Archive

Archive for June, 2009

 Powered by Max Banner Ads 

SPT Masa PPh Pasal 23/26

June 11th, 2009 admin No comments

Dasar Hukum PPh Pasal 23/26

Dasar hukum pemotongan PPh Pasal 23 adalah Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Objek pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan dan bonus (tarif 15% dari jumlah bruto) dan sewa serta beberapa jenis jasa (tarif 2% dari bruto). Sebagian besar jenis jasa-jasa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Sementara itu dasar hukum pemotongan PPh Pasal 26 adalah Pasal 26 UU PPh serta beberapa peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2008, Nomor 257/PMK.03/2008 dan Nomor 258/PMK.03/2008.

Dasar Hukum Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26

Bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. Silahkan download di link ini untuk melihat bentuk formulir SPT PPh Pasal 23/26 ini.

Apa Isi Dari SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini?

Pada dasarnya SPT ini adalah untuk mempertanggungjawabkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 yang terjadi dalam suatu bulan. Jika dalam suatu masa pajak tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 23 maka SPT Masa PPh Pasal 23 ini tidak perlu dilakukan.

SPT Masa ini dibuat dua rangkap, satu untuk dilaporkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan satu lagi untuk arsip Wajib Pajak sendiri.

Isi dari formulir induk SPT Masa ini adalah mencerminkan objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dengan disajikan pula tarifnya dalam suatu kolom sendiri. Disajikan pula kode MAP dan KJS untuk setiap objek pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk menyetor PPh Pasal 23 untuk objek-objek pajak terkait.

Namun demikian, kalau kita perhatikan, ada beberapa bagian dalam formulir ini yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Misal, adanya kolom perkiraan penghasilan neto yang semestinya sekarang sudah tidak ada lagi. Begitu pula dicantumkannya dasar hukum jasa-jasa lain yang sudah tidak berlaku lagi sekarang ini. Ada juga objek pajak berupa bunga simpanan koperasi yang sekarang bukan lagi objek Pph pasal 23 tetapi objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Namun demikian, formulir ini masih tetap bisa dipakai dengan penyesuaian-penyesuaian tentunya karena belum ada perubahan terhadap PER-42/PJ/2008 ini kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 21 yang sudah diatur dengan PER-32/PJ/2009.

Lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26

Lampiran yang harus ada adalah Surat Setoran Pajak lembar ke tiga, daftar bukti pemotongan serta bukti potong PPh Pasal 23/26. Lampiran surat kuasa diperlukan jika SPT Masa ditandatangani oleh kuasa. Jika melakukan penerapan tarif PPh Pasal 26 berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), maka wajib dilampirkan legalisasi Surat Keterangan Domisili (SKD) dari penerima penghasilan.

SPT Masa PPh Pasal 21 Baru

June 8th, 2009 admin 7 comments

SPT Masa PPh Pasal 21 berubah! Ya, bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 berubah dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Ketentuan ini mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan kelanjutan dari terbitnya PER-31/PJ/2009 sebagai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21. Nama formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah formulir 1721 (sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dulu). Namun demikian, bentuk formulir ini lebih mengikuti format SPT Masa PPh Pasal 21 sebelumnya dengan memberikan ruang terhadap ketentuan-ketentuan baru PPh Pasal 21 seperti ada perhitungan setahun pada masa Desember, adanya kompensasi dari masa sebelumnya dan kompensasi ke masa berikutnya.

Formulir 1721 - I

Formulir ini merupakan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap/penerima pensiun. Fungsinya sama dengan formulir 1721 A dulu. Formulir ini hanya dilampirkan di masa Desember saja. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan formulir 1721 A1 atau A2 sebagaimana dulu di SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Formulir 1721 - II

Formulir ini merupakan daftar perubahan pegawai tetap dan hanya dilampirkan pada saat ada pegawai tetap yang keluar atau masuk dan ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP.

Formulir 1721 – T

Formulir ini merupakan daftar pegawai tetap/penerima pensiunan berkala. Dilampirkan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, maka formulir ini harus disampaikan pada masa Juli 2009.

Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir ini kalau dilihat sepintas sama saja dengan formulir 1721 A1-A2 yang lama, fungsinyapun sama saja, hanya saja formulir ini sekarang merupakan pendukung dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Desember saja walaupun tidak dilampirkan.

Bukti Potong PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap

Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan Desember, tetap saja ada daftar bukti potong dan bukti potong untuk penerima penghasilan selain pegawai tetap. Nah, kalau praktek seperti ini sama saja dengan sebelumnya. Yang membedakan mungkin di masa Desember yang ada perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap selama setahun.

Categories: PPh Pasal 21, SPT Masa Tags: