Archive

Archive for the ‘PPN’ Category

 Powered by Max Banner Ads 

Jatuh Tempo Pelaporan SPT Masa

October 7th, 2010 admin 1 comment

Tanya :

Baru-baru ini perusahaan tempat saya bekerja dikenakan sanksi atas keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN. Mohon penjelasan lengkap tentang tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa dan besarnya sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya.

Rudi

Surabaya

Jawab :

Besarnya sanksi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Sejak 1 Januari 2008, besarnysa sanksi denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN adalah sebesar Rp500.000,- sedangkan untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa lainnya adalah Rp100.000,-. Sanksi yang sama juga dikenakan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa.

Besarnya sanksi di atas berlaku untuk satu masa pajak penyampaian SPT Masa. Misalnya, dalam tahun 2010. PT A terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak April dan Juni saja sedangkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak yang lain disampaikan tepat waktu, maka sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan terhadap keterlambatan penyampaian SPT PPh Pasal 21 tahun 2010 2 x Rp100.000,- atau sama dengan Rp200.000,-.

Nah, Wajib Pajak dikatakan terlambat menyampaikan SPT Masa apabila penyampaian SPT Masa tersebut dilakukan melewati tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa. Ketentuan yang mengatur tanggal jatuh tempo penyampaian SPT adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

Tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pelaporan SPT. Misal, SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Agustus 2010 tanggal jatuh tempo pelaporannya adalah tanggal 20 September. Apabila SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Agustus 2010 tersebut disampaikan setelah tanggal 20 September maka penyampaian tersebut dikatakan terlambat dan akan dikenakan sanksi denda Rp100.000,-.

Untuk SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), tanggal jatuh tempo pelaporan SPT nya sama dengan tanggal jatuh tempo SPT Masa PPh Pasal 21 yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal tanggal jatuh tempo di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka pelaporan atau penyampaian SPT dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk juga hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berbeda dengan di atas, SPT Masa PPN yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Misal, SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2010 paling lambat harus disampaikan pada tanggal 30 September 2010. Jika penyampaian SPT Masa PPN ini melebihi tanggal 30 September 2010 maka terhadap Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,-.

Dalam hal tanggal jatuh tempo di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk juga hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikian Pak Rudi penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat.

Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPN / PPnBM

May 24th, 2010 admin 1 comment

Berikut ini adalah jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai pasca berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Adanya ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 khusunya tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan PPN, memunculkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.

PPN / PPnBM Terutang Dalam Suatu Masa Pajak

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. Dengan demikian, misalkan jika PPN yang kurang bayar dalam masa pajak April 2010, maka pembayarannya dilakukan paling lambat 31 Mei 2010 sebelum SPT Masa disampaikan.

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jadi, SPT Masa April 2010 paling lambat harus disampaikan pada tanggal 31 Mei 2010.

PPN / PPnBM Impor

PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP Dari Luar Daerah Pabean

PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

PPN / PPnBM Pemungut Bendaharawan

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Bendaharawan sebagai Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

PPN / PPnBM Pemungut Non Bendaharawan

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.