs dan blog yang menyediakan formulir softcopy formulir SPT Tahunan untuk diunduh. Termasuk di blog ini, Anda bisa mengunduh atau men download formulir SPT Tahunan 2009 di link berikut ini.
SPT Tahunan PPh Badan 1771
SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS
Pembetulan SPT
Posted by admin in PPN, PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa, SPT Tahunan on September 7th, 2009
Sesuai dengan sistem self assesment, Wajib Pajak melakukan perhitungan sendiri atas pajak yang terutang dalam satu masa pajak atau satu tahun pajak. Perhitungan pajak terutang tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian SPT tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nah, seiring dengan berjalannya waktu bisa jadi Wajib Pajak merasa bahwa SPT yang telah disampaikannya ternyata tidak benar atau terdapat kekeliruan. Untuk mengkoreksi SPT terdahulu yang telah disampaikannya tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan lagi SPT atas masa pajak atau tahun pajak yang sama. Tindakan ini biasa disebut membetulkan SPT dan SPT yang disampaikannya disebut SPT Pembetulan.
Ketentuan yang mengatur tentang pembetulan SPT ini adalah Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubaha terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-undang ini selanjutnya saya singkat menjadi UU KUP. Tidak ada ketentuan lagi di bawahnya yang mengatur pembetulan SPT ini karena memang di UU KUP tak ada kalimat atau frasa yang meminta peraturan lagi di bawahnya seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.
Persyaratan Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
Persyaratan ini pada dasarnya adalah untuk memberikan waktu yang cukup kepada Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum daluarsa penetapan berakhir. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak bisa memanfaatkan ketentuan pembetulan SPT ini untuk mengambil keuntungan dari pendeknya waktu pemeriksaan.
Dengan demikian, tidak ada batas waktu untuk menyampaikan SPT Pembetulan yang menyatakan kurang bayar, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Sebelum berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2007, jangka waktu pembetulan SPT dibatasi untuk 2 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Sanksi Bunga
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Apabila Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pembetulan Setelah Dilakukan Pemeriksaan
Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai walaupun Wajib Pajak menyampaikan pembetulan melalui laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan.
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri tersebut disampaikan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas ketidakbenaran pengungkapan tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak.
Pembetulan SPT Terkait Kompensai Kerugian Fiskal
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Wajib Pajak dapat melakukan pengkompensasian kerugian fiskal dalam satu tahun pajak ke tahun-tahun berikutnya paling lama 5 tahun. Nah, jika terdapat SKP, keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali untuk tahun terjadinya rugi fiskal yang rugi fiskalnya berbeda, maka tentu saja hal ini akan mengakibatkan perlunya pembetulan SPT tahun tahun berikutnya di mana kompensasi rugi fiskal dilakukan.
Nah, terkait dengan kompensasi rugi ini Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Pembatasan jangka waktu 3 bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Apabila Wajib Pajak membetulkan SPT melebihi batas waktu 3 bulan atau tidak melakukan pembetulan SPT, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pembetulan SPT Terkait Kealpaan Pasal 38 KUP
Pasal 38 KUP mengatur tentang ketentuan pidana alpa di mana Wajib Pajak melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan. Jenis pelanggarannya adalah Wajib Pajak alpa untuk :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.
Jenis pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana berupa denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
Nah, bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran jenis ini, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Posted by admin in PPh Badan, PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on September 7th, 2009
Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), jangka waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :
- untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
- untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Penyampaian SPT Tahunan yang melebihi batas waktu di atas akan dikenakan sanksi denda Pasal 7 KUP yaitu sebesar Rp100.000,- untuk SPT Tahunan Orang Pribadi atau Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan Badan.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Dalam praktek, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT ini biasa disebut juga penundaan SPT.
Pemberitahuan di atas harus disertai perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Pemberitahuan ini juga harus dilampiri dengan SSP sebagai bukti pelunasan jika berdasarkan perhitungan sementara Wajib Pajak mengalami posisi kurang bayar.
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini adalah untuk paling lama 2 (dua bulan). Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 2 bulan tersebut, maka terhadap Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan kepada Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan yang tidak disampaikan juga dalam jangka waktu dalam Surat Teguran.
Tatacara Pemberitahuan
Berikut ini adalah tatacara pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 :
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
- Pemberitahuan dilampiri dengan perhitungan sementara, laporan keuangan sementara dan SSP sebagai bukti pelunasan
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
- Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
- Pemberitahuan disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau cara lain melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara e-Filling melalui ASP
- Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filling melalui ASP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik
- Bukti pengiriman surat melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan Tidak Memenuhi Syarat
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan (Pasal 13 ayat (1) PMK No. 181/PMK.03/2007).
Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak. Apabila tidak ada pemberitahuan seperti ini maka pemberitahunan perpanjangan penyampaian SPT Wajib Pajak dianggap memenuhi ketentuan.
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan teknis dan tatacara penyampaian pemberitahunan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuanperpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan.
SPT Tahunan 1770 SS Lengkap
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on September 4th, 2009
Berdasarkan Lampiran III.3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2009, SPT Tahunan PPh Orang Priadi 1770 SS dinyatakan lengkap apabila dipenuhi apabila dokumen-dokumen dan syarat-syarat di bawah ini dipenuhi :
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 SS Induk/Formulir 1770 SS). Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
- Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. Wajib disampaikan apabila WP menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
- Surat Kuasa Khusus. Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri.
- Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri. Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.
SPT Tahunan 1770 S Lengkap
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on September 4th, 2009
Berdasarkan Lampiran III.2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2009, SPT Tahunan PPh Orang Priadi 1770 S dinyatakan lengkap apabila dipenuhi dokumen-dokumen dan syarat-syarat di bawah ini dipenuhi :
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S). Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
- Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S – I). Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidakada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
- Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas(SPT 1770 S – II). Wajib diisi dan disampaikan jika WP menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta danpenghasilan.
- Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29). Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.
- Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. Wajib disampaikan apabila WP menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
- Surat Kuasa Khusus. Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri.
- Surat Keterangan Kematian. Wajib disampaikan apabila WP telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
- Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya. Wajib disampaikan apabila WP mengisi huruf F.b. Formulir 1770 S.
- Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta. Wajib disampaikan apabila WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud.
- Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN). Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri.
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak. Wajib disampaikan apabila WP mempunyai tanggungan keluarga dan daftar tersebut memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluarga dan pekerjaan.
- Lembar “Data Identitas Wajib Pajak”. Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.
Anda Sudah Punya NPWP? Segera Sampaikan SPT Anda
Posted by admin in PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan on August 22nd, 2009
Bagi Anda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mungkin Anda belum tahu adanya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ya, sebenarnya jika seseorang sudah memiliki NPWP maka orang tersebut punya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
”Lho, kan perusahaan tempat saya bekerja sudah memotong pajak?”, begitu mungkin sebagian besar orang menanggapi himbauan untuk menyampaikan SPT. Ya, memang bahwa sebagian besar karyawan atau pegawai sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat bekerjanya. Tapi harus diingat bahwa penyampaian SPT ini tidak otomatis menyebabkan Anda membayar pajak lagi. Penyampaian SPT adalah wujud dari pertanggungjawaban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak yang terutang selama satu tahun dan juga melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan fihak lain, termasuk melaporkan pemotongan oleh perusahaan tempat Wajib Pajak Orang Pribadi bekerja.
”Tapi kan mengisi SPT itu sulit”, begitu keluhan sebagian yang lain. Sebenarnya pengisian SPT PPh Orang Pribadi itu tidak sulit. Apalagi bagi Wajib Pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,-. Untuk Wajib Pajak seperti ini, ia hanya cukup mengisi satu lembar SPT saja. Ia juga tidak perlu tahu perhitungan pajak yang rumit seperti besarnya tarif dan besarnya PTKP. Cukup hanya melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan tempat dia bekerja.
Malahan untuk SPT Tahunan 2009, batas Rp60.000.000 sudah tidak ada lagi. Jadi, berapapun penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, asalkan semata-mata berasal dari satu pemberi kerja, maka ia membuat SPT dengan cara yang sederhana tersebut.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar pada bulan Januari 2008 sampai dengan Maret 2009 dan menyampaikan SPT Tahunan 2008 melebihi batas waktu 31 Maret 2009, dibebaskan dari pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan SPT tersebut. Apalagi, mulai tahun ini Wajib Pajak dapat meyampaikan SPT Tahunan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Indonesia dan tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nah, tunggu apalagi, segera sampaikan SPT Tahunan Anda. Jika masih ada yang perlu ditanyakan tentang pengisian SPT ini, silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat. Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak 500200 untuk mendapatkan informasi perpajakan.
