Archive

Archive for June, 2009

 Powered by Max Banner Ads 

Formulir SSP Baru

June 30th, 2009 admin 14 comments

 Powered by Max Banner Ads 

Baru-baru ini telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan Dirjen ini mengatur bentuk formulir SSP menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur bentuk SSP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006. Ketentuan baru tentang bentuk SSP ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2009.

Perubahan Bentuk SSP

Secara umum bentuk SSP lama dan SSP baru hampir sama saja. Namun demikian ada beberapa perubahan dalam SSP baru yaitu :

a. Dalam SSP baru ini ditambahkan ruang untuk mencantumkan Nomor Objek Pajak PBB serta alamat Objek Pajak. Informasi ini dicantumkan dalam hal ada pembayaran pajak yang terkait dengan objek PBB yaitu pembayaran PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pembayaran PPN kegiatan membangun sendiri.. Pencantuman data NOP ini, seperti dijelaskan dalam pertimbangan peraturan ini, adalah untuk dapat dimanfaatkan dalam kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

b. Diperkenalkannya istilah Kode Akun Pajak sebagai pengganti Kode Mata Anggaran Penerimaan (Kode MAP) dalam SSP lama. Perubahan istilah ini tidak terlepas dari adanya penyempurnaan Bagan Perkiraan Standar menjadi Bagan Akun Standar yang menjadi dasar pengisian Kode Akun Pajak dalam SSP baru ini. Namun demikian, kalau saya lihat sepintas kode MAP lama sama saja dengan Kode Akun Pajak baru ini sebagaimana dicantumkan dalam lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Untuk mengetahui daftar lengkap Kode Akun Pajak silahkan klik di link berikut : Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Untuk lebih mengenal lebih jauh tentang bentuk SSP yang baru ini, silahkan download :

a. Peraturan lengkap PER-38/PJ/2009

b. Lampiran 1 : bentuk formulir SSP baru dan petunjuk pengisiannya

c. Lampiran 2 : Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

c. Formulir SSP Baru Versi Excel

Categories: Surat Setoran Pajak Tags: ,

SPT Masa PPN 1108

June 13th, 2009 admin 1 comment

Peraturan Terkait :

1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2008 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak, Dalam Rangka Pengolahan Data Dan Dokumen Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-112/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat

3. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-127/PJ/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan

4. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor 192/PJ/2008 tanggal 19 Nopember 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara

Untuk Siapa SPT Masa PPN 1108?

SPT Masa PPN 1108 adalah untuk PKP-PKP tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak yang dalam satu masa pajak faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukannya, termasuk nota retur, tidak lebih dari 30 faktur pajak. Nah, PKP-PKP tertentu tersebut adalah PKP-PKP yang terdaftar di KPP-KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur dan Utara yang saat berlakunya berlainan sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak yang mengaturnya.

Bentuk dan Isi SPT Masa PPN 1108

Formulir SPT Masa PPN 1108 ini terdiri dari formulir induk dan 1108 serta formulir lampiran 1108 A dan 1108 B. Formulir 1108 A adalah merupakan daftar pajak keluaran dan PPnBM sedangkan formulir 1108 B adalah mewrupakan daftar pajak masukan dan PPnBM.

Cara Penulisan dan Pengisian SPT Masa PPN 1108

Formulir SPT Masa PPN 1108 dapat ditulis dengan tulisan tangan dengan menggunakan huruf balok. Pengisian SPT bisa juga menggunakan mesin tik. Pengisian SPT Masa PPN 1108 ini juga bisa dilakukan dengan cara mengetik langsung dalam file PDF yang disediakan (saya baru tahu ternyata ada file pdf yang bisa ditulis/diketik langsung melalui komputer, hehehe).

File pdf, baik yang kosong maupun yang sudah diketik, diprint dengan ukuran kertas folio (paper size 8,5 x 13 inchi). Printernya tidak boleh menggunakan dot matrix.

Download

Formulir SPT Masa PPN 1108

Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1108

Categories: PPN, SPT Masa Tags: , ,