Archive

Archive for July, 2009

 Powered by Max Banner Ads 

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009

July 29th, 2009 admin 20 comments

 Powered by Max Banner Ads 

Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009. Secara umum bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009 ini hampir sama dengan bentuk formulir SPT Tahunan PPh OP 2008.

Point yang paling penting adalah bahwa penggunaan SPT 1770 SS tidak dibatasi lagi jumlah penghasilan brutonya. Kalau sebelum ini penggunaan 1770 SS ini adalah hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta setahun. Kini batasan Rp60 Juta itu dihapuskan. Dengan demikian formulir 1770 SS ini bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 Juta setahun.

Perbedaan lainnya adalah hanya terletak pada penyesuaian formulir karena perubahan UU Pajak Penghasilan tahun 2009 ini di mana ada tambahan penghasilan yang bukan objek pajak atau tambahan penghasilan yang dikenakan pph final. Ada juga penyempurnaan redaksi sebagai akibat dari perubahan UU PPh ini. Misalnya kata-kata “zakat” diubah menjadi “zakat/sumbangan wajib keagamaan”.

Formulir ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2009. Dengan demikian, formulir ini akan dipergunakan tahun depan pada saat Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan 2009.

Download :

PER-34/PJ/2009
SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS

Sekilas Isi e-SPT Masa PPh Pasal 21

July 9th, 2009 admin 4 comments

Setelah melakukan instalasi e-SPT Masa PPh Pasal 21, sekarang saya coba mengenalkan sekilas isi dari program e-SPT Masa PPh Pasal 21 ini.

Hal pertama yang harus difahami perbedaan antara e-SPT PPh Pasal 21 yang dulu dan yang baru sekarang adalah bahwa pada e-SPT yang lama SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan bagian dari e-SPT PPh Masa di mana di program tersebut terdapat pula proram e-SPT untuk PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) serta e-SPT PPh Pasal 15. e-SPT Tahunan PPh Pasal 21 digabung dengan e-SPT Tahunan PPh Badan. Kini, PPh Pasal 21 memiliki satu program e-SPT tersendiri terpisah dari e-SPT yang lain.

Pada e-SPT Masa PPh Pasal 21 ini masih tetap harus melakukan setting regional Indonesia. Namun demikian, setting ODBC sudah tidak perlu dilakukan karena e-SPT ini sudah otomatis membuatkan database default bernama DBPPHMASAV3. Untuk penggunaan beberapa perusahaan, maka kita perlu membuat beberapa database dengan melakukan setting ODBC sendiri.

Pertama kali masuk program e-SPT ini kita diminta untuk menginputkan NPWP, melakukan login, kemudian meginput data profil perusahaan pemotong PPh Pasal 21. Setelah itu barulah kita akan masuk ke area utama e-SPT Masa PPh Pasal 21.

Ada lima menu utama yaitu : menu Program, SPT PPh, SPT Tools, Utility dan Help. Menu Program digunakan untuk melakukan setting SPT atau membuat SPT dan membuka SPT yang ada. Menu SPT PPh aktif kalau sudah melakukan setting SPT atau membuka SPT. Di menu inilah kita bisa membuat SPT termasuk lampiran-lampirannya.

Menu SPT Tools digunakan untuk menghapus SPT, mencetak SPT dan membuat file pelaporan SPT dalam bentuk csv format. Sementara di menu Utility terdapat submenu profil Wajib Pajak, submenu Referensi untuk mensetting PTKP, BTKP, biaya jabatan dll, submenu setting tarif untuk menetukan tarif Pasal 17 dan tarif final. Submenu lain adalah impor data, ekspor data dan setting username d6an password.

Nah, untuk melihat gambaran isi dari e-SPT PPh Masa, saya sudah menyediakan file powerpoint yang berisi capture dari screen ketika membuka program e-SPT di bawah ini.

Categories: PPh Masa, PPh Pasal 21, SPT Masa, e-SPT Tags: