Archive

Archive for the ‘SPT Masa’ Category

 Powered by Max Banner Ads 

Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan

May 1st, 2011 admin 1 comment

Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa mungkin terdapat kekeliriuan atau kesalahan dalam pengisian atau pembuatannya. Nah, atas kesalahan atau kekeliruan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan, sebagai bentuk koreksi terhadap kesalahan atau kekeliruan dalam SPT.

Masalah pembetulan SPT ini diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Dalam Pasal 8 ini terdapat, empat jenis pembetulan SPT yaitu pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan, pembetulan SPT terkait tindak pidana Pasal 38 UU KUP, pembetulan SPT setelah dilakukan pemeriksaan, dan pembetulan SPT terkait kompensasi kerugian. Tulisan singkat ini akan memaparkan pembetulan SPT yang pertama.

Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan

Terhadap kekeliruan dalam pengisian SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan. Nah, yang dimaksud dengan “mulai dilakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Namun demikian, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Adapun yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang KUP.

Misalnya apabila Wajib Pajak akan membetulkan SPT Tahunan tahun pajak 2010 di mana hasil pembetulannya menyatakan lebih bayar, maka pembetulan SPT dapat dilakukan paling lambat akhir tahun 2013. Begitu juga jika pembetulan SPT menyatakan rugi.

Sanksi Bunga Pembetulan SPT Tahunan

Apabila berdasarkan pembetulan SPT, ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (2a) Undang-undang KUP.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UU KUP, pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Jadi, titik awal perhitungan bunga adalah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan, dan titik akhirnya adalah tanggal pembayaran.

Yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.

Sanksi Bunga Pembetulan SPT Masa

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2a) Undang-undang KUP, pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Perhatikan bahwa untuk SPT Masa, titik awal perhitungan sanksi bunga adalah tanggal jatuh tempo pembayaran, bukan batas waktu penyampaian SPT seperti SPT Tahunan.

Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 22

February 8th, 2011 admin 1 comment

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007, tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 22 adalah :

  1. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
  2. PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
  3. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
  4. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Termasuk hari libur nasional adalah hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sementara itu, tanggal jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 22 adalah :

  1. Pemungut PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
  3. Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Instansi Pemerintah wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Termasuk hari libur nasional adalah hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.